Langkah Gambut Raya Kian Dekat, DPRD Banjar Terima Dokumen Pemekaran, 90 Persen Persyaratan Tuntas

ASPIHANI IDERIS: menyebutkan, pembentukan daerah otonom baru harus memenuhi tiga kelompok persyaratan utama, yakni persyaratan dasar kewilayahan, persyaratan administratif, dan kapasitas daerah.

Foto bersama di saat selesai RDP di ruang Komisi I DPRD Banjar, Senin (3/8/2026)

sinarbanua.com; MARTAPURA –  sinarbanua.com; UPAYA mewujudkan Kabupaten Gambut Raya sebagai Daerah Otonom Baru (DOB) kembali menunjukkan perkembangan positif. Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPRD Kabupaten Banjar, Pemerintah Kabupaten Banjar, dan Panitia Penuntut Pemekaran Kabupaten Gambut Raya berlangsung dalam suasana hangat, konstruktif.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Banjar dan Eksekutif dengan Panitia Penuntut Pemekaran Kabupaten Gambut Raya berjalan dengan penuh kehangatan dan rasa kekeluargaan.

Dalam RDP yang di laksanakan, Senin (3/8/2026), menindaklanjuti Surat Panitia Penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya Nomor: 021/P3K-GR/VI/2026 tertanggal 18 Juni 2026 Perihal Mohon Dijadwalkan Rapat Kerja, bersama ini Komisi I DPRD Kabupaten Banjar dan Eksekutif setempat.

“Alhamdulillah RDP berjalan lancar” kata salah satu Ketua Panitia Penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya, HM. Yunani D, saat di temui oleh awak media seusai RDP, Senin (3/8/2026).

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan, lanjut Yunani, merupakan rapat lanjutan bersama Komisi I DPRD dan Pemerintah Kabupaten Banjar.

“Tadi di saat RDP kami langsung menyerahkan dokumen. Alhamdulillah semua persyaratan pemekaran sudah 90 persinan terpenuhi” ujarnya.

Senandung nada, Sekretaris Panitia Penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya, Aspihani Ideris Assegaf, syarat pemekaran calon Kabupaten Gambut Raya mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Persyaratan pembentukan daerah otonom Gambut Raya ini mencakup syarat dasar kewilayahan, administratif, serta kapasitas daerah. Alhamdulillah semua syarat itu sudah 90 persinan terpenuhi,” kata Aspihani Ideris, Senin (3/8/2026) kepada wartawan.

Dia menjelaskan, syarat pembentukan Kabupaten baru di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang meliputi tiga kategori persayaratan yaitu, persyaratan dasar kewilayahan, persyaratan administratif dan persyaratan kapasitas daerah.

Persyaratan kewilayahan sudah 100% terpebuhi. Syarat ini meliputi meliputi wilayah paling sedikit 5 (lima) kecamatan, sedangkan Gambut Raya sudah memiliki 6 Kecamatan; batas wilayah sangat jelas (peta dan tapal batas); usia minimal daerah kabupaten induk adalah 7 (tujuh) tahun; usia minimal kecamatan yang masuk mencakup wilayah adalah 5 (lima) tahun dan; batas minimal luas wilayah dan jumlah penduduk.

Persyaratan Administratif Keputusan musyawarah Desa dari wilayah yang akan masuk dalam cakupan Kabupaten Gambut Raya beber Aspihani sudah terpenuhi.

“Persyaratan Administratif yang akan kami dapatkan berikutnya adalah persetujuan bersama DPRD kabupaten induk dan Bupati Banjar. Persetujuan bersama DPRD Provinsi dan Gubernur. Mohon do’anya saja semoga persyatan tersebut lancar dan cepat terpenuhi,” harap Aspihani.

Selanjutnya jelas tokoh pencetus pemekaran Kabupaten Gambut Raya ini, persyaratan kapasitas daerah berupa kemampuan daerah yang diukur melalui parameter fisik, meliputi kemampuan ekonomi dan potensi daerah; kependudukan, sosial budaya, dan pemeliharaan keamanan; kemampuan keuangan (pendapatan daerah mampu membiayai penyelenggaraan pemerintahan) sudah terpenuhi.

