Ketum ReJO for Prabowo-Gibran: Supremasi Hukum Jelas, Istana Tak Perlu Klarifikasi Kasus Febri
Ketua umum ReJO for Pro Gibran HM Darmizal
sinarbanua.com; JAKARTA | GELOMBANG desakan agar Istana Kepresidenan memberikan klarifikasi terkait pusaran kasus hukum yang menyeret eks juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, terus menuai polemik di tengah masyarakat.
Menanggapi situasi tersebut, Ketua umum Relawan Jokowi atau ReJO untuk Prabowo-Gibran, H.M. Darmizal MS, angkat bicara untuk meluruskan duduk perkara.
Darmizal dengan tegas menyatakan bahwa Presiden sejak awal pelantikannya sudah memiliki komitmen yang benderang terkait penegakan hukum di Indonesia, sehingga pihak Istana maupun Presiden Prabowo Subianto tidak perlu terjebak dalam riuh desakan publik untuk memberikan klarifikasi khusus mengenai kasus tersebut.
“Arah kebijakan pemerintahan saat ini di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto sudah sangat tegas dan tidak perlu diragukan lagi, terutama dalam hal pemberantasan korupsi dan penegakan supremasi hukum. Ia menjelaskan bahwa Presiden sejak hari pertama dilantik sudah memberikan sinyal yang kuat dan tanpa kompromi bahwa hukum harus tegak berdiri sebagai panglima dan korupsi harus diberantas sampai ke akar-akarnya,” ujar Darmizal Senin 20 Juli 2026.
Oleh karena itu, menuntut Istana untuk mengklarifikasi setiap dinamika hukum yang terjadi di lapangan dinilai sebagai langkah yang berlebihan, tidak substansial, dan justru berpotensi mengaburkan fokus jalannya roda pemerintahan.
“Publik semestinya melihat komitmen makro yang ditunjukkan oleh kepala negara melalui penguatan lembaga-lembaga hukum, bukan malah menarik-narik lembaga kepresidenan ke dalam teknis perkara individu,” ujar alumni UGM ini.
Lebih lanjut, Darmizal, mengimbau semua pihak untuk menghormati dan memercayakan proses hukum yang sedang berjalan saat ini.
“Kasus yang melibatkan Febri Diansyah kini sudah berada sepenuhnya di ranah aparat penegak hukum yang kompeten dan memiliki koridor penyelesaiannya tersendiri secara konstitusional,” terangnya.
Darmizal menambahkan, bahwa intervensi opini atau desakan klarifikasi kepada Istana hanya akan menciptakan kegaduhan politik yang tidak perlu di ruang publik.
Pilihan terbaik bagi masyarakat dan tokoh publik saat ini adalah mengawal proses tersebut agar berjalan secara transparan dan berkeadilan tanpa harus membebani lembaga eksekutif tertinggi negara.
“Dalam konteks tersebut, penegak hukum harus diberikan ruang seluas-luasnya untuk bekerja tanpa diintervensi oleh narasi politik, sehingga perdebatan dapat dikembalikan pada koridor hukum yang murni dan bukan sekadar menjadi komoditas opini publik. Dengan membiarkan mekanisme checks and balances di dalam sistem peradilan bekerja sebagaimana mestinya, maka objektivitas perkara akan lebih terjamin,” urainya.
Darmizal menekankan bahwa menarik Istana ke dalam pusaran ini justru mencerminkan ketidakpahaman atas prinsip pemisahan kekuasaan antara eksekutif dan yudikatif yang dianut oleh negara ini.
Mantan Ketua umum Relawan Prabowo-Hatta ini, juga mengingatkan bahwa di tengah upaya keras pemerintah memacu pertumbuhan ekonomi dan menjaga stabilitas nasional, kepastian hukum adalah pilar utama yang tidak boleh digoyang oleh kegaduhan politik.
“Narasi yang terus-menerus mendesak klarifikasi dari Istana dinilai tidak akan produktif bagi iklim hukum nasional yang sedang dibangun,” ungkap Darmizal.
Oleh sebab itu, ia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan penyelesaian kasus ini kepada sistem peradilan yang ada.
Dirinya optimis bahwa di bawah kepemimpinan saat ini, tidak ada satu pun warga negara yang kebal hukum, namun di sisi lain, asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi sebagai bagian dari hak asasi manusia.
Darmizal kembali menggarisbawahi bahwa genderang perang terhadap korupsi yang ditabuh oleh Presiden adalah aturan main yang mengikat dan berlaku untuk siapa saja tanpa tebang pilih.
“Dengan komitmen yang sudah final tersebut, publik diharapkan dapat bersikap dewasa secara hukum dan membiarkan aparat penegak hukum bekerja secara independen, profesional, serta objektif tanpa perlu menyeret-nyeret nama Presiden dalam ranah teknis yudisial yang bukan menjadi domain tugasnya beliau,” pungkas.
Editorial: Vina Astalina
Darmizal.






