Di Balik Klaim Tanah Diserobot: Siapa Sebenarnya Menghalangi Pembangunan?
SINARBANUA.COM, BANJARMASIN — Drama “penyerobotan lahan” oleh Dinas PUPR Hulu Sungai Utara (HSU) kembali mencuat. Tapi di balik narasi panas yang dilemparkan ke publik, data dan fakta justru berjalan ke arah sebaliknya. Dan di titik inilah publik perlu melihat persoalan dengan lebih jernih—serta lebih kritis.
Isu ini bermula dari sebuah pemberitaan yang menempatkan pemerintah daerah seolah bertindak liar dan semena-mena. Seorang aktivis dan seorang anggota DPRD berinisial MNWR tampil sebagai “korban”, mengaku tanahnya digusur demi proyek rehabilitasi Jalan Usaha Tani Dir Polder Padang Gusti.
Namun, Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (BABAK) Kalimantan Selatan menelanjangi narasi itu. Mereka menyodorkan data yang selama ini absen dalam opini publik: jalan itu sudah ada jauh sebelum MNWR membeli tanah, bahkan peninggiannya tercatat pada tahun 2005. Citra satelit tahun 2010 pun masih menampilkan jalur tersebut dengan jelas. Minggu (30/11/2025).
Jika jalan itu sudah eksis puluhan tahun, lantas di mana letak penyerobotannya?
Inilah pertanyaan yang mestinya muncul duluan—sebelum gaduh.

Ketua BABAK Kalsel, Bahrudin, tegas menyebut tuduhan itu sebagai konstruksi yang jauh dari realitas. Proyek yang dikerjakan Dinas PUPR HSU bukan membuka jalan baru, melainkan memperbaiki jalan lama. Maka otomatis, tidak ada kewajiban pembebasan lahan sesuai UU Pengadaan Tanah 2012.
Di sinilah publik berhak bertanya balik:
Mengapa proyek yang sudah sesuai aturan justru dipersepsikan seolah merampas hak warga?
Mengapa justru pemilik lahan baru yang memprotes jalur yang sudah digunakan masyarakat bertahun-tahun?
Lebih ironis lagi, diduga aksi “menghalangi proyek” reportedly dilakukan oleh TDN dan DM, pihak yang sebenarnya tidak memiliki kewenangan menutup akses publik. Padahal hukum agraria sudah jelas: tanah punya fungsi sosial. Tidak boleh tiba-tiba ada orang merasa paling berhak menutup akses umum yang sudah eksis sebelum ia membeli lahan.
BABAK bahkan mengingatkan, tindakan menghalangi proyek pemerintah bukan sekadar aksi spontan—itu potensi tindak pidana. Dari Pasal 212 KUHP hingga UU Lalu Lintas 2009, semuanya memberi konsekuensi hukum jelas bagi siapa pun yang merintangi jalannya pembangunan. Belum lagi ancaman pidana hingga 6 tahun di UU Sumber Daya Air 2019, karena jalan itu bagian dari prasarana SDA.
Dan inilah sisi paling kritis dari persoalan ini:
Jika seorang wakil rakyat justru menghambat pembangunan di daerahnya sendiri, apa yang sedang ia wakili—kepentingan publik, atau kepentingan tanah pribadi?
Polemik ini tidak sekadar soal jalan. Ini tentang integritas pejabat, etika berdemokrasi, dan komitmen terhadap kepentingan umum. BABB mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan serius, bahkan hingga pemeriksaan forensik dokumen pertanahan, demi memastikan tidak ada permainan di balik layar.
Sebab ketika jalan pertanian yang menjadi urat nadi aktivitas petani sengaja dipersoalkan, yang tersakiti bukan pejabat atau politisi—melainkan masyarakat kecil yang tiap hari bergantung pada akses itu.
Pada akhirnya, publik menunggu kejujuran.
Apakah ini murni persoalan lahan?
Atau sekadar upaya membangun citra sebagai korban untuk menekan pemerintah?
Sejauh ini, fakta justru bicara lain..






