BABAK Kalsel dan PT Perembee Apresiasi Respons Cepat BPN, Polemik Lahan Mulai Terurai
SINARBANUA.COM, BANJARBARU – Polemik terkait status lahan yang sempat memicu keresahan akhirnya menemui titik terang. Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (BABAK) Kalimantan Selatan bersama PT Perembee menyampaikan apresiasi atas respons cepat dan terbuka dari Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Selatan.
Apresiasi itu disampaikan setelah adanya klarifikasi resmi atas miskomunikasi yang terjadi dalam pertemuan sebelumnya pada 5 Februari 2026 di Kantor Wilayah BPN Kalsel.
Menindaklanjuti dinamika tersebut, Kakanwil BPN Kalsel mengundang BABAK Kalsel dan PT Perembee melalui Surat Undangan Nomor: 258/UND-63.100.UP.04.01/II/2026 tertanggal 10 Februari 2026 perihal Audiensi Klarifikasi.

Pertemuan yang digelar di ruang rapat Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru berlangsung dalam suasana kondusif dan penuh kekeluargaan. Dialog terbuka yang difasilitasi BPN dinilai mampu meredakan ketegangan yang sebelumnya sempat mengemuka.
“Kami merasa dilayani dengan sangat baik. Klarifikasi yang disampaikan memberi kepastian dan menjawab keresahan yang berkembang di tengah masyarakat,” ujar Ketua BABAK Kalsel, Bahrudin.
Isu Pelepasan 10 Hektare Dipastikan Tak Berdasar
Audiensi tersebut berfokus pada klarifikasi informasi yang beredar di tengah masyarakat terkait dugaan kewajiban pelepasan 10 hektare lahan kepada pemerintah daerah sebagai syarat penghapusan tanah dari database tanah terindikasi terlantar.
Menurut PT Perembee, isu tersebut bukan hanya menyesatkan, tetapi juga berdampak langsung terhadap pelaksanaan hak-hak perusahaan yang sebelumnya telah diatur dalam Nota Kesepahaman, Perjanjian Kerja Sama, serta Pernyataan Bersama Pra Perdamaian dengan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.
Dalam forum klarifikasi, ATR/BPN menegaskan bahwa tidak terdapat undang-undang maupun peraturan yang mewajibkan pemegang hak untuk melepaskan sebagian lahan kepada pemerintah daerah sebagai syarat penghapusan dari database tanah terindikasi terlantar.
Penegasan itu merujuk pada Surat Deputi Bidang Pengaturan dan Pengendalian Pertanahan Nomor 3751/23.3-400/X/2014 tanggal 1 Oktober 2014 yang tidak memuat ketentuan yang mengharuskan atau mewajibkan pelepasan lahan sebagaimana isu yang berkembang.
Surat Deputi dengan nomor yang sama tertanggal 14 Oktober 2014 tetap mengacu pada kesepakatan para pihak sebagaimana tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor 180/76/MOU-KUM/2014 tanggal 16 Juni 2014.
Dengan demikian, BPN memastikan bahwa mekanisme penyelesaian tetap berlandaskan pada regulasi yang berlaku dan kesepakatan resmi para pihak, bukan pada interpretasi yang tidak memiliki dasar hukum.
Dorong Kepastian Hukum dan Tata Kelola yang Baik
BABAK Kalsel berharap klarifikasi resmi ini dapat menjadi titik balik penyelesaian polemik kerja sama antara PT Perembee dan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.
Organisasi tersebut juga menegaskan pentingnya penerapan Asas Umum Pemerintahan yang Baik, khususnya prinsip kepastian hukum dan transparansi dalam setiap kebijakan pertanahan.
Menurut mereka, langkah cepat dan terbuka yang ditunjukkan Kanwil BPN Kalsel patut menjadi contoh pelayanan publik yang responsif, solutif, dan berorientasi pada penyelesaian masalah.
Di tengah sensitifnya isu pertanahan, pendekatan dialogis dan berbasis regulasi dinilai menjadi kunci dalam menjaga stabilitas, kepercayaan publik, serta kepastian investasi di daerah.
Selain itu, BABAK Kalsel dan PT Perembee juga menyampaikan terima kasih kepada Kapolresta Banjarbaru melalui Kasat Intelkam Polresta Banjarbaru yang turut mengawal jalannya kegiatan sehingga berlangsung aman dan kondusif.
Dengan berakhirnya polemik ini, diharapkan seluruh pihak dapat kembali fokus pada penyelesaian kerja sama secara profesional, transparan, dan sesuai koridor hukum yang berlaku. (SB)






