25 Ton Kain PT DYT Dipersoalkan, Legal Corporate Angkat Bicara: “Sudah Lewat Bea Cukai Kendal!”

Bantahan Tegas Abd Rahman Suhu, SH, MH: Jangan Bangun Narasi dari Asumsi, Dokumen dan Prosedur Harus Menjadi Dasar Pemberitaan
sinarbanua.com; KENDAL, — Pemberitaan mengenai dugaan lolosnya sekitar 25 ton kain dari kawasan berikat PT Dayung Tekstil (PT DYT) yang dikaitkan dengan lemahnya pengawasan atau dugaan adanya kerja sama dengan pihak Bea Cukai Kendal mendapat bantahan tegas dari Legal Corporate PT Dayung Tekstil.
Abd Rahman Suhu, SH, MH, selaku pihak Legal Corporate PT DYT, menyatakan keberatan terhadap narasi pemberitaan yang menurutnya tidak menggambarkan fakta dan prosedur administrasi pengeluaran barang sebagaimana yang sebenarnya terjadi.
Ia menegaskan, pihaknya tidak ingin polemik tersebut berkembang menjadi kesimpulan publik yang dibangun berdasarkan asumsi, sementara dokumen dan mekanisme resmi yang menjadi dasar pengeluaran barang justru tidak dikedepankan secara utuh.
“Apa yang disampaikan dalam pemberitaan tersebut kami tepis. Narasi yang dibangun seolah-olah ada barang yang keluar tanpa melalui prosedur Bea Cukai adalah tidak benar. Pengeluaran barang tersebut telah melalui prosedur yang berlaku di Bea Cukai Kendal, Jawa Tengah,” tegas Abd Rahman Suhu.
SPPB BC 2.5 Jadi Bagian dari Prosedur Resmi
Menurut Abd Rahman, salah satu hal penting yang perlu diluruskan adalah mengenai Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) BC 2.5.
Ia menjelaskan, dokumen tersebut berkaitan dengan proses administrasi pengeluaran barang dan, menurut penjelasannya, proses tersebut telah melalui mekanisme Bea Cukai Kendal.
Karena itu, menurutnya, tidak tepat apabila proses pengeluaran barang kemudian digambarkan seolah-olah terjadi di luar pengawasan atau tanpa prosedur kepabeanan.
“Konteksnya harus jelas. Ada dokumen dan ada prosedur yang dilalui. SPPB BC 2.5 itu bukan muncul begitu saja. Prosesnya melalui Bea Cukai Kendal. Karena itu, jangan sampai pemberitaan membuat persepsi seolah-olah barang keluar tanpa pengawasan dan tanpa prosedur,” ujarnya.
Keberatan terhadap Narasi yang Dinilai Tidak Berimbang
Abd Rahman mengaku sangat keberatan dengan pemberitaan yang menurutnya menggunakan narasi yang berpotensi menggiring opini publik terhadap perusahaan maupun pihak-pihak yang berkaitan dengan proses tersebut.
Ia menilai, dalam menjalankan fungsi jurnalistik, setiap informasi yang disampaikan kepada publik semestinya terlebih dahulu diverifikasi dan dikonfirmasi kepada pihak yang diberitakan.
Menurutnya, apabila terdapat persoalan mengenai legalitas dokumen maupun prosedur pengeluaran barang, hal tersebut seharusnya diuji berdasarkan dokumen dan fakta, bukan sekadar dugaan atau asumsi.
“Kami sangat keberatan apabila persoalan ini diberitakan dengan bahasa yang seolah-olah sudah menjadi sebuah fakta, padahal ada dokumen dan prosedur yang dapat dijelaskan. Kalau memang ada yang dipertanyakan, silakan dikonfirmasi dan diuji berdasarkan fakta. Jangan asal bunyi,” kata Abd Rahman.
“UU Pers Mengatur Hak Jawab dan Koreksi”
Lebih jauh, Abd Rahman mengingatkan bahwa pemberitaan pers memiliki konsekuensi terhadap reputasi seseorang maupun badan usaha. Karena itu, prinsip keberimbangan, verifikasi, konfirmasi serta akurasi informasi menjadi hal yang sangat penting.
Ia menyatakan pihaknya menghormati kebebasan pers dan kerja jurnalistik. Namun, kebebasan tersebut menurutnya harus berjalan beriringan dengan kewajiban menyampaikan informasi secara akurat dan bertanggung jawab.
“Kami menghormati pers dan kebebasan jurnalistik. Tetapi setiap bahasa yang disampaikan kepada publik harus sesuai fakta yang ada. Kalau pemberitaan ternyata tidak sesuai fakta, tentu ada mekanisme hak jawab dan hak koreksi yang harus dihormati,” tegasnya.
Abd Rahman menambahkan, pihaknya tidak bermaksud menghambat kerja jurnalistik. Sebaliknya, ia meminta agar seluruh pihak menempatkan persoalan secara proporsional dan memberikan ruang klarifikasi kepada pihak yang diberitakan.
PT DYT Pilih Tempuh Jalur Klarifikasi
Di tengah munculnya polemik tersebut, Legal Corporate PT DYT menegaskan bahwa perusahaan memilih mengedepankan klarifikasi dan pembuktian berdasarkan dokumen.
Menurut Abd Rahman, apabila masih terdapat pihak yang mempertanyakan proses pengeluaran barang tersebut, pihaknya siap memberikan penjelasan sepanjang dilakukan melalui mekanisme yang tepat dan berdasarkan data yang dapat diverifikasi.
“Kami tidak takut terhadap kritik ataupun pemberitaan. Yang kami persoalkan adalah ketika sesuatu yang belum jelas kemudian diberitakan dengan narasi yang seolah-olah sudah merupakan sebuah kebenaran. Kami punya dokumen dan siap menjelaskan berdasarkan prosedur yang ada,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan langkah yang tersedia sesuai ketentuan hukum apabila pemberitaan yang dinilai tidak akurat tersebut menimbulkan kerugian terhadap nama baik perusahaan.
Tegas, tetapi Tetap Menghormati Kebebasan Pers
Abd Rahman kembali menekankan bahwa bantahan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap fungsi kontrol media.
Menurutnya, media tetap memiliki peran penting dalam mengawasi berbagai aktivitas publik maupun dunia usaha. Namun, fungsi kontrol tersebut harus dibangun di atas informasi yang terverifikasi, berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Silakan media melakukan kontrol dan investigasi. Kami menghormati itu. Tetapi kami juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi ketika ada informasi yang menurut kami tidak benar. Jangan sampai opini mendahului fakta,” pungkas Abd Rahman Suhu, SH, MH.
Dengan klarifikasi tersebut, Legal Corporate PT Dayung Tekstil menegaskan kembali posisinya bahwa isu mengenai keluarnya sekitar 25 ton kain tersebut tidak dapat disimpulkan sebagai bentuk lolosnya barang dari pengawasan Bea Cukai maupun adanya kerja sama sebagaimana narasi yang diberitakan, sebelum seluruh dokumen, prosedur dan fakta terkait diperiksa secara utuh. (Vina Astalina Assegaf)






