Pengukuran Tanah Bunda Lanny Gagal, Diduga Ada Intervensi Mafia Tanah di Gambut

Treeswaty Lanny Susatya alias Bunda Lanny (65 tahun), kembali harus menelan pil pahit karena rencana pengukuran tanah yang di kuasainya puluhan tahun tersebut terletak di Jalan Ahmad Yani Km 17, Gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan gagal dilaksanakan.

sinarbanua.com; Gambut| BUNDA Lanny sapaan akrabnya Treeswaty Lanny Susatya menyampaikan, dirinya bersama tim hukumnya Law Firm Advokat/Pengacara Aspihani Ideris mengaku tak mengetahui alasan yang jelas mengapa pengukuran tanahnya dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) 2525 gagal di laksanakan.

Menurut Bunda Lanny, rencana pengukuran tanah miliknya tersebut sudah sesuai dengan surat yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Banjar, Muhammad Irfan.

Padahal pihak BPN telah mengundang berbagai pihak yang terkait dengan rencana pengukuran tanah milik saya ini, ujar Bunda Lanny, kepada puluhan wartawan yang mewawancarainya, Jum’at (05/07/2024).

Ditegaskannya, rencana pengukuran tanah miliknya tersebut sudah sesuai dengan surat yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar.

Dalam surat tersebut bebernya, pengukuran tanah miliknya dengan SHM 2525 dilaksanakan pada hari Jum’at, 5 Juli 2024 sekira pukul 10.00 Wita.

Bunda Lanny mengaku sangat kecewa gagalnya pengukuran tanah miliknya tersebut, padahal ia menunggu bersama Tim Hukum sejak pukul pukul 08.15 Wita di lokasi tanahnya, tetapi ternyata pengukuran tanah miliknya gagal dilaksanakan tanpa alasan yang jelas.

Gagalnya pengukuran tanah tersebut, membuat Bunda Lanny merasa terhambatnya kembali perjuangan hak atas tanahnya selama bertahun-tahun.

Diketahui, Bunda Lanny telah lama berjuang untuk mendapatkan kembali haknya atas tanah tersebut.

Ia mengaku telah menempuh berbagai jalur hukum dan administrasi bahkan tidak sekali pun dua kali berbicara dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta hanya demi memperjuangkan tanah yang seharusnya menjadi miliknya secara sah.

“Namun, upaya saya sering kali dihalangi oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Apa itu mafia tanah lah mereka itu,” ungkap Bunda Lanny dengan nada kesal tanpa menyebutkan siapa pihak yang dianggap tidak bertanggung jawab tersebut.

Terpisah, salah satu Kuasa Hukum Treeswaty Lanny Susatya, Pengacara Aspihani Ideris menyayangkan terhadap BPN Kabupaten Banjar gagal mengukur tanah milik Bunda Lanny dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) 2525 tersebut.

“Mengapa BPN membatalkan pengukuran tanah milik Bunda Lanny tersebut? sepertinya patut diduga adanya pengkondisian dari jaringan mafia tanah, jika gagalnya pengukuran tanpa alasan yang jelas,” tutur Aspihani, saat menghubungi awak media ini melalui telepon WhatsApp, Jum’at (05/07/2024).

Padahal, lanjut tokoh pencetus pemekaran Kabupaten Gambut Raya ini, pengukuran tanah ini dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui PPS Kantah Kabupaten Banjar hari ini Jum’at (05/07/2024).

Menurut Dosen Hukum Uniska ini, pengukuran ini pun bukan ada dasar, melainkan atas perintah hasil putusan dalam gelar kasus di Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan pada tanggal 21 Juni 2024 lalu di Jakarta.

Aspihani yang merupakan menjabat Ketua Umum Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) ini pun membayangkan, di daerah Gambut tersebut sangat marak terjadinya kasus penyelesaian tanah dengan melibatkan dugaannya sejumlah mafia tanah yang menguasai tanah milik orang lain dengan berbagai cara.

“Patut Diduga gagalnya pengukuran tanah ini adanya intervensi dari mafia tanah” suguhnya.

Ia merekomendasikan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sepatutnya membentuk panitia khusus (Pansus) Mafia Tanah khusus untuk melakukan penyelidikan dan investigasi di wilayah Gambut, Kalimantan Selatan ini.

