“Kalau Tak Ada Masalah, Tunjukkan Dokumennya”, Hasnani Isma Desak RDP Lahan RSUD H Boejasin
Tokoh masyarakat Tanah Laut Hasnani Isma mendukung permintaan RDP BABAK Kalsel. BPN, Pemkab Tala dan pihak yang berkaitan dengan riwayat lahan didorong hadir untuk membuka dokumen dan memberikan klarifikasi.
SINARBANUA.COM, PELAIHARI – Polemik terkait status dan riwayat lahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H Boejasin Sarang Halang, Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut (Tala), kembali mencuat.
Di tengah berkembangnya berbagai informasi mengenai lahan yang kini digunakan untuk fasilitas pelayanan kesehatan tersebut, ruang klarifikasi secara terbuka dinilai menjadi kebutuhan penting agar persoalan tidak berkembang menjadi spekulasi berkepanjangan.
Tokoh masyarakat Tanah Laut, Dr H Hasnani Isma A Kutai M.Sc, mendorong DPRD Tanah Laut mengambil peran melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mempertemukan seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Hasnani bahkan menyatakan dukungan terhadap langkah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (BABAK) Kalsel yang telah mengajukan permintaan RDP kepada DPRD Tanah Laut.
Permintaan itu dituangkan melalui surat Nomor 566/BABAK-KALSEL/IX/2026 tertanggal 10 September 2026, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Tanah Laut dengan tembusan kepada Forum Keluarga Pendiri Kabupaten (FKPK) Tanah Laut.
Menurut Hasnani, forum RDP dapat menjadi ruang untuk menguji berbagai informasi yang berkembang berdasarkan dokumen dan keterangan resmi dari pihak-pihak berwenang.
“Kami sangat setuju dan sangat mendukung RDP tersebut. Bahkan, jika berkesempatan, kami akan hadir,” kata Hasnani kepada awak media, Minggu (13/9/2026).
Ia menilai DPRD Tanah Laut memiliki posisi strategis untuk memfasilitasi dialog antara pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan lahan tersebut.
Karena itu, menurutnya, persoalan tidak cukup hanya menjadi perdebatan di ruang publik. Setiap informasi mengenai status tanah perlu dikonfirmasi dengan dokumen yang sah serta penjelasan dari lembaga yang memiliki kewenangan.
Hasnani mengusulkan agar RDP nantinya menghadirkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, serta PT Perembee, yang disebut memiliki keterkaitan dengan riwayat awal lahan.
“Kalau semua pihak hadir, dokumen bisa dibuka dan diperiksa bersama. Dengan begitu, persoalannya bisa menjadi jelas dan tidak terus menimbulkan tafsir yang berbeda,” ujarnya.
Menurut Hasnani, keterbukaan menjadi penting karena persoalan yang dibahas menyangkut lahan yang saat ini digunakan untuk fasilitas kesehatan dan berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.
Ia meminta apabila terdapat dugaan persoalan menyangkut proses pengadaan, pelepasan hak, penerbitan sertifikat ataupun penguasaan tanah, seluruhnya dapat diklarifikasi melalui mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku.
“Kalau memang tidak ada persoalan, tunjukkan dasar dan dokumennya. Kalau ada masalah, mari dicari jalan keluarnya sesuai aturan,” tegasnya.
Namun, Hasnani mengingatkan agar dukungan terhadap RDP tidak dimaknai sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran atau kesalahan oleh pihak tertentu.
Sebaliknya, forum tersebut dinilai sebagai sarana untuk membuka fakta, memeriksa dokumen, mendengarkan keterangan seluruh pihak, sekaligus menghindari munculnya tudingan sepihak.
“Yang paling penting bukan siapa yang menang atau kalah. Masyarakat ingin persoalan ini jelas, ada kepastian hukumnya, dan pembangunan tetap berjalan,” kata Hasnani.
