Rakernas P3HI Sahkan Kasmili Pelaksana Tugas Ketua Umum

“Pasal 10 UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003 mengatur tentang alasan berhenti atau diberhentikan tetap seseorang dari profesi advokat, dijatuhi pidana dengan ancaman minimal 4 tahun penjara, atau berdasarkan keputusan Organisasi Advokat, yang intinya advokat yang diberhentikan tidak lagi berhak menjalankan profesinya. Dia sangat jelas dan meyakinkan melanggar Pasal 6 Anggaran Dasar P3HI sendiri, karenanya M Hafidz Halim di berhentikan dari Advokat P3HI”

sinarbanua.com; Banjarbaru | – PERNYATAAN tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum (Ketum) P3HI, Kasmili, S.AP, SH., MH, di sela-sela kegiatan Rakernas organisasi para advokat tersebut di Banjarbaru, Minggu (7/12/2025).

Wawancara seusai Rakernas P3HI, Minggu (7/12/2025)

Wawancara seusai Rakernas P3HI di Hotel Aeris Banjarbaru, Kasmili (tengah), Aspihani (kanan), Karliansyah (kiri) belakang sejumlah advokat P3HI, Minggu (7/12/2025)

Rakernas P3HI yang digelar di Aeris Hotel Banjarbaru tersebut memang menjadi panggung konsolidasi strategis organisasi advokat tersebut untuk memperkuat peran kelembagaan di tengah perubahan besar hukum pidana nasional dan acara tersebut di sertai langsung penugasan oleh Ketua Umum Definitif Aspihani Assegaf, S.AP, SH, MH kepada Kasmili, S.AP, SH, MH sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum (Ketum) Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI).

Rakernas yang dihadiri 31 secara luring dan beberapa peserta secara daring dari berbagai pimpinan DPD P3HI di Indonesia, diharapkan menjadi fase baru dalam perjalanan lembaga yang menghimpun para advokat dari seluruh tanah air ini.

Kasmili menegaskan komitmennya akan membawa P3HI sejajar dengan organisasi advokat besar yang lebih dulu eksis.

“Hari ini melaksanakan penyerahan mandat tapuk pimpinan kepada saya sebagai Ketua Plt P3HI, yang artinya saya harus siap melaksanakan dengan sepenuh jiwa agar organisasi advokat P3HI dapat sejajar dengan organisasi advokat lainnya,” ujarnya, dihubungi melalui WhatsApp pribadinya, Senin (8/12/2025).

Program Jangka Pendek dan Langkah Strategis

Sebagai langkah cepat, Kasmili menyiapkan konsolidasi internal menyeluruh dan penguatan kapasitas advokat, terutama terkait implementasi UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.

Menurutnya, perubahan hukum pidana tidak boleh hanya menjadi wacana, tetapi harus diterjemahkan menjadi standar kompetensi advokat di semua tingkatan.

“Advokat harus mampu memastikan rasa keadilan di masyarakat terjamin. Itulah tujuan kita,” tegasnya.

Sebagai pemimpin organisasi advokat sekelas P3HI, Kasmili menegaskan akan membangun fondasi jangka panjang yang menempatkan P3HI sebagai pemain utama dalam ekosistem penegakan hukum nasional.

Sebagai langkah awal memimpin organisasi advokat tingkat nasional, Kasmili menekankan perlunya fondasi strategis yang tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan jangka panjang P3HI.

Ia menjelaskan bahwa transformasi organisasi harus dimulai dari pembenahan sistem internal.

Karena itu, prioritas utamanya adalah membangun tata kelola yang lebih transparan sekaligus modern melalui digitalisasi administrasi advokat.

“P3HI kedepan tidak boleh lembek, dan harus tegas mengacu anggaran dasar. Kita senantiasa mengawasi, di saat calon anggota selalu di berikan kebijakan-kebijakan yang sangat merugikan organisasi. Saya sangat memahami dengan kebijakan tersebut lah saudaraku Habib Aspihani ingin memperbanyak anggota agar P3HI cepat besar. Namun dengan kebijakan beliau tersebut malahan sejumlah besar anggota/advokat P3HI #kacang lupa kulitnya,” cecer Kasmili.

Menurutnya, P3HI harus meninggalkan pola lama yang kerap menghambat efektivitas kerja organisasi dan beralih pada sistem yang lebih terukur, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan, agar dapat di perhitungkan.

Upaya transformasi tersebut kemudian diperkuat dengan gagasan pembentukan Pusat Kajian KUHP Baru sebagai lembaga internal yang fokus pada riset hukum, penyusunan analisis yurisprudensi, hingga menghasilkan rujukan litigasi bagi anggota.

Kasmili menilai bahwa perubahan besar dalam hukum pidana nasional membutuhkan ruang kajian yang mampu memberikan arah, bukan hanya sekadar mengikuti arus regulasi.

Melalui pusat kajian ini, P3HI diharapkan menjadi rujukan nasional dalam memahami dinamika penerapan KUHP baru, sekaligus menjaga marwah profesi melalui pedoman etik yang diperbarui secara berkala.

Untuk memastikan seluruh strategi tersebut berdampak luas, Kasmili juga menekankan pentingnya memperluas jejaring kemitraan P3HI dengan lembaga peradilan, institusi penegak hukum, akademisi, serta organisasi profesi lainnya.

Kerja sama lintas lembaga dipandang penting sebagai jembatan bagi P3HI agar lebih diakui dan terlibat secara aktif dalam proses pembangunan hukum nasional.

Baginya, P3HI harus hadir sebagai mitra strategis, bukan sekedar pelengkap dalam ekosistem penegakan hukum.

Ia juga menargetkan pembangunan pusat pendidikan advokat nasional dan program sertifikasi kompetensi yang lebih struktural.

“Kita harus hadir menjadi mitra penegak hukum, bukan sekedar organisasi profesi advokat saja,” jelasnya.

P3HI juga mulai menyusun peta kebutuhan pendidikan hukum, termasuk peningkatan kompetensi litigasi, pembaruan kurikulum pendidikan khusus profesi advokat (PKPA), serta penyelarasan pedoman etik dengan tuntutan KUHP baru.

Peneguhan Identitas dan Penguatan Ekosistem Advokat

Dalam horizon jangka panjang, Kasmili menekankan perlunya pengembangan institusi pendidikan advokat, pembangunan pusat riset hukum, serta pembentukan jaringan kemitraan dengan lembaga peradilan dan penegak hukum nasional.

Ia juga menekankan pentingnya soliditas DPD dan DPC seluruh Indonesia.

“Ke depan saya meminta kepada seluruh pimpinan DPD maupun DPC P3HI untuk selalu bersama agar dapat bersinergi dan berkembang lebih baik lagi di masa mendatang,” ungkapnya.

Disinggung tentang Advokat yang lahir dari rahim P3HI, M Hafidz Halim SH bakal demo besar-besaran pada Selasa (9/12/2025) terkait laporannya terhadap Ketua Dewan Pendiri dan Sekretarisnya P3HI juga pimpinan tertinggi P3HI sendiri. Kasmili menjawab dengan lantang dan tegas akan melawan jika dalam orasi demo tersebut ada menyebut nama P3HI.

“Siapapun orangnya, lembaganya, ormasnya yang mengganggu P3HI pasti akan berhadapan dengan saya. Saya adalah PLT Ketua Umum P3HI. Kalau dalam demo nanti ada menyebut nama P3HI saya pastikan akan bermusuhan dengan saya dan P3HI sendiri,” tegas Kasmili.

Ia pun menyebutkan organisasi advokat lah yang berhak mencabut profesi advokat sehingga M Hafidz Halim  sudah bukan anggota dan Advokat P3HI lagi, SK Pengangkatan Advokat P3HI Nya sudah lama di cabut sejak dia di vonis bersalah melanggar pidana dengan ancaman di atas 5 tahun oleh Pengadilan Negeri Kotabaru.

“Pasal 10 UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003 mengatur tentang alasan berhenti atau diberhentikan tetap seseorang dari profesi advokat, dijatuhi pidana dengan ancaman minimal 4 tahun penjara, atau berdasarkan keputusan Organisasi Advokat, yang intinya advokat yang diberhentikan tidak lagi berhak menjalankan profesinya. Dia sangat jelas dan meyakinkan melanggar Pasal 6 Anggaran Dasar P3HI sendiri, karenanya M Hafidz Halim di berhentikan dari Advokat P3HI” tegas Kasmili.

“Pasal 6 Anggaran Dasar P3HI sangat jelas dan tegas, siapa saja Advokat P3HI yang pindah ke OA lain dan membangkang kepada Dewan Pendiri dan Pimpinan Tertinggi P3HI, maka dapat diberhentikan sebagai Advokat,”tuntasnya. (Bhany)