P3HI Apresiasi Putusan MK soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran dan Minta Semua Pihak Hormati Keputusan Konstitusi

sinarbanua.com; JAKARTA — Ketua Umum Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI), Aspihani Ideris Assegaf, S.A.P., S.H., M.H., mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak dapat menerima gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Pemerintah/Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024.
Aspihani menilai putusan tersebut sangat penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mengakhiri perdebatan politik mengenai pencalonan Gibran. Menurut tokoh pencetus Pemekaran Wilayah Kabupaten Gambut Raya ini, setelah MK menyampaikan putusannya, sudah semestinya seluruh pihak menghormati proses hukum yang telah berlangsung dan menerima keputusan lembaga tinggi negara tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi. Proses hukum telah berjalan dan MK mengambil keputusan sesuai dengan kewenangan konstitusionalnya. Sebagai masyarakat yang hidup dalam negara hukum, sudah sepatutnya kita menghargai dan menghormati putusan tersebut,” ujar Aspihani Assegaf di Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Selasa malam (6/10/2026), menyatakan permohonan terkait syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), di mana gugatan diajukan oleh pihak yang bukan merupakan peserta Pilpres 2024. Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo.
Menanggapi putusan tersebut, Dosen Hukum UNISKA MAB ini mengajak masyarakat untuk melihat momentum ini sebagai kesempatan mengakhiri perdebatan politik masa lalu dan mengarahkan energi bangsa kepada hal-hal yang lebih produktif.
“Pemilu sudah selesai, pemerintahan sudah berjalan, dan proses hukum terhadap persoalan ini juga telah ditempuh. Sekarang waktunya kita melihat ke depan. Energi bangsa jangan terus dihabiskan untuk memperpanjang perdebatan politik yang justru dapat mengurangi konsentrasi kita dalam menghadapi berbagai tantangan pembangunan,” tegasnya.
Aspihani berpandangan bahwa keberhasilan program pemerintah pada akhirnya bukan hanya menjadi kepentingan Presiden dan Wakil Presiden atau kelompok pendukung semata, melainkan kepentingan seluruh masyarakat, bangsa, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Kita perlu bersatu padu, bergotong royong, dan bersama-sama mendukung pelaksanaan Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Yang harus menjadi perhatian utama kita adalah bagaimana program-program pemerintah benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat,” kata alumni Magister Hukum Unisma Malang ini.
Lebih lanjut, Aspihani mengingatkan bahwa putusan MK mempunyai arti strategis dalam menjaga stabilitas politik nasional. Ia menilai apabila gugatan tersebut dikabulkan, dinamika dan ketidakpastian politik berpotensi meningkat secara signifikan yang tentu tidak baik bagi iklim pembangunan nasional.
“Seandainya gugatan tersebut dikabulkan dan menimbulkan konsekuensi terhadap posisi Wakil Presiden, tentu situasi politik bisa menjadi sangat gaduh. Kegaduhan berkepanjangan hanya akan mengalihkan perhatian kita dari agenda strategis bangsa,” ujarnya.
Oleh karena itu, Aspihani berharap seluruh kekuatan politik, organisasi masyarakat, akademisi, dunia usaha, dan elemen bangsa lainnya dapat memberikan kontribusi positif serta merajut kembali persatuan nasional.
“Demokrasi bukan hanya tentang bagaimana kita berbeda pendapat, tetapi juga membutuhkan kedewasaan untuk menerima keputusan konstitusional. Setelah berbeda pilihan politik, kita tetap satu bangsa dengan tujuan yang sama, yakni Indonesia yang semakin maju, adil, andal, dan sejahtera,” pungkasnya. (TIM; red)