“Guna komitmen komitmen Presiden Jokowi, sebaiknya Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membentuk pansus Mafia Tanah di Gambut Kalsel ini, karena patut di duga di sini merupakan sarang penyamun tanah tersebut,” celetuknya.

Oleh karena itu, dengan terbentuknya pansus tersebut, kata Aspihani, pansus kelak dapat segera mengambil tindakan tegas untuk menegakkan keadilan dan mengembalikan hak atas tanah yang dirampas oleh para penyamun tanah tersebut.

Tim hukum Bunda Lanny ini pun berharap agar keadilan dapat segera ditegakkan dan ia dapat menikmati hak atas tanah yang selama ini telah menjadi bagian dari hidupnya.

Semoga pihak berwenang segera menemukan solusi yang adil dan tepat atas kasus ini, sehingga tanah milik Treeswaty Lanny Susatya dan warga lainnya yang mengalami nasib serupa dapat mendapatkan kembali hak mereka yang sah secara berkeadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di NKRI, harap tokoh LSM Kalimantan yang gencar berdemo ini.

Sebelum naiknya berita ini, sejumlah wartawan masih berupaya meminta konfirmasi alasan pembatalan pengukuran tanah milik Lanny yang seharusnya dilakukan hari ini oleh Kantah Kabupaten Banjar, namun konfirmasi tidak bisa tersambung. (rudi; bhani)

Padahal, menurut Bunda Lanny, rencana pengukuran tanah miliknya tersebut sudah sesuai dengan surat yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Banjar, Muhammad Irfan.

Padahal pihak BPN telah mengundang berbagai pihak yang terkait dengan rencana pengukuran tanah milik saya ini, ujar Bunda Lanny, kepada puluhan wartawan yang mewawancarainya, Jum’at (05/07/2024).

Ditegaskannya, rencana pengukuran tanah miliknya tersebut sudah sesuai dengan surat yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar.

Dalam surat tersebut bebernya, pengukuran tanah miliknya dengan SHM 2525 dilaksanakan pada hari Jum’at, 5 Juli 2024 sekira pukul 10.00 Wita.

Bunda Lanny mengaku sangat kecewa gagalnya pengukuran tanah miliknya tersebut, padahal ia menunggu bersama Tim Hukum sejak pukul pukul 08.15 Wita di lokasi tanahnya, tetapi ternyata pengukuran tanah miliknya gagal dilaksanakan tanpa alasan yang jelas.

Gagalnya pengukuran tanah tersebut, membuat Bunda Lanny merasa terhambatnya kembali perjuangan hak atas tanahnya yang telah diperjuangkan selama bertahun-tahun.

Ia mengaku telah menempuh berbagai jalur hukum dan administrasi bahkan tidak sekali pun dua kali berbicara dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta hanya demi memperjuangkan tanah yang seharusnya menjadi miliknya secara sah.

“Namun, upaya saya sering kali dihalangi oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Apa itu mafia tanah lah mereka itu,” ungkap Bunda Lanny dengan nada kesal tanpa menyebutkan siapa pihak yang dianggap tidak bertanggung jawab tersebut.

Terpisah, salah satu Kuasa Hukum Treeswaty Lanny Susatya, Pengacara Aspihani Ideris menyayangkan terhadap BPN Kabupaten Banjar gagal mengukur tanah milik Bunda Lanny dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) 2525 tersebut.

“Mengapa BPN membatalkan pengukuran tanah milik Bunda Lanny tersebut? sepertinya patut diduga adanya pengkondisian dari jaringan mafia tanah, jika gagalnya pengukuran tanpa alasan yang jelas,” tutur Aspihani, saat menghubungi awak media ini melalui telepon WhatsApp, Jum’at (05/07/2024).

Padahal, lanjut tokoh pencetus pemekaran Kabupaten Gambut Raya ini, pengukuran tanah ini dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui PPS Kantah Kabupaten Banjar hari ini Jum’at (05/07/2024).

Lebih lanjut Aspihani, pihak Irjen BPN sudah investigasi dengan kesimpulan benar terjadi penyimpangan oleh oknum ATR BPN Kabupaten Banjar dan menyatakan surat keterangan ukur SHM 1232 telah dibatalkan serta SHM 2525 yang dikatakan anomali adalah tidak mungkin bisa di rubah kecuali oknum BPN yang membuatnya.

