Bicarakan Langkah Sengketa, Paslon Jalur Independen Audensi Dengan Bawaslu
Aspihani: “Tadi kan pihak Bawaslu rapat internal antara Bawaslu Kalsel dan Kota Banjarmasin selama 30 menet, namun di saat usai 30 menet kita masuk ke ruang ketua diskusi langsung, malah semua anggota Bawaslu Kota Banjarmasin tidak ada di tempat, kabur tanpa etika kan itu?”
Banjarmasin; sinarbanua.com | PASANGAN bakal calon (Bacalon) Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin, berslogan Radja AA Nih Mantap, Anang Misran dan Aspihani Ideris, bersama tim hukum dan pemenangan, mengunjungi kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan pada Senin (03/06/2024).
Kedatangan mereka bertujuan untuk melakukan audiensi terkait kelengkapan berkas Bacalon yang dinyatakan belum memenuhi syarat oleh Bawaslu Kota Banjarmasin.
Ketua Umum Tim Pemenangan pasangan Anang Misran dan Aspihani Ideris, berslogan Radja AA Nih Mantap, Haji Akhmad Murjani, menegaskan bahwa tanggung jawab untuk memastikan kelengkapan berkas Bacalon sepenuhnya berada di tangan Bawaslu.
“Menurut kami, semua persyaratan sudah diserahkan sesuai prosedur, termasuk jumlah fotokopi KTP dan kelengkapan lainnya,” ujar Murjani.
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi yang intens antara Bawaslu dan peserta calon terkait administrasi pendaftaran.
“Seharusnya, apapun kelengkapan administrasi yang sudah disampaikan oleh peserta calon, baik lengkap maupun tidak lengkap, harus ada koordinasi yang intens. Ini agar tidak ada kesalahpahaman dan proses bisa berjalan lancar,” tambahnya.
Audiensi ini diharapkan dapat menghasilkan solusi yang jelas dan adil, sehingga proses pencalonan dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pasangan Anang Misran dan Aspihani Ideris berharap, kata Murjani agar Bawaslu Provinsi dapat memberikan penjelasan lebih lanjut terkait kendala yang ada dan memastikan bahwa proses verifikasi berkas berjalan dengan transparan dan objektif.
Ditempat yang sama, Ketua TIM Hukum Paslon Radja AA Nih Mantap, Rafiansyah Sofyan menegaskan, bahwa pihaknya sudah melakukan perbaikan apa yang disarankan pihak Bawaslu.
“Kita sudah melakukan berbagai perbaikan semua yang disarankan pihak Bawaslu, apanya yang kurang? Mereka mengatakan petitum tidak dimuat dalam gugat. Padahal gugatan sudah jelas dan semua sudah termuat permohonan. Apanya yang kurang?” Kata Rafiansyah dengan balik bertanya kepada wartawan.
Intinya, kata Rafi, ia bersama tim hukum akan melakukan kajian hukum atas sikap Bawaslu.
Situasi ini, lanjut Rafiansyah menunjukkan pentingnya komunikasi yang baik antara penyelenggara pemilu dan para calon untuk memastikan bahwa proses demokrasi berjalan dengan lancar dan adil.
Ke depan, semua pihak diharapkan dapat bekerja sama dengan lebih baik demi tercapainya pemilu yang bersih dan transparan.
“Mungkin masa akan turun mempertanyakannya langsung kepada Bawaslu, dan untuk langkah hukum kemungkinan akan kita lakukan, karena kerugian klien kita sangat jelas, baik dari segi material maupun immaterial. Kita lihat saja nanti langkah apa yang harus kita lakukan,” tuntasnya.
Aspihani Ideris yang merupakan bakal calon Wakil Walikota menyatakan dirinya merasa ada yang mencurigakan atas di tolaknya pengaduannya yang pihaknya lakukan ke Bawaslu.
“Bawaslu kan tempat kami mengadu, mengadu kemana lagi kami kalau Bawaslu nya bersikap seperti ini? Sikap Bawaslu seperti ini patut di duga adanya sebuah cerminan kekuatan politik terselubung. Ya iya kan? Indikasinya, adanya kekuatan pencekalan yang terkondisi,” tegas Aspihani.
Pihaknya pun menganggap sikap Bawaslu Kota Banjarmasin terkesan tak beretika, “Tadi kan pihak Bawaslu rapat internal antara Bawaslu Kalsel dan Kota Banjarmasin selama 30 menet, namun di saat usai 30 menet kita masuk ke ruang ketua diskusi langsung, malah semua anggota Bawaslu Kota Banjarmasin tidak ada di tempat, kabur tanpa etika kan itu?” Tanya balik Aspihani.
Ia pun berkesimpulan, dalam proses pencalonan pihaknya, terkesan seperti adanya upaya pencekalan dengan kekuatan politik yang cukup kuat mendorong, tukasnya.
Sementara itu, pihak Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan belum memberikan pernyataan resmi terkait hasil audiensi ini. Bahkan semua media pun di larang masuk keruangan tempat mediasi di kantor Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan ini.
Namun pihak Bawaslu Kota Banjarmasin, berjanji akan segera melakukan evaluasi dan memberikan klarifikasi serta jawaban akhir atas kelengkapan berkas yang dipermasalahkan pihak pasangan calon Anang Misran dan Aspihani Ideris tersebut dalam waktu 2×24 jam sejak hari ini, Senin, 3 Juni 2024. (Ajud, tim redaksi)