Ajukan Banding Hafidz Halim, Pengadilan Tinggi Banjarmasin Kuatkan Putusan PN Banjarbaru

0

M Hafidz Halim sewaktu ingin berprofesi sebagai Advokat/Pengacara bernaung di bawah organisasi advokat P3HI, dan karena yang bersangkutan menjadi seseorang terpidana melanggar pasal 263 KUHP (Lama) atau Pasal 391 (KUHP Baru) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, maka setelah vonis diminta oleh Pengadilan Negeri Kotabaru, maka Acara Berita Sumpah (BAS) nya secara otomatis tidak berlaku lagi. Dan jika yang bersangkutan ikut Sumpah Advokat kembali ke organisasi advokat manapun juga, maka itu jelas-jelas batal demi hukum, karena tidak memenuhi syarat berdasarkan Pasal 3, ayat (1), UU Advokat No 18 Tahun 2003: di antaranya berbunyi: Tidak pernah dipidana karena melakukan tindakan tindak kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Dan harus berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas tinggi. 

sinarbanua.com; BANJARBARU | BANDING yang di ajukan M Hafidz Halim, SH, perkara Perbuatan Melawan Hukum melawan Pimpinan tertinggi Organisasi Advokat Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI ), Wijiono (Sekretaris Jenderal) sebagai Tergugat I dan Aspihani Ideris (Ketua Umum) Tergugat II di tolak dan berakhir atas putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor: 109/Pdt.G/2025/PN Bjb tanggal 24 April 2025 dan Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);.

Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin ber Nomor 53/PDT/2026/PT BJM, ditetapkan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin pada hari Selasa, 23 Juni 2026 yang terdiri dari SUTIYONO, SH, MH sebagai Hakim Ketua, NURHADI, SH, MH dan R. HENDRAL, SH, MH masing-masing sebagai Hakim Anggota.

“Alhamdulillah….banding yang diminta oleh MHH ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin, memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor 109/Pdt.G/2025/PN Bjb tanggal 24 April 2025,” kata Sekretaris Jenderal P3HI, Wijiono kepada wartawan, Jum’at (10/7/2026).

Pihaknya dari awal, lanjut Wijiono sudah berkeyakinan, gugatan PMH yang di ajukan MHH di Pengadilan Negeri Banjarbaru itu adalah Error In Persona dan Error In Objecto , sehingga pada saat banding di ajukan hasilnya akan ditolak dan memperkuat putusan dari Pengadilan Negeri Banjarbaru.

“Selama ini MHH selalu memfitnah kami dengan mengatakan bahwa kami mengurbankannya disaat menjalani hukuman penjara sebagai terpidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kotabaru dulu ,” ucap Wijiono.

Yang anehnya lagi, lanjut Wijiono, harta bergerak dan harta tidak bergerak milik kami berdua sebagai tergugat I (Wijiono) dan tergugat II (Aspihani Ideris) malah di jadikan M Hafidz Halim sebagai sita jaminan dalam gugatan yang di ajukan M Hafidz Halim di PN Banjarbaru.

Sita Jaminan aset milik Tergugat I (Wijiono) dan Tergugat II (Aspihani Ideris) yang di letakkan M Hafidz Halim pada saat melakukan gugatan PMH di Pengadilan Negeri Banjarbaru adalah berupa:

  1. Rumah milik Tergugat I yang beralamat di Jalan Sriwijaya Perum Sriwijaya Indah I Blok A No.38 RT.007 RW.007, Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, dengan bukti Kepemilikan berupa Hak Guna Bangunan dengan Nomor Induk Bidang 16280, dengan luas 176 M2, dan dilengkapi Koordinat: 3.427945.114.714073; juga 1 (satu) unit Mobil merk Daihatsu tahun 2016 tipe Alya 1.0 X AT (B100RS-GQQFJ) warna Putih nomor rangka MHKS4DB3JGJ0240 6 nomor mesin 1KRA367013 dengan Plat nomor polisi DA 1747 JS an DANI KUSUMANINGSIH, yang kini berada di rumah dan dimiliki oleh Tergugat I.
  2. Rumah milik Tergugat II yang beralamat di Jalan Pemurus Kompleks Istiqomah-Amanah V Blok I Kertak Hanyar No.01Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan, dilengkapi Sertifikat Hak Milik an NORMILAWATI, SE, SH sebagai Istri Tergugat II (Aspihani Ideris); dan 1 (satu) unit Mobil merk Mitsubishi tahun 2021 tipe Xpander Cross 1.5L Plus 4×2 A/T warna Hitam Mika nomor rangka MK2NCXTARMJ0118 1 nomor mesin 4A91KAK1225 dengan Plat nomor polisi DA 1196 BI an NORMILAWATI, SE, SH, sebagai Istri Tergugat II (Aspihani Ideris).

Sekedar diketahui, M Hafidz Halim sewaktu ingin berprofesi sebagai Advokat/Pengacara bernaung di bawah organisasi advokat P3HI, dan karena yang bersangkutan menjadi seorang terpidana di vonis dibebaskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kotabaru pasal 263 KUHP (Lama) atau Pasal 391 (KUHP Baru) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, maka secara otomatis SK Pengangkatan Advokatnya batal demi hukum dan Berita Acara Sumpah (BAS) nya secara otomatis tidak berlaku lagi. Kalau yang bersangkutan ikut Sumpah Advokat kembali ke organisasi advokat manapun juga, maka itu jelas-jelas batal demi hukum, karena tidak memenuhi syarat berdasarkan Pasal 3 ayat (1), UU Advokat No 18 Tahun 2003: di antaranya berbunyi: Tidak pernah dipidana karena melakukan tindakan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara 5 (lima) tahun atau lebih . Dan harus berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas tinggi .

M Hafidz Halim sudah saya laporkan ke Polres Kotabaru, terkait dirinya mengaku sebagai seorang Advokat/Pengacara, dengan Nomor: LP/B/71/XII/2025/SPKT/POLRES KOTABARU/POLDA KALIMANTAN SELATAN, tanggal 04 Desember 2025, Perihal: Dugaan melakukan pemalsuan sebagaimana ditegaskan pada Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP jo Undang-Undang 18 tahun 2023 tentang Advokat. Selain Saksi-saksi sudah di periksa, alat bukti lain sudah cukup lengkap, diantaranya dia memiliki Kartu Advokat dari OA HAPI juga Berita Acara Sumpah Advokat baru lagi yang di ajukan oleh OA HAPI dan di sumpah pada 1 Juli 2025, sedangkan yang bersangkutan adalah mantan narapida karena melakukan tindakan yang diancam dengan hukuman penjara 5 (lima) tahun atau lebih,” beber Wijiono.

Aspihani Ideris saat di konfirmasi membenarkan, bahwa Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin ber Nomor 53/PDT/2026/PT BJM menguatkan atas Putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru atas gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh M. Hafidz Halim menggugat Wijiono dan dirinya sendiri (terkait organisasi P3HI dan kesaksian serta lainnya) dan gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Banjarbaru dengan nomor kasus 109/Pdt.G/2025/PN Bjb tanggal 24 April 2025.

Aspihani pun menegaskan bahwa dirinya bersama Wijiono selaku pimpinan tertinggi di Organisasi Advokat Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) tidak pernah mengurbankan M Hafidz Halim yang mendudukan dirinya sebagai terdakwa pada perkara pidana Nomor : 165/Pid.B/2022/PN.Ktb di Pengadilan Negeri Kotabaru sebagaimana fitnah yang ia balut dalam gugatannya di PN Banjarbaru.

Malahan kami sebelum memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Kotabaru, saya dan Sekjen (red Wijiono) menyempatkan diri menghadap Kasipidum Kejari Kotabaru untuk meminta tuntutan maupun dakwaan terhadap M Hafidz Halim di berikan seringan-ringannya. Kami pernah pun membuat surat penangguhan dihilangkan di saat M Hafidz Halim di tahan di Tahti Polres Kotabaru. Pada waktu itu dalam mengajukan penangguhan tersebut di bantu oleh kanda Mona (red Gusti Mona Herliani) untuk kebebasannya. Alhamdulillah permohonan kami di kabulkan,” tukasnya.

Salah satu Saksi tergugat Mona atau Bunda Mona atau Gusti Mona Herliani ikut mengucapkan terima kasih atas di tolaknya semua gugatan M Hafidz Halim yang mengugat Wijiono dan Aspihani di Pengadilan Negeri Banjarbaru dengan nomor perkara 109/Pdt.G/2025/PN Bjb tanggal 24 April 2025.

“Alhamdulillah bandingnya M Hafidz Halim di Pengadilan Tinggi Banjarmasin di tolak, malahan menguatkan putusan PN Banjarbaru, perkara Nomor: 109/Pdt.G/2025/PN Bjb tanggal 24 April 2025. Allah menampilkan kebenaran dan ke adilan di mata publik. Yang salah tetap kalah dan yang benar di menangkan,” ucap Bunda Mona panggilan akrabnya Gusti Mona Herliani.

Mona pun membeberkan di saat ia menjadi Saksi di PN Banjarbaru, sempat bersitegang dengan M Hafidz Halim, di mana saat dia menjelaskan kebenaran yang sebenarnya, setiap manyampaikan pernyataan kesaksianya selalu di bantah M Hafidz Halim dengan ucapan bantahan tak beradab dan tak beretika.

“Anaknya ini tidak beretika sama sekali. Padahal Halim ini orang berpendidikan, namun mencerminkan alahan dari orang yang tidak berpendidikan. Kan orang yang beradab itu lebih mulia dari orang yang berilmu tinggi. Semoga saja dia sadar dan mendapatkan hidayah dari Allah SWT,” tutupnya.

Salah satu saksi penggugat, Normilawati, SE, SH, MH yang merupakan istri dari Tergugat II saat di hubungi  via phone WhatsApp 08125116881 untuk di minta tanggapannya tidak nggangkat walau nomornya berdering.

(red; TIM)

Leave a Reply