“Oleh itulah sebab tanah ini di ukur kembali sesuai atas instruksi sebagaimana surat yang ditandatangani oleh Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN” katanya.

Menurut Dosen Hukum Uniska ini, pengukuran ini pun bukan ada dasar, melainkan atas perintah hasil putusan dalam gelar kasus di Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan pada tanggal 21 Juni 2024 lalu di Jakarta.

“Seharusnya, kalau ada yang setuju dengan pengukuran tanah tersebut, ya masing-masing mengukurnya lah, dan tentunya masing-masing juga harus menampilkan bukti sah kepemilikannya, seperti warkah, akta jual beli, kejelasan letak dan lain-lain. Kan itu adil, jika tidak bisa menunjukkan bukti-bukti surat, dan letak yang surat, berarti itu adalah bagian dari mafia tanah. Apalagi di daerah sini sangat aneh dan banyak sekali terbit SHM sementara dan letaknya tidak sesuai dengan isi dalam SHM itu sendiri. Di SHM yang mereka klaim letaknya di KM. 16.800, sedangkan punya Bunda Lanny terletak di KM. 16.696 sesuai dengan yang tertulis dalam sertifikat nya. Artinya tanah yang akan di ukur ulang tersebut sangat sesuai dengan letak yang termuat dalam SHM milik Bunda Lanny,” bebernya.

Aspi pun membayangkan, di daerah Gambut tersebut sangat marak terjadinya kasus pembelanjaan tanah dengan melibatkan dugaannya sejumlah mafia tanah yang menguasai tanah milik orang lain dengan berbagai cara serta menghalalkan segalanya.

“Ya di Gambut ini banyak sekali mafia tanahnya. Diantaranya yang mengklaim di tanah milik Bunda Lanny itu tuh patut di duga bagian dari mafia tanah juga. Apa lagi jaraknya di SHM mereka dengan SHM milik Bunda Lanny mencapai 104 meter. Dunia sudah mau berhenti, tanah sekarang bisa jalan sendiri, aneh kan? Bahkan dia memiliki 3 buah SHM dengan letak sama dan isi kata-kata dalam SHM itu beda-beda. Bahkan tanpa warkah dan AJB sama sekali, aneh-aneh saja,” ucap Aspihani sambil tersenyum-senyum.

Karenanya ia mengusulkan, untuk mengungkap kebenaran yang sebenarnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sepatutnya membuat komite khusus (Pansus) Mafia Tanah khusus melakukan penyelidikan dan penyelidikan di wilayah Gambut, Kalimantan Selatan ini.

“Guna komitmen Presiden Jokowi anggota mafia tanah, sebaiknya Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membentuk pansus Mafia Tanah di Gambut Kalsel ini, karena patut di duga di sini merupakan sarang penyamun tanah alias hantu tanah,” harapnya.

Oleh karena itu, dengan terbentuknya pansus tersebut, kata Aspihani, pansus nantinya dapat segera mengambil tindakan tegas untuk menjamin keadilan dan mengembalikan hak atas tanah yang dirampas oleh para penyamun alias hantu tanah.

Tim hukum Bunda Lanny ini pun berharap agar keadilan dapat segera ditegakkan dan ia dapat menikmati hak atas tanah yang selama ini telah menjadi bagian dari hidupnya.

Semoga pihak berwenang segera menemukan solusi yang adil dan tepat atas kasus ini, sehingga tanah milik Treeswaty Lanny Susatya dan warga lainnya yang mengalami nasib serupa dapat mendapatkan kembali hak mereka yang sah secara berkeadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di NKRI ini, harap Aspihani Ideris.

Aspi pun mengingatkan, sebagaimana banyak hadits Nabi Muhammad SAW memperingatkan, mengambil tanah orang meski sejengkal, dihari akhir nantinya baik yang membela maupun pelakunya sendiri akan mendapatkan siksa dari Allah SWT, dikalungkan dilehernya tanah tersebut sebanyak tujuh lapis bumi dari tanah itu sendiri.

Sebelum naiknya berita ini, sejumlah wartawan masih berupaya meminta konfirmasi alasan pembatalan pengukuran tanah milik Lanny yang seharusnya dilakukan hari ini oleh Kantah Kabupaten Banjar, namun konfirmasi tidak bisa tersambung. (Arbani)