BABAK Kalsel Minta Dokumen Dibuka
Sementara itu, Ketua BABAK Kalsel, Bahrudin, menjelaskan bahwa permintaan RDP diajukan karena pihaknya melihat sejumlah hal yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan langsung dari instansi dan pihak terkait.
Bahrudin menyebut terdapat dokumen dari lingkungan Kementerian ATR/BPN yang menurut pihaknya perlu dikaji secara terbuka karena memuat sejumlah temuan yang berkaitan dengan dugaan persoalan administratif maupun yuridis atas sertifikat lahan RSUD tersebut.
Selain itu, pihaknya juga menyinggung adanya surat dari Kantor Pertanahan kepada pihak terkait yang disebut memuat catatan mengenai kelengkapan dokumen pertanahan.
Meski demikian, Bahrudin menegaskan bahwa berbagai dokumen maupun temuan tersebut tidak boleh langsung diposisikan sebagai kesimpulan akhir.
Menurutnya, seluruhnya tetap harus diuji melalui dokumen asli serta dikonfirmasi kepada lembaga yang memiliki kewenangan.
“Kami ingin semuanya dibuka secara terang. Kalau ada dokumen yang menyatakan demikian, mari diperlihatkan dan dijelaskan oleh pihak yang menerbitkannya,” kata Bahrudin.
Ia menilai transparansi diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh sekaligus mencegah munculnya kesimpulan berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.
Bahrudin juga mengingatkan agar informasi mengenai proses hukum yang disebut berkaitan dengan persoalan tersebut disikapi secara proporsional.
Menurutnya, apabila terdapat proses penyelidikan maupun penyidikan oleh aparat penegak hukum, seluruh pihak harus menghormati proses tersebut dan tidak mendahului putusan pengadilan.
“Kalau memang proses hukum sedang berjalan, kita hormati. DPRD juga dapat menjalankan fungsi pengawasannya melalui RDP untuk mendapatkan penjelasan dari seluruh pihak,” ujarnya.
Kepastian Hukum Jangan Ganggu Kepentingan Publik
Bahrudin menegaskan, pembahasan mengenai status lahan tidak boleh mengabaikan kepentingan masyarakat.
RSUD H Boejasin merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang keberadaannya dibutuhkan masyarakat Tanah Laut. Karena itu, menurutnya, setiap persoalan yang berkaitan dengan aset maupun lahan rumah sakit harus memperoleh kepastian dan penyelesaian sesuai ketentuan.
Apabila nantinya ditemukan adanya hak pihak tertentu yang belum terselesaikan, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Sebaliknya, apabila seluruh proses ternyata telah sesuai ketentuan, pemerintah juga dinilai perlu memberikan penjelasan secara terbuka sekaligus menunjukkan dasar hukum dan dokumen yang menjadi landasannya.
Pada titik inilah RDP dinilai memiliki arti penting.
Forum tersebut bukan semata-mata untuk mencari siapa yang salah, tetapi menjadi ruang konfirmasi antara dokumen, fakta lapangan dan keterangan para pihak.
Dengan dukungan tokoh masyarakat serta permintaan resmi BABAK Kalsel, DPRD Tanah Laut kini diharapkan memberikan respons dan menentukan langkah terhadap usulan RDP tersebut.
Jika terlaksana, forum itu diharapkan dapat mengurai secara menyeluruh riwayat lahan, dasar penguasaan, dokumen pertanahan, proses administrasi hingga status hukum lahan yang kini menjadi bagian dari kawasan RSUD H Boejasin.
Pada akhirnya, polemik tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai silang pendapat di ruang publik.
Seluruh informasi dan dugaan yang berkembang perlu diuji berdasarkan dokumen serta keterangan pihak berwenang, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang terang dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab, bagi kepentingan publik, yang dibutuhkan bukan sekadar pernyataan—melainkan kepastian hukum, keterbukaan dokumen dan penyelesaian yang jelas. (Tim)






