Penolakan Berkas Paslon Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin adalah Bentuk Zalim, Ketua KPU RI Di Doakan Mendapatkan Mudharat Atas Tindakannya
Pasangan balon Walikota dan balon Wakil Walikota Banjarmasin jalur perseorang Anang Misran-Aspihani Ideris bersama Ketua Tim Pemenangan Murjani saat berada didepan kantor KPU Kota Banjarmasin. (foto istimewa)
Aspihani Ideris:
“Dengan surat tersebut adalah sebuah bentuk perbuatan zalim yang di lakukan oleh KPU. Ingat!!! Saya do’akan kemudharatan bakal menimpa orang yang berbuat zalim. Tidak berapa lama lagi jabatan anda akan berakhir dengan kemaluan diri anda dan keluarga anda sendiri. Camkan ucapan saya ini,”
Banjarmasin; sinarbanua.com | PASCA penolakan Berkas Pasangan bakal calon (balon) Walikota dan balon Wakil Walikota Banjarmasin jalur perseorang (independen) Anang Misran-Aspihani Ideris berslogan Radja AA Nih Mantap!!! bakal lapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarmasin dan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) di Jakarta. Hal demikian terkait penolakan, pengembalian data dan dokumen persyaratan dukungan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Pengembalian data dukungan masyarakat dan dokumen pasangan balon Walikota dan balon Wakil Walikota Banjarmasin jalur perseorang (independen) Anang Misran-Aspihani Ideris tersebut dinyatakan oleh KPU Kota Banjarmasin belum bisa memenuhi jumlah syarat minimum dukungan yang diupload di Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
“Kami akan membuat laporan keberatan terkait pengembalian data dan dokumen persyaratan dukungan oleh KPU Kota Banjarmasin, karena permasalahannya disebabkan Silon yang memang banyak bermasalah tidak bisa mengupload data dengan lancar,” ujar Anang Misran di Banjarmasin seusai keluar dari kantor KPU Kota Banjarmasin dini hari, Kamis (16/05/2024).
Padahal ujar Anang, semua data fisik KTP sudah lengkap dimilikinya dan siap diserahkan kepada KPU Kota Banjarmasin, karena Silon yang bermasalah, katanya banyak data yang tidak bisa diupload dengan baik.
“Malam ini kami membawa data fisik lebih dari 51 ribu, dan saya rasa itu lebih dari cukup. Persyaratan kan hanya 41 ribu sekian saja. Karena di kembalikan, kami akan melaporkan ke Bawaslu Kota Banjarmasin dan ke DKPP RI di Jakarta,” tegasnya.
Selain akan melaporkan KPU, Anang Misran pun mengancam akan membawa ratusan bahkan ribuan massa ke KPU Kota Banjarmasin untuk berdemo,” tukasnya.
Senada juga, Ketua TIM Paslon Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin Anang Misran-Aspihani Ideris, yang berslogan “ Radja AA Nih Mantap”, Dr. Drs. H. Akhmad Murjani, M.Kes., S.H., M.H. menyatakan, sikap KPU Kota Banjarmasin mengembalikan data dan dokumen jagoannya adalah berdasarkan surat keputusan yang di tandatangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.
“Surat Ketua KPU RI tersebut mewajibkan semua data dukungan calon perseorangan atau independen di wajibkan di masukan ke dalam silon KPU sendiri,” kata Akhmad Murjani, Kamis dini hari, (16/05/2024).
Didampingi paslon Anang Misran-Aspihani Ideris, Murjani mengatakan, memasukan dana dukungan pencalonan tersebut ke silon dengan waktu hanya 3×24 jam sebuah perintah yang tidak masuk akal.
“Tidak sedikit data yang harus di masukkan. Untung-untung jaringan lancar, kan tidak mungkin kita bisa memasukan data sebanyak 51 ribu sekian ke silon KPU hanya di beri waktu hanya tiga hari. Ini sepertinya hanya akal-akalan saja,” tuturnya.
Artinya persyaratan untuk memenuhi KPU pusat dan KPU Kota Banjarmasin yang meneruskan kebijakan Silon terlalu berat sekali hanya 3 hari waktunya, tidak hanya Kota Banjarmasin saja beberapa provinsi lain juga bermasalah Silonnya seperti di Maluku pun bermasalah.
“Jadi apakah Silon ini diciptakan model seperti ini, kalau dipaksakan seperti ini dari sejak dari awal saja jalur perseorangan tidak diberi kesempatan mendaftar. Saya meyakini untuk Kota Banjarmasin tidak ada jalur perseorangan yang lolos semua karena persoalan Silon ini terlalu berat untuk memenuhi 41.132 tersebut,” jelasnya.
Maka dari itu sangat disayangkan Silon ini diwajibkan dan disyaratkan kepada balon perseorangan kenapa tidak disosialisasikan tiga bulan yang lalu, apa kendala sudah bisa diantisipasi kalau sosialisasinya lama.
“ Ini salah satu penghambat bagi balon jalur perseorangan artinya bawah kalau balon jalur perseorangan gagal ini cerminan juga kenapa gagal, kalau ada 1 sampai 2 pasangan balon jalur perseorangan itu kinerja KPU yang berhasil,” tegasnya.
Balon Wakil Walikota Banjarmasin, Habib Aspihani Ideris, S.AP, SH, MH menegaskan, pihaknya akan membawa perkara pengembalian data dan dokumen tersebut ke ranah hukum.
“Ada beberapa jalur hukum yang perlu di tempuh. Namun sebelumnya kita harus melengkapi data alat bukti dahulu. Pertama untuk membatalkan surat, dalam waktu tiga hari ini bisa saja menggugat ke PTUN berkaitan surat yang di terbitkan dan ditandatangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari,” ujarnya.
Selanjutnya, kata Aspihani selain menggugat surat KPU RI, dalam waktu tiga hari ini pihaknya bisa juga mengadu ke Bawaslu Kota Banjarmasin terkait sengketa Pilkada.
“Ya kita harus mengadu juga ke Bawaslu di lanjutkan melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia di Jakarta,” ujarnya.
Menurut Aspihani, terbitnya surat yang di tandatangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari tersebut adalah sebuah langkah pencekalan seseorang yang mencalonkan diri lewat jalur perseorangan atau independen.
“Dengan surat tersebut adalah sebuah bentuk perbuatan zalim yang di lakukan oleh KPU. Ingat!!! Saya do’akan kemudharatan bakal menimpa orang yang berbuat zalim. Tidak berapa lama lagi jabatan anda akan berakhir dengan kemaluan diri anda dan keluarga anda sendiri. Camkan ucapan saya ini,” terang Aspihani dengan nada tinggi seraya mengakhiri bicaranya. (bhani)