Ajukan Banding Hafidz Halim, Pengadilan Tinggi Banjarmasin Kuatkan Putusan PN Banjarbaru

0

M Hafidz Halim sewaktu ingin berprofesi sebagai Advokat/Pengacara bernaung di bawah organisasi advokat P3HI, dan karena yang bersangkutan menjadi seseorang terpidana melanggar pasal 263 KUHP (Lama) atau Pasal 391 (KUHP Baru) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, maka setelah vonis diminta oleh Pengadilan Negeri Kotabaru, maka Acara Berita Sumpah (BAS) nya secara otomatis tidak berlaku lagi. Dan jika yang bersangkutan ikut Sumpah Advokat kembali ke organisasi advokat manapun juga, maka itu jelas-jelas batal demi hukum, karena tidak memenuhi syarat berdasarkan Pasal 3, ayat (1), UU Advokat No 18 Tahun 2003: di antaranya berbunyi: Tidak pernah dipidana karena melakukan tindakan tindak kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Dan harus berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas tinggi. 

sinarbanua.com; BANJARBARU | BANDING yang di ajukan M Hafidz Halim, SH, perkara Perbuatan Melawan Hukum melawan Pimpinan tertinggi Organisasi Advokat Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI ), Wijiono (Sekretaris Jenderal) sebagai Tergugat I dan Aspihani Ideris (Ketua Umum) Tergugat II di tolak dan berakhir atas putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor 109/Pdt.G/2025/PN Bjb tanggal 24 April 2025 dan Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);.

Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin ber Nomor 53/PDT/2026/PT BJM, ditetapkan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin pada hari Selasa, 23 Juni 2026 yang terdiri dari SUTIYONO, SH, MH sebagai Hakim Ketua, NURHADI, SH, MH dan R. HENDRAL, SH, MH masing-masing sebagai Hakim Anggota.

“Alhamdulillah….banding yang diminta oleh MHH ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin, memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor 109/Pdt.G/2025/PN Bjb tanggal 24 April 2025,” kata Sekretaris Jenderal P3HI, Wijiono kepada wartawan, Jum’at (10/7/2026).

Pihaknya dari awal, lanjut Wijiono sudah berkeyakinan, gugatan PMH yang di ajukan MHH di Pengadilan Negeri Banjarbaru itu adalah Error In Persona dan Error In Objecto , sehingga pada saat banding di ajukan hasilnya akan ditolak dan memperkuat putusan dari Pengadilan Negeri Banjarbaru.

“Selama MHH selalu memfitnah kami dengan mengatakan bahwa kami menyerahkan dia disaat menjalani hukuman penjara di Kotabaru dulu. Kami tidak pernah menyerahkan advokat kami sendiri di mata hukum, macam-macamlah bentuk fitnahannya, kami di katakan membuat kesaksian palsu di Pengadilan Negeri Kotabaru sewaktu saya dan Ketum menjadi saksi sementara MHH di dudukan sebagai jaminan di PN Kotabaru. Anehkan ?, malah kami di gugatnya lagi PMH di PN Banjarbaru dan meletakan sita jaminan harta kami seperti” ucap Wijiono.

Yang anehnya lagi, lanjut Wijiono, harta bergerak dan harta tidak bergerak milik kami berdua sebagai tergugat I (Wijiono) dan tergugat II (Aspihani Ideris) malah di jadikan M Hafidz Halim sebagai sita jaminan.

Sekedar diketahui, M Hafidz Halim sewaktu ingin berprofesi sebagai Advokat/Pengacara bernaung di bawah organisasi advokat P3HI, dan karena yang bersangkutan menjadi seseorang terpidana melanggar pasal 263 KUHP (Lama) atau Pasal 391 (KUHP Baru) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, maka setelah vonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Kotabaru, maka Berita Acara Sumpah (BAS) nya secara otomatis tidak berlaku lagi. Dan jika yang bersangkutan ikut Sumpah Advokat kembali ke organisasi advokat manapun juga, maka itu jelas-jelas batal demi hukum, karena tidak memenuhi syarat berdasarkan Pasal 3 ayat (1), UU Advokat No 18 Tahun 2003: di antaranya berbunyi: Tidak pernah dipidana karena melakukan tindakan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara 5 (lima) tahun atau lebih . Dan harus berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas tinggi. 

