Jaga Independensi Polri, Syaid Abu Bakar Bahasyim Sepakat di Bawah Presiden

SINARBANUA.COM, BANJAR — Anggota DPRD Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Syaid Abu Bakar Bahasyim, menyatakan dukungannya terhadap keputusan DPR RI yang menegaskan posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah Presiden, bukan dalam struktur kementerian.

Penegasan tersebut merupakan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama Polri yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026). Dalam rapat itu, Komisi III menilai pengaturan kedudukan Polri saat ini telah sejalan dengan konstitusi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa landasan hukum Polri berada langsung di bawah Presiden telah diatur secara jelas dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000. Ketentuan tersebut juga menegaskan bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI.

Menanggapi kesimpulan tersebut, Syaid Abu Bakar Bahasyim menilai keputusan itu sebagai langkah tepat untuk menjaga independensi dan profesionalisme Polri dalam menjalankan tugasnya sebagai alat negara di bidang keamanan dan ketertiban.

Menurutnya, menempatkan Polri langsung di bawah Presiden dapat meminimalisasi potensi intervensi kepentingan politik atau sektoral tertentu yang berisiko mengganggu netralitas institusi kepolisian.

“Polri harus tetap berdiri sebagai institusi yang kuat, profesional, dan tidak mudah ditarik ke dalam kepentingan-kepentingan di luar tugas pokoknya,” ujarnya.

Meski demikian, Syaid menegaskan bahwa aspek pengawasan tetap harus diperkuat, baik melalui fungsi kontrol DPR RI maupun partisipasi aktif masyarakat sebagai bagian dari sistem demokrasi.

“Yang terpenting adalah Polri terus meningkatkan profesionalisme, bekerja modern, serta menjaga kepercayaan publik. Dengan begitu, stabilitas keamanan dan ketertiban nasional dapat terpelihara dengan baik,” pungkasnya.