Supian HK: Perjuangan Penuntut Pemekaran Kabupaten Gambut Raya Tak Pernah Pupus Sampai Akhir Hayat Menjemput
Saat pertemuan petinggi penuntut pemekaran wilayah kabupaten Gambut Raya, Supian HK, Aspihani Assegaf dan Suripno Sumas di ruang kerja Ketua DPRD Kalsel, Kamis (15/07/2021)
BANJARMASIN; sinarbanua.com | PENUNTUTAN pembentukan Kabupaten Gambut Raya atau pemekaran dari Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel) tak pernah pupus sampai akhir hayat menjemput.
Hal demikian ditegaskan Ketua Panitia Penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya Dr (Hc) H Supian HK, SH, MH kepada sejumlah wartawan, Kamis (15/07/2021) saat ditemui di ruang kerjanya Kantor DPRD Kalsel.
Dr (Hc) H. Supian HK, SH, MH terpilih dan dinobatkan sebagai Ketua Umum Panitia Pelaksana Penuntut Pemekaran Kabupaten Gambut Raya sejak Minggu (5/8/2018) pada Musyawarah Besar II Penuntutan Pemekaran Wilayah Kabupaten Gambut Raya yang digelar di Kecamatan Gambut, Kalimantan Selatan.
Menurut Ketua DPRD Kalsel ini, jarak dari wilayah ibukota Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Martapura) ke wilayah ujung Gambut Raya mencapai 50 kilometer dan populasi penduduk wilayah 6 (enam) kecamatan di Gambut Raya, yakni Kecamatan Gambut, Kertak Hanyar, Tatah Makmur, Sungai Tabuk, Aluh-Aluh, dan Beruntung Baru serta 87 Desa / 5 Kelurahan tersebut dengan penduduk mencapai 300.000 jiwa serta kondisi kawasan punya luas administrasi 50.180 hektare sangat potensial untuk terus berkembang menjadi alasan mendasar dibentuknya sebuah daerah otonom baru.
Bahkan, kata Supian HK, kajian yang dilakukan oleh Universitas Lambung Mangkurat menegaskan, Gambut Raya sudah sangat layak menjadi kabupaten mandiri dan berdiri sendiri.
Ditempat yang sama, Sekretaris Panitia Pelaksana Penuntut Pemekaran Kabupaten Gambut Raya, H. Aspihani Assegaf, S.AP, SH, MH menegaskan, panitia cukup bersemangat bekerja merampungkan musyawarah desa di wilayah kecamatan lingkup Gambut Raya sebagaimana yang diamanahkan UU No. 23 tahun 2014.
“Panitia sudah bekerja maksimal, saat ini berita acara musyawarah desa dan pernyataan dari kepala desa sudah kami terima mencapai 70%. Musyawarah desa ini merupakan bagian dari yang disyaratkan sebagaimana termaktub di Pasal 37 guna mempertegas Pasal 33 UU No. 23 tahun 2014 yang merupakan sebuah persyaratan administratif,” jelas Aspihani, Kamis (15/07/2021).
Salah satu Deklarator Penuntut Pemekaran Kabupaten Gambut Raya, H. Suripno Sumas, SH, MH menyatakan, hasil reset dari Tim Penelitian Universitas Lambung Mangkurat, Gambut Raya sangat layak dimekarkan oleh Kabupaten Banjar menjadi kabupaten mandiri yakni Kabupaten Gambut Raya.
“Hasil penelitian tersebut 98 persen warga Gambut Raya berkeinginan Gambut Raya menjadi Kabupaten sendiri. Jarak merupakan tempuh ke ibu kota Kabupaten Banjar di Martapura dan pemerataan pembangunan menjadi sebuah alasan utama sehingga warga Gambut Raya ingin daerahnya menjadi kabupaten sendiri.
“Kalau persyaratan sudah terpenuhi semua, kami akan mengirim dokumen permohonan pembentukan Daerah Otonom Baru Gambut Raya tersebut ke Kementerian Dalam Negeri, Komite I DPD RI dan Komisi II DPR RI. Sehingga jika moratorium dibuka, Gambut Raya sudah sangat siap untuk menjadi kabupaten mandiri,” harap Suripno Sumas saat memberikan tanggapan di ruang kerja Ketua DPRD Kalsel, Kamis (15/07/2021).
Rencana pemekaran sudah dilakukan sejak, Jum’at (23/01/1998), 23 tahun yang lalu. Dan berbicara dari segi fasilitas umum, lanjut Suripno Sumas, Gambut Raya sudah lebih dari lengkap dan memenuhi.
“Berbagai fasilitas, seperti rumah makan, POM/SPBU, sejumlah perhotelan, apartemen dan Mall, jalan nasional yang menghubungkan hingga ke Kaltim, Kaltara, Kalteng dan Kalbar, ada dua buah rumah sakit hingga terdapat perguruan tinggi maupun ratusan pergudangan dan lain sebagainya, sehingga sangat layak Gambut Raya menjadi kabupaten sebagai pejangga IKN yang di canangkan,” bebernya. (bhani; Red TIM)