Polemik Lahan RSUD H. Boejasin, PT Perembee Sampaikan Sikap Resmi
SINARBANUA.COM, TANAH LAUT – Polemik pengadaan lahan pembangunan RSUD H. Boejasin di Sarang Halang kembali menjadi perhatian. PT Perembee menyampaikan sikap resminya terkait pemanfaatan lahan perusahaan yang digunakan untuk pembangunan rumah sakit tersebut, sekaligus meminta kejelasan penyelesaian hak sesuai kesepakatan awal.
Persoalan ini bermula pada tahun 2014, saat Pemerintah Kabupaten Tanah Laut merencanakan pembangunan RSUD H. Boejasin untuk kepentingan pelayanan publik. Pada saat itu, regulasi yang menjadi dasar pengadaan tanah adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pengadaan tanah dilaksanakan berdasarkan asas keadilan dan kesepakatan, serta harus disertai pemberian ganti kerugian yang layak dan adil. Regulasi juga membuka kemungkinan pemberian ganti kerugian dalam bentuk lain yang disepakati para pihak.
Kerja Sama Pengadaan Lahan
Karena saat itu Pemkab Tanah Laut disebut tidak memiliki lahan sendiri dan keterbatasan anggaran pembebasan tanah, maka ditempuh skema kerja sama dengan PT Perembee. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Nota Kesepahaman Nomor 180/76/MOU-KUM/2014 tertanggal 16 Juni 2014.
Bentuk ganti kerugian disepakati melalui pola kerja sama yang diharapkan saling menguntungkan dan berkelanjutan. Kesepakatan tersebut berlandaskan prinsip pacta sunt servanda, di mana perjanjian yang dibuat secara sah mengikat para pihak.

Namun dalam perjalanannya, PT Perembee menilai pelaksanaan kerja sama tersebut belum berjalan sebagaimana yang diharapkan.
“Lahan kami telah digunakan untuk pembangunan RSUD, namun bentuk kompensasi sesuai kesepakatan dinilai belum terealisasi secara optimal,” ujar perwakilan PT Perembee, H. Mawardi, Senin (23/2/2026).
Konteks Pembangunan Daerah
PT Perembee menjelaskan bahwa keterlibatan perusahaan dalam kerja sama tersebut juga dilandasi semangat mendukung pembangunan daerah dan nasional, termasuk pengembangan infrastruktur strategis di Kabupaten Tanah Laut.
Salah satu konteks yang disebut adalah pengembangan Pelabuhan Jorong di Asam-Asam, yang sebelumnya ditetapkan sebagai pelabuhan pengumpul dan direncanakan meningkat statusnya menjadi pelabuhan induk berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 414 Tahun 2013.
Menurut perusahaan, sinergi pembangunan sektor kesehatan dan infrastruktur diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dorong Kepastian Hukum
Selain itu, PT Perembee juga menyoroti pentingnya penerapan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya terkait kepastian hukum dan transparansi administrasi.
Perusahaan menyebut adanya Telaahan Hukum Penyelesaian Sengketa dari Kementerian Dalam Negeri RI melalui Sekretariat Jenderal Nomor 100.4.10/2402/BHK tertanggal 21 November 2025, yang menurut pihaknya masih memerlukan tindak lanjut.

Akibat belum adanya penyelesaian yang tuntas, PT Perembee menyatakan saat ini tidak lagi menghendaki skema kompensasi dalam bentuk kerja sama, dan meminta agar dilakukan penyelesaian hak atas lahan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Jika tanah digunakan untuk kepentingan umum, maka penyelesaiannya harus dilakukan secara adil dan sesuai hukum,” ujar pihak PT Perembee.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Tanah Laut belum memberikan pernyataan resmi terkait hal tersebut. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak terkait untuk melengkapi pemberitaan ini.
Polemik ini diharapkan dapat diselesaikan melalui komunikasi dan mekanisme hukum yang berlaku, demi kepastian hukum dan kelangsungan pelayanan publik. (SB)







