Sejumlah Tokoh LSM Kritisi Bea Cukai Diduga Tutup Mata Maraknya Peredaran Rokok Ilegal Di Kalimantan
Ajud : Ingat !!! Data rokok ilegal sudah kami kantongi, dalam beberapa waktu ke depan lembaga Aliansi Pengawas Korupsi Kalimantan Selatan akan melaporkan ke Dirjen Bea Cukai serta ke pihak Kementerian Keuangan di Jakarta.
sinarbanua.com; Banjarmasin | PEREDARAN rokok ilegal tanpa label bea cukai resmi atau berpita cukai palsu semakin merajalela di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Kalimantan Tengah (Kalteng), hal demikian pihak redaksi mengutip pemberitaan bidiknews.my.id yang terbit, Jum’at, 5 Juli 2024.
Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran dari pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) setempat yang bekerjasama dengan sejumlah oknum dan eks oknum penegak hukum setempat. Hal demikian di sampaikan langsung oleh salah satu aktivis anti korupsi Kalimantan Selatan Sirajudin, salah satu petinggi LSM Aliansi Pengawas Korupsi (APEK) kepada sejumlah wartawan, Kamis (04/06/2024).
Dibeberkannya, saat ini ratusan merk rokok di duga ilegal sudah marak beredar, seperti Cesa, Bossini, Janda, Cronos, Naxxan, Bosse, PIN, Excel Click mentol, WANAYAN CLICK, Titan, Aura, dan lainnya.
“Ratusan jenis rokok itu dijual bebas tanpa rasa takut, terutama di warung-warung pinggir jalan dengan harga murah meriah, berkisar antara Rp10.000 hingga Rp15.000, peredaran rokok ilegal ini berjalan mulus tanpa hambatan, seolah-olah disinyalir mendapat perlindungan dari pihak Aparat,” jelas Ajud panggilan akrabnya Sirajudin.
Situasi ini, lanjutnya mengindikasikan adanya pembiaran yang terstruktur, menguntungkan mafia rokok sehingga bisnis ilegal ini terus berkembang tanpa kendala.
“Ingat !!! Data rokok ilegal sudah kami kantongi, dalam beberapa waktu ke depan lembaga Aliansi Pengawas Korupsi Kalimantan Selatan akan melaporkan ke Dirjen Bea Cukai serta ke pihak Kementerian Keuangan di Jakarta”. tegas Ajud.
Padahal, peredaran rokok ilegal ini jelas melanggar administrasi tentang pita cukai, yang merugikan negara dan mengancam kelangsungan usaha kecil di provinsi Kalsel dan Kalteng.
“Rokok tanpa pita cukai yang sah merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Pasal 54,” ujarnya seraya mengutip di google.
Pasal tersebut menyatakan, lanjut dia bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa kemasan penjualan eceran, tanpa dilekati pita cukai, atau tanpa tanda pelunasan cukai lainnya, dapat dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun.
Selain itu, pelanggar dapat dikenai denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Ia pun menyampaikan, sebelumnya di bulan Juli 2023, jaringan regional Kalimantan APEK pernah beraudensi dengan pimpinan bea cukai Kalsel, disana, lanjut Ajud pihak bea cukai berjanji akan menindak tegas para pelaku usaha peredaran rokok ilegal tersebut.
Dalam audiensi itu pula membahas dugaan keterlibatan sejumlah oknum PNS bea cukai sendiri dalam mulus nya peredaran rokok ilegal tersebut.
Selain itu pula, melihat kondisi sekarang ini, Ajud menyarankan pihak bea cukai memperketat pengawasan terhadap barang-barang yang masuk ke wilayah hukum KPPBC. Tindakan tegas diperlukan untuk menegakkan hukum dan mencegah kerugian negara lebih lanjut serta melindungi usaha kecil di daerah ini.
“Dalam audensi, pimpinan kantor kanwil bea cukai berjanji akan menindak tegas para pelaku usaha dan pengedar rokok ilegal tersebut. Nah janji ini lah yang selalu kami nantikan,” harap Ajud.
Dalam audiensi itu pula membahas dugaan keterlibatan sejumlah oknum PNS bea cukai sendiri dalam mulus nya peredaran rokok ilegal tersebut.
Terpisah, Sekretaris Umum Aliansi Jaringan Anak Kalimantan (AJAK), Saleh Saberan mengaku, pihaknya sudah mengantongi ratusan bungkus rokok di duga ilegal marak beredar di Kalimantan ini.
“Sejauh ini, berdasarkan pantauan yang kami lakukan bersama puluhan LSM yang ada, terdapat banyak sekali rokok yang pita cukainya salah peruntukkan dan dijual bebas di pasaran sehingga berpotensi merugikan negara,” ujar Saleh.
Tokoh aktivis kaum tuha ini meminta semua aparat hukum maupun eks aparat hukum jangan sampai membekingi peredaran rokok ilegal tersebut, terkhusus pihak Bea Cukai bisa menindaklanjuti hal tersebut.
“Itu usaha ilegal karena tidak berkontribusi pada pajak. Pita cukai tidak palsu namun tidak sesuai dengan peruntukan, kemudian harganya juga sudah tidak sesuai. Langkah nyata ini kami lakukan adalah semata mata ingin ikut membantu menyelamatkan pajak dari sektor cukai rokok,” ungkapnya.
Temuan rokok Ilegal tersebut, kata bang Saleh, sudah lama didapati sebab itu pihaknya meminta dan mendorong Bea Cukai yang memiliki kewenangan untuk segera turun dan bertindak tegas menangani perkara tersebut, sehingga dapat memberantas peredaran rokok ilegal yang ada di Kalsel dan Kalteng.
“Peruntukan peta cukai pada bandrol rokok tersebut tidak sesuai, dan ini dapat kami pastikan adalah ilegal,” kata bang Saleh panggilan akrabnya Saleh Saberan.
Karenanya, lanjut bang Saleh atas temuan ini, ia bersama LSM yang tergabung di Aliansi Pengawas Korupsi (APEK) sudah menyiapkan alat bukti rokok ilegal tersebut untuk dilaporkan ke Inspektur Jendral Kemenkeu di Jakarta.
“Dalam beberapa bulan ke depan, kita akan membawa alat bukti rokok ilegal tersebut ke Jakarta. Kita akan ke Irjen Kemenkeu, ke Dirjen Bea Cukai dan juga ke sejumlah instansi terkait untuk melaporkan peredaran rokok di duga ilegal ini,” tukas Saleh Saberan saat di hubungi via WhatsApp, Jum’at (05/07/2024).
Saat di hubungi wartawan, Sekretaris Umum Indonesian Corruption Monitoring (ICM), Wijiono juga merasa sangat prihatin, rokok di duga Ilegal tersebut sangat marak beredar di Kalimantan.
“Disaat saya ke daerah Tamban, banyak saya lihat beredar rokok yang di duga ilegal ini,” kata mas Wiji.
Saat di tanya oleh wartawan ini, rokok merk apa yang paling laris di jual saat ini, mas Wiji menjawab bahwa dirinya melihat paling laku dan paling diminati oleh para pecandu rokok tersebut adalah rokok merk Excel Click MENTOL.
“Ya saya lihat rokok merk Excel Click MENTOL ini lah yang paling banyak beredar saat ini,” tegasnya.
Saat di hubungi Pengacara Senior, H. Aspihani Ideris, S.A.P., S.H., M.H. menyatakan kepada awak media, Kamis (04/07/2024), mengharapkan kepada pihak Bea dan Cukai untuk dapat memberantas peredaran rokok ilegal tanpa cukai di Kalsel dan Kalteng.
Gempur Rokok Ilegal, pelanggaran Undang-undang cukai hanya slogan dan iklan saja, jangan hanya terfokus pada satu kedai kelontong saja, sikat habis semua baik pemasok dan penjual rokok ilegal, penindakan hukum harus berjalan sesuai aturan yang berlaku, ada sanksi pidana dan denda agar ada efek jeranya.” ucap tokoh aktivis LSM senior Kalsel ini.
Menurut dosen fakultas hukum Uniska ini, dari dulu sampai saat ini peredaran rokok di duga ilegal tersebut cukup marak beredar di wilayah Kalsel dan Kalteng.
“Posisi saya saat ini berada di daerah pedalaman Kapuas Kalteng, di sini cukup banyak beredar rokok diduga ilegal, bahkan rokok ilegal disini sangat diminati oleh masyarakat dibanding rokok yang resmi, dikarenakan harga nya murah. Sebenarnya sih rokok jenis ini membuat kalangan bawah dapat menikmati, selain harganya cukup murah dibanding rokok resmi, kualitas rasa juga sih kata mereka tidak kalah, tutupnya.
Di informasikannya kepada sejumlah wartawan, Jum’at (05/07/2024), puluhan LSM tersebut adalah AJAK, APEK, LEKEM KALIMANTAN, PEMUDA MUSLIM BORNEO, GPI, ICM, KALIH, LEMPEKOR, LEMPEMA, LPPD, MAPEL MASAK, PELITA KALIMANTAN, PETAK dan LSM PELIH.
Saat awak media sinarbanua.com mengkonfirmasi ke pihak Bea dan Cukai sampai berita ini di naikan, masih belum memberikan tanggapan mengenai peredaran rokok ilegal di Kalsel dan Kalteng. (TIM/red, mengutip dari wartawan atas nama ND)