KMPB Ingatkan Babe Aldo, Pembelaan Bukan di Medsos tapi di Hadapan Penyidik

IMG-20260712-WA0010

KMPB menilai pembentukan opini di ruang publik berpotensi mengganggu objektivitas penanganan perkara yang masih berada pada tahap klarifikasi di Polda Kalimantan Selatan.

SINARBANUA.COM, BANJARBARU Kelompok Masyarakat Pemerhati Banua (KMPB) Kalimantan Selatan melontarkan peringatan keras kepada Babe Aldo atau Ali Ridho agar tidak menjadikan media sosial sebagai ruang membangun opini di tengah proses hukum yang masih berjalan di Polda Kalimantan Selatan.

Ketua KMPB, Bahauddin yang lebih akrab disapa Baha, menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk melakukan pembelaan. Namun, pembelaan tersebut semestinya disampaikan melalui mekanisme hukum, bukan dengan narasi yang berpotensi memengaruhi persepsi publik terhadap perkara yang masih ditangani penyidik.

“Kalau memang merasa benar, buktikan di hadapan penyidik. Negara ini negara hukum, bukan negara opini. Ruang pembelaan ada di proses hukum, bukan di media sosial,” tegas Bahauddin, Sabtu (11/7/2026).

Menurutnya, sebagai figur publik yang memiliki banyak pengikut, setiap pernyataan Babe Aldo berpotensi membentuk persepsi masyarakat. Karena itu, sikap yang paling tepat adalah menghormati seluruh tahapan hukum dan bersikap kooperatif selama proses klarifikasi berlangsung.

Bahauddin mengingatkan bahwa perkara tersebut masih berada pada tahap klarifikasi sehingga belum ada kesimpulan hukum. Oleh sebab itu, ia meminta semua pihak menahan diri dan tidak membangun narasi yang dapat mengarah pada “pengadilan publik”.

“Justru sekarang waktunya menunjukkan sikap gentleman. Hadapi penyidik secara terbuka, sampaikan seluruh keterangan dan alat bukti, lalu biarkan penyidik bekerja secara profesional. Jangan sampai opini publik mendahului fakta hukum,” ujarnya.

KMPB menilai derasnya narasi di media sosial dapat mengaburkan substansi perkara dan berpotensi menekan independensi proses penegakan hukum. Organisasi itu menegaskan bahwa benar atau salah seseorang tidak ditentukan oleh banyaknya dukungan di dunia maya, melainkan oleh fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, KMPB mengajak masyarakat tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi sepihak yang beredar di ruang digital.

KMPB juga menyatakan dukungan kepada Polda Kalimantan Selatan agar tetap menangani perkara tersebut secara profesional, independen, transparan, dan bebas dari segala bentuk intervensi.

“Jangan jadikan media sebagai panggung untuk mencari simpati atau membentuk persepsi. Hormati proses hukum yang sedang berjalan. Jika memang memiliki keyakinan dan bukti, sampaikan kepada penyidik. Biarkan hukum yang berbicara, bukan opini yang menentukan arah keadilan,” pungkas Baha. (SB)