LEKEM Kalimantan Apresiasi Polda Kaltim Usut Korupsi Batu Bara Perumda Varia Niaga: “Jangan Berhenti di Tiga Direktur!”

Gusti Wahyudi: LEKEM Kalimantan pun mendesak penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltim untuk tidak berhenti hanya pada tiga tersangka ini. Usut tuntas aliran dana dan bongkar siapa pun aktor intelektual maupun pihak-pihak lain yang turut menikmati ‘uang haram’ hasil bancakan tersebut. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu!

Gusti Wahyudi 

​sinarbanua.com; SAMARINDA | LEMBAGA Kerukunan Masyarakat (LEKEM) Kalimantan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) atas keberhasilan membongkar praktik dugaan korupsi yang melibatkan petinggi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Varia Niaga Samarinda.

​Langkah tegas ini ditandai dengan penetapan tiga orang jajaran direksi Perumda Varia Niaga Samarinda berinisial SH, AC, dan MR sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim.

​Wakil Sekretaris Jenderal (WaseKjen) LEKEM Kalimantan, Gusti Wahyudi, menegaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan angin segar bagi penegakan hukum dan transparansi tata kelola badan usaha milik daerah di Kalimantan Timur.

​”Penetapan tersangka terhadap jajaran petinggi Perumda Varia Niaga Samarinda atas dugaan penyelewengan pengelolaan keuangan dan aset perusahaan dalam bisnis jual beli batu bara kurun waktu 2022–2024 merupakan langkah cepat, berani, dan presisi dari Ditreskrimsus Polda Kaltim,” tegas Gusti Wahyudi saat dimintai tanggapan oleh awak media, Senin (2/11/2026).

​Laki-laki berkacamata minus tinggi ini menambahkan, kasus dugaan Korupsi di Kalimantan Timur ini harus menjadi momentum pembersihan total BUMD dari praktik-praktik koruptif yang merugikan keuangan daerah dan mencederai kepercayaan publik.

​”BUMD dituntut untuk menyumbang pendapatan daerah, bukan justru dijadikan ‘sapi perahan’ atau sarang perampokan uang rakyat berkedok bisnis batu bara. Kejahatan modal aset daerah ini sangat mencederai rasa keadilan masyarakat,” tegasnya dengan nada tajam.

LEKEM Kalimantan pun mendesak penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltim untuk tidak berhenti hanya pada tiga tersangka ini. Usut tuntas aliran dana dan bongkar siapa pun aktor intelektual maupun pihak-pihak lain yang turut menikmati ‘uang haram’ hasil bancakan tersebut. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu!,  lanjut Gusti.

Tiga jajaran direksi yang kini resmi berstatus tersangka (SH, AC, dan MR) diduga kuat terjerat kasus penyelewengan tata kelola keuangan dan aset perusahaan dalam proyek perdagangan batu bara selama rentang waktu 2022 hingga 2024. LEKEM Kalimantan memastikan akan terus mengawal proses hukum ini hingga persidangan demi terciptanya keadilan dan clean governance di Kalimantan Timur. (Vina; TIM)