Tergugat Mantan dan Gubernur Kalteng Tak Hadir Pada Sidang Perdana Citizen Lawsuit di PN Palangka Raya

Pengacara Singkang W Kasuma, SH, MH saat wawancara seusai sidang di PN Palangka Raya, Rabu (15/04/2026)
PALANGKA; sinarbanua.com | PENGADILAN Negeri (PN) Palangka Raya menggelar sidang perdana perkara Nomor: 64/Pdt.G/2026/PN Plk terkait gugatan warga negara (Citizen Law Suit) yang diajukan oleh LSM Betang Hagatang dan LSM Bangkit Nusantara di bawah ke pemimpin Dr. Karliansyah, S.H., M.H., Rabu (15/4/2026).
Citizen Lawsuit Program Pendidikan sebuah Gugatan warga negara yang menargetkan mantan Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran, Gubernur aktif H. Agustiar Sabran, Plt Kadisdik, dan beberapa vendor (PT Karya Pendidikan Bangsa, PT Nusa Persada, PT Tapanorama Victori Cemerlang) terkait dugaan kelalaian kewajiban dalam sidang perdana di gedung ruang sidang Cakra berlangsung, Rabu (15/04/2026).
Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Palangka Raya, semua prinsipal tergugat tidak berhadir, kecuali kuasa hukum tergugat 2 dan tergugat 3 yang berhadir di wakili oleh bagian hukum pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
“Gugatan ini kita ajukan dengan tujuan untuk mengungkap kebenaran,” kata salah satu Kuasa Hukum Penggugat Pengacara Singkang W Kasuma, S.H., M.H. dari Law Firm Advokat/Pengacara Aspihani Ideris & Partner, Rabu (15/04/2026) seusai mengikuti persidangan di PN Palangka Raya.
Dalam gugatan Citizen Lawsuit di PN Palangka Raya, Rabu (15/04/2026) yang berjalan, Singkang W Kasuma menyebut sebuah gugatan perbuatan melawan hukum dugaan korupsi pengadaan smartboard anggaran tahun 2023-2024 sebesar Rp251 Milyar dan anggaran tahun 2024-2025 sebesar Rp600 Milyar.
“Kami menyoroti adanya dugaan ketidak sesuaian dalam penggunaan anggaran pada program pendidikan di Kalteng, salah satunya mengarah kepada pengadaan TV interaktif dan smartboard. Ini bukan rahasia publik lagi, dan kami ingin mekanisme persidangan yang membuktikan detail nantinya” ujar Singkang.
Meski beberapa pihak tergugat tidak hadir secara langsung, penggugat menghormati kebijakan Majelis Hakim yang akan melakukan pemanggilan ulang melalui prosedur surat resmi kantor pos.
”Secara prosedur, mediasi dan pengecekan kehadiran adalah hal yang wajar. Kami berharap pada agenda berikutnya, pada 22 April 2026 mendatang, semua pihak dapat kooperatif agar masyarakat dapat memahami prosedur hukum ini dengan jelas,” tegas Singkang.
Terpisah, Advokat Aspihani Ideris, S.AP., S.H., M.H. menjelaskan gugatan perbuatan melawan hukum Citizen Lawsuit di PN Palangka Raya, Rabu (15/04/2026) mengacu pada Pasal 1367 KUHPerdata bahwa pertanggungjawaban seseorang tidak hanya terbatas pada perbuatannya sendiri, melainkan juga pada kerugian yang di sebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya maupun barang yang berada di bawah pengawasnya.
“Kami menduga dalam proyek pengadaan barang dan jasa berupa flat panel display 86 inch untuk sekolah SMA, SMK, PAUT dan sekolah swasta se Kalteng ini di ambil dari anggaran pagu senilai Rp.627.800.000.000,- yang bersumber dari APBD Kalteng” beber Aspihani singkat.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua R. Heddy Bellyandi, S.H., M.H., dengan agenda pemeriksaan kelengkapan administrasi dan kehadiran para pihak dan kuasa para pihak.
Sidang dijadwalkan kembali pekan depan dengan agenda pemanggilan kembali para pihak dan persiapan tahap mediasi. (Sofia Assegaf)






