Uniska Angkat Bicara soal Posisi Polri Dekan FH Uniska: Menempatkan Polri di Bawah Kementerian Langkah Keliru
SINARBANUA.COM, BANJARMASIN — Wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah naungan kementerian kembali menuai polemik. Kali ini, kritik datang dari kalangan akademisi di Kalimantan Selatan yang menilai gagasan tersebut tidak sejalan dengan prinsip independensi penegakan hukum.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al-Banjari (Uniska) Banjarmasin, Dr. Afif Khalid, S.H.I., S.H., M.H., menegaskan bahwa secara konstitusional dan konseptual, lembaga penegak hukum seharusnya bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Menurutnya, pola pertanggungjawaban langsung tersebut merupakan fondasi penting untuk menjaga independensi institusi penegak hukum dari potensi intervensi kekuasaan. Ia mencontohkan posisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan yang juga berada langsung di bawah Presiden.
“Jika Polri ditempatkan di bawah kementerian, itu berpotensi membuka ruang intervensi kelembagaan. Hal ini tentu bertentangan dengan semangat independensi penegakan hukum,” ujar Dr. Afif, Selasa (27/1/2026).
Ia menilai, keberadaan Polri di bawah Presiden bukan hanya soal struktur birokrasi, melainkan menyangkut jaminan profesionalisme dan netralitas dalam menjalankan tugas negara. Karena itu, Dr. Afif menyatakan dukungannya agar posisi Polri tidak diubah.
Meski demikian, ia juga menekankan pentingnya pembenahan internal di tubuh kepolisian. Profesionalisme, transparansi, serta akuntabilitas dinilai harus terus diperkuat agar kepercayaan publik terhadap institusi Polri semakin meningkat.
Dalam kesempatan itu, Dr. Afif turut mengapresiasi sikap tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang secara terbuka menolak wacana penempatan Polri di bawah kementerian. Pernyataan tersebut disampaikan Kapolri dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, pada 26 Januari 2026.
Menurutnya, sikap Kapolri tersebut telah sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang secara tegas menempatkan Polri sebagai lembaga negara independen dan berada langsung di bawah Presiden.
“Secara normatif dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, Polri memang tidak tepat jika dijadikan bagian dari kementerian. Pernyataan Kapolri sudah berada di jalur yang benar,” pungkasnya.