Sita Jaminan aset milik Tergugat I (Wijiono) dan Tergugat II (Aspihani Ideris)  yang di letakkan M Hafidz Halim pada saat melakukan gugatan PMH di Pengadilan Negeri Banjarbaru adalah berupa:

  1. Rumah milik Tergugat I yang beralamat di Jalan Sriwijaya Perum Sriwijaya Indah I Blok A No.38 RT.007 RW.007, Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, dengan bukti Kepemilikan berupa Hak Guna Bangunan dengan Nomor Induk Bidang 16280, dengan luas 176 M2, dan dilengkapi Koordinat: 3.427945.114.714073; juga 1 (satu) unit Mobil merk Daihatsu tahun 2016 tipe Alya 1.0 X AT (B100RS-GQQFJ) warna Putih nomor rangka MHKS4DB3JGJ0240 6 nomor mesin 1KRA367013 dengan Plat nomor polisi DA 1747 JS an DANI KUSUMANINGSIH, yang kini berada di rumah dan dimiliki oleh Tergugat I.
  2. Rumah milik Tergugat II yang beralamat di Jalan Pemurus Kompleks Istiqomah-Amanah V Blok I Kertak Hanyar No.01Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan, dilengkapi Sertifikat Hak Milik an NORMILAWATI, SE, SHMH sebagai Istri Tergugat II (Aspihani Ideris); dan 1 (satu) unit Mobil merk Mitsubishi tahun 2021 tipe Xpander Cross 1.5L Plus 4×2 A/T warna Hitam Mika nomor rangka MK2NCXTARMJ0118 1 nomor mesin 4A91KAK1225 dengan Plat nomor polisi DA 1196 BI an NORMILAWATI, SE, SH, MH selaku Istri Tergugat II (Aspihani Ideris).

Aspihani Ideris saat di konfirmasi membenarkan, bahwa Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin ber Nomor 53/PDT/2026/PT BJM menguatkan atas Putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru atas gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh M. Hafidz Halim menggugat Wijiono dan Aspihani Ideris (terkait organisasi P3HI) terdaftar di Pengadilan Negeri Banjarbaru dengan nomor perkara 109/Pdt.G/2025/PN Bjb tanggal 24 April 2025.

Aspihani pun menegaskan bahwa dirinya bersama Wijiono selaku pimpinan tertinggi di Organisasi Advokat Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) tidak pernah menyumbangkan M Hafidz Halim yang mendudukan dirinya sebagai terdakwa pada perkara pidana Nomor : 165/Pid.B/2022/PN.Ktb di Pengadilan Negeri Kotabaru sebagaimana fitnah yang ia balut dalam gugatanH di PN Banjarbaru.

“Malahan kami sebelum cerobong di Pengadilan Negeri Kotabaru, saya dan Sekjen (red Wijiono) sempat menghadap Kasipidum untuk meminta tuntutan maupun dakwaan di berikan seringan-ringannya. Kami pun pernah membuat surat penangguhan berhenti di saat M Hafidz Halim di tahan di Tahti Polres Kotabaru. Alhamdulillah permohonan kami di kabulkan, begitu juga di saat M Hafidz Halim di dudukan sebagai pendengaran atas dugaan pelanggaran 263 KUHP, kami menghadap Kasipidum Kejari Kotabaru untuk di tuntut maupun di dakwa seringan-ringannya, dan saat itu kami meminta jangan lebih dari 1 tahun tuntutan dan dakwaan, dan saat itu JPU siap membantu, sehingga vonis bersalah jauh lebih ringan dari tuntutan atau pun dakwaan asal yang di persiapkan JPU sebelumnya,” beber Aspihani.

Salah satu Saksi tergugat Mona atau Bunda Mona atau Gusti Mona Herliani ikut mengucapkan terima kasih atas di tolaknya semua gugatan M Hafidz Halim yang mengugat Wijiono dan Aspihani Pengadilan Negeri Banjarbaru dengan nomor perkara 109/Pdt.G/2025/PN Bjb tanggal 24 April 2025.

“Alhamdulillah bandingnya M Hafidz Halim di Pengadilan Tinggi Banjarmasin di tolak, malahan menguatkan putusan PN Banjarbaru, perkara Nomor: 109/Pdt.G/2025/PN Bjb tanggal 24 April 2025. Allah menampilkan kebenaran. Yang salah tetap salah dan yang benar di menangkan,” ucap Bunda Mona panggilan akrabnya Gusti Mona Herliani.

Mona pun membeberkan di saat ia menjadi Saksi di PN Banjarbaru, sempat bersitegang dengan M Hafidz Halim, di mana disaat dia menerangkan buktinya di tengah penghalang selalu di bantah dengan ucapan tak beradab dan tak beretika yang dilakukan oleh M Hafidz Halim sendiri.

“Anaknya ini tidak beretika sama sekali, alahan dari orang yang tidak berpendidikan. Kan orang yang beadab itu lebih mulia dari orang yang berilmu tinggi. Semoga saja dia sadar dan mendapatkan hidayah dari Allah SWT,” tutupnya. (dandie; TIM red)

Leave a Reply