Laporan Dugaan Penyimpangan Investasi Daerah Belum Berujung, BABAK Kalsel Minta Kepastian dari Kejati
LSM BABAK membawa kajian hukum sebagai penguat laporan, Kejati belum menyampaikan perkembangan resmi, sementara Pemkab Tanah Laut dan BPR belum memberikan tanggapan.
SINARBANUA.COM, BANJARBARU – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (BABAK) Kalimantan Selatan mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan untuk mempertanyakan perkembangan penanganan laporan dugaan penyimpangan dalam kebijakan investasi daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Laut kepada PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tanah Laut.
Audiensi yang berlangsung pada Kamis (6/8/2026) itu merupakan tindak lanjut atas laporan yang sebelumnya telah disampaikan BABAK Kalsel kepada Kejati. Organisasi tersebut berharap memperoleh kepastian mengenai sejauh mana proses telaah dan pendalaman terhadap laporan yang telah mereka ajukan.
Ketua BABAK Kalsel, Bahrudin, menjelaskan bahwa laporan tersebut pertama kali disampaikan melalui Surat Nomor 347/BABAK-KALSEL/IV/2025 tertanggal 30 Juni 2025. Selanjutnya, laporan itu diperkuat dengan dokumen legal opinion yang disusun ahli hukum keuangan negara, Syakran Rudy, SE., MM., dan diserahkan kembali kepada Kejati melalui Surat Nomor 519/BABAK-KALSEL/VI/2026.
“Kami datang untuk mengetahui perkembangan laporan yang telah kami sampaikan. Harapan kami, seluruh proses berjalan secara profesional, objektif, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Bahrudin usai audiensi.

Dalam laporannya, BABAK Kalsel mengemukakan sejumlah dugaan persoalan terkait kebijakan investasi daerah berupa pinjaman modal maupun penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Tanah Laut kepada PT BPR Tanah Laut dalam rentang tahun anggaran 2019 hingga 2023.
Salah satu hal yang menjadi perhatian organisasi tersebut ialah dugaan penyaluran pinjaman modal usaha dan investasi daerah yang dinilai belum memiliki dasar hukum berupa Peraturan Daerah (Perda).
Selain itu, BABAK Kalsel juga mempertanyakan pencairan pinjaman modal masing-masing sebesar Rp10 miliar pada 2019 dan 2020. Berdasarkan kajian hukum yang mereka lampirkan, pencairan tersebut diduga dilakukan sebelum ketentuan dalam Peraturan Bupati (Perbup) berlaku secara efektif.

Tak hanya itu, BABAK Kalsel turut menyoroti kebijakan pemerintah daerah yang disebut mengatur mekanisme penanggungan kredit macet melalui Peraturan Bupati tanpa didahului persetujuan DPRD maupun pembentukan Peraturan Daerah. Menurut mereka, kebijakan tersebut perlu dikaji lebih mendalam dari perspektif hukum keuangan negara.
Organisasi itu juga mengangkat dugaan belum ditindaklanjutinya sejumlah rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Selatan yang berkaitan dengan hasil pemeriksaan pengelolaan keuangan daerah pada beberapa tahun anggaran.
Sebagai penguat argumentasi, BABAK Kalsel melampirkan legal opinion yang menyatakan bahwa pengelolaan keuangan daerah wajib berpedoman pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Dalam kajian tersebut juga disebutkan bahwa setiap kebijakan investasi maupun pengeluaran keuangan daerah harus memiliki dasar hukum yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila terdapat pengeluaran yang tidak memenuhi ketentuan tersebut, menurut pendapat hukum itu, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi dalam aspek hukum keuangan negara dan dapat menjadi objek pemeriksaan aparat penegak hukum.
Meski demikian, Bahrudin menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menyimpulkan telah terjadi tindak pidana. BABAK Kalsel, kata dia, hanya menyampaikan dugaan berdasarkan data dