8 ZULHIJAH SUNNAT PUASA TARWIYAH MENGHAPUS 1 TAHUN DOSA

Tarwiyah dilakukan calon haji dengan cara meninggalkan Mekkah menuju Mina pada pagi hari tanggal 8 Zulhijah (miqat zamani) dengan berpakaian ihram dan berniat untuk menunaikan ibadah haji. Di Mina mereka menunaikan salat Zuhur, Asar, Magrib, Isya hingga salat subuh tanggal 9 Zulhijah.
Berdasarkan artinya, Tarwiyah memiliki makna merenung atau berpikir. “Kala itu, Nabi Ibrahim bermimpi kalau beliau diperintahkan untuk menyembelihkan anaknya yaitu Nabi Ismail As. Kemudian beliau mengalami masa kebingungan dan merenung mencari kebenaran, dan itulah yang dinamakan Tarwiyah.
Hari Tarwiyah adalah tanggal 8 Zulhijjah dalam kalender Islam, sehari sebelum Hari Arafah (9 Zulhijjah). Dalam konteks ibadah haji, hari Tarwiyah adalah hari ketika jemaah haji menginap (mabit) di Mina sebelum menuju Arafah. Nama “Tarwiyah” berasal dari kegiatan mempersiapkan perbekalan, terutama air, sebelum berangkat ke Arafah.
Puasa Tarwiyah adalah puasa pada Hari Tarwiyah, yaitu hari kedelapan dari bulan Dzulhijjah. Puasa ini sangat dianjurkan bagi umat muslim yang tidak pergi haji, sebagaimana terdapat dalam riwayat dari Rasulullah ﷺ tentang puasa Tarwiyah:
Puasa Tarwiyah termasuk salah satu amalan puasa yang hukumnya sunnah, dijalani dua hari sebelum Hari Raya Idul Adha setiap tahunnya. Selain itu, Puasa Tarwiyah menandai dimulainya rangkaian ibadah haji, saat para jamaah mulai bersiap untuk menjalani wukuf di Arafah.
Ada juga yang menyebut dalil puasa Tarwiyah mengacu pada hadits dari Ibnu Abbas RA yang mengatakan Rasulullah SAW bersabda,
“Tidak ada hari-hari yang lebih Allah sukai untuk beribadah, selain sepuluh hari pertama bulan Zulhijah. Satu hari berpuasa di dalamnya setara dengan setahun berpuasa, dan satu malam mendirikan salat malam setara dengan saat pada malam Lailatul Qadar.” (HR Tirmidzi).
Meski demikian ada sebuah hadits yang derajatnya dhaif atau lemah, berikut bunyinya,
“Puasa pada hari Tarwiyah menghapuskan (dosa) satu tahun, dan puasa pada hari Arafah menghapuskan (dosa) dua tahun.” (Musnad Firdaus Juz II)