“Jika persyaratan ini memenuhi semua, Panitia Pelaksana tinggal melakukan pengajuan pembentukan kabupaten baru ini kemudian diproses melalui tahapan menjadi persiapan kabupaten terlebih dahulu sebelum disetujui menjadi Daerah Otonom Baru (DOB). Target kita 2027 sudah menjadi Kabupaten persiapan, hingga 2029 sudah melaksanakan sendiri Pemilu di Kabupaten Gambut Raya,” tuntasnya. penuh semangat kebersamaan, Senin (3/8/2026).

RDP tersebut merupakan tindak lanjut atas surat Panitia Penuntut Pemekaran Kabupaten Gambut Raya Nomor 021/P3K-GR/VI/2026 tertanggal 18 Juni 2026 yang berisi permohonan penjadwalan rapat kerja bersama DPRD dan Pemerintah Kabupaten Banjar.

Salah satu Ketua Panitia Penuntut Pemekaran Kabupaten Gambut Raya, HM. Yunani D, mengungkapkan rasa syukur karena seluruh rangkaian pembahasan berlangsung lancar dan mendapat respons positif dari para peserta rapat.

“Alhamdulillah, RDP berjalan dengan baik. Dalam pertemuan ini kami juga telah menyerahkan dokumen-dokumen yang menjadi syarat pemekaran. Hingga saat ini sekitar 90 persen persyaratan telah terpenuhi,” ujarnya usai mengikuti rapat.

Menurut Yunani, RDP tersebut merupakan lanjutan dari proses koordinasi yang selama ini terus dilakukan bersama DPRD Kabupaten Banjar dan pemerintah daerah sebagai bagian dari tahapan menuju pembentukan Kabupaten Gambut Raya.

Sementara itu, Sekretaris Panitia Penuntut Pemekaran Kabupaten Gambut Raya, Aspihani Ideris Assegaf, menjelaskan bahwa seluruh proses yang dijalankan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Ia menyebutkan, pembentukan daerah otonom baru harus memenuhi tiga kelompok persyaratan utama, yakni persyaratan dasar kewilayahan, persyaratan administratif, dan kapasitas daerah.

“Alhamdulillah, secara keseluruhan sekitar 90 persen persyaratan telah kami penuhi. Ini menjadi modal penting untuk melanjutkan proses ke tahapan berikutnya,” katanya.

Aspihani menjelaskan, dari sisi kewilayahan, seluruh ketentuan telah terpenuhi sepenuhnya. Calon Kabupaten Gambut Raya telah memiliki enam kecamatan, melebihi batas minimal lima kecamatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu, batas wilayah, usia kabupaten induk, usia kecamatan, hingga ketentuan luas wilayah dan jumlah penduduk juga telah memenuhi syarat.

Di bidang administratif, panitia juga telah mengantongi keputusan musyawarah desabl dari Kepala Desa dan BPD desa atau Badan Permusyawaratan Desa dari seluruh wilayah yang akan bergabung dalam Kabupaten Gambut Raya.

Tahapan berikutnya, lanjut Aspihani, adalah memperoleh persetujuan bersama dari DPRD Kabupaten Banjar dan Bupati Banjar, kemudian dilanjutkan dengan persetujuan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan serta Gubernur Kalimantan Selatan.

“Kami berharap seluruh proses administrasi ini dapat berjalan lancar sehingga tahapan berikutnya bisa segera dilaksanakan. Mohon doa dan dukungan seluruh masyarakat,” ucapnya.

Ia menambahkan, persyaratan kapasitas daerah yang meliputi kemampuan ekonomi, potensi wilayah, kondisi kependudukan, sosial budaya, keamanan, hingga kemampuan keuangan daerah juga dinilai telah memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.

Apabila seluruh tahapan dapat diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku, panitia menargetkan usulan pembentukan Kabupaten Gambut Raya dapat memasuki status kabupaten persiapan pada 2027.

“Harapan kami, pada 2029 Kabupaten Gambut Raya sudah menjadi daerah yang mampu menyelenggarakan Pemilu secara mandiri sebagai daerah otonom baru,” tutup Aspihani.

Jurnalis: Bhany