Aspihani Ancam, Kalau Portal Jalan Hauling Hasnur Jaya Utama, Binuang Mitra Bersama, Talenta Bumi Tidak Dibuka Ia Akan Demo Besar-besaran dan Melakukan Gugatan Class Action
BINUANG; sinarbanua.com | DIREKTUR Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM Kalimantan), Aspihani Assegaf geram atas langkah TIM Terpadu Penegakan Perda Provinsi Kalsel Penegakan Perda No. 3 Tahun 2012 menutup dengan memasang portal di lintasan atau jalan Hauling PT Hasnur Jaya Utama (PT. HJU), PT Binuang Mitra Bersama (PT. BMB) dan PT Talenta Bumi (PT. TB) di wilayah hukum Kabupaten Tapin Kalimantan Selatan.
Ia bersama oleh puluhan tokoh LSM di Kalsel dibawah koordinatornya LSM Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN) mengancam akan melakukan demonstrasi besar-besaran ke kantor Gubernur Kalsel di Banjarbaru dan di instansi terkait serta akan melakukan gugatan class action, apabila tiga portal jalan hauling di Kabupaten Tapin tidak di lepas dalam jeda waktu paling lambat satu bulan berjalan sejak sekarang.
“Lihat saja nanti kalau pihak Pemprov dan tim terpadu tidak melepas ketiga portal jalan hauling tersebut dalam waktu terhitung 1 bulan ini, maka kita akan melakukan langkah hukum, demo besar-besaran dan gugatan class action,” tegas Aspihani Assegaf saat di konfirmasi oleh sejumlah awak media, Selasa, (31/01/2017).
Menurut Aspihani, sebelum melakukan langkah yang besar, ia bersama rekan-rekan advokat dan aktivis akan investigasi ke sejumlah tempat, guna menggali semua data yang akan diperlukan untuk mengungkap kebenaran sebab dan penyebab serta akibat penutupan jalan Hauling PT Hasnur Jaya Utama (PT. HJU), PT Binuang Mitra Bersama (PT. BMB) dan PT Talenta Bumi (PT. TB) yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan TIM Terpadu Penegakan Perda Provinsi Kalsel Perda No. 3 Tahun 2012.
“Yang pasti sebelum kita melakukan langkah besar, untuk menggali informasi gun mendapatkan data dukung, kita investigasi dulu lah ke sejumlah instansi. Yang kita lawan ini kan orang berpengaruh juga pemerintah setempat. Artinya kita pun harus benar-benar membedahnya supaya jangan salah langkah. Ibarat mau berperang kita harus menyiapkan persiapan strategi dan senjata yang memadai,” ujar Aspihani.
Penutupan ketiga jalan Hauling dilakukan TIM Terpadu Penegakan Perda Provinsi Kalsel Perda No. 3 Tahun 2012 sejak tanggal 26 Januari 2017 sekitar pukul 12:00 Wita itu tidak wajar dan tidak mendasar serta dapat dipastikan merugikan kepentingan masyarakat banyak.
“Bayangkan puluhan ribu karyawan bakal kehilangan pekerjaannya akibat pemortalan jalan hauling ini. Ini sama saja mengancam puluhan ribu masyarakat bakal kelaparan di karenakan kehilangan pekerjaannya. Ini wajib kita lawan dan masyarakat kita bela,” ucap Aspihani dengan lantang.
Aspihani menjelaskan juga faktual hukumnya bahwa perbuatan menutup jalan Hauling ke Pelabuhan Sungai Puting yang telah dilakukan oleh TIM Terpadu Penegakan Perda Provinsi Kalsel Perda No. 3 Tahun 2012 ini kami nilai sama dengan menghalang-halangi aktivitas pertambangan. Ini jelas merupakan pelanggaran hukum, karena setiap perbuatan yang menggangu kegiatan usaha pertambangan tersebut merupakan sebuah tindakan pelanggaran terhadap UU No. 32 Tahun 2009, Pasal 162 dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00”.
Seharusnya juga para oknum sekelompok orang yang mengatasnamakan TIM Terpadu Penegakan Perda Provinsi Kalsel Perda No. 3 Tahun 2012 mengerti dengan aturan yang ada sebelum bertindak, kan dijelaskan dalam UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, pada pasal 1 angka 5 disebutkan bahwa “ jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum”, dan pasal 1 angka angka 6 disebutkan “Jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri”, tuntasnya.
Jurnalis : Gt Rizali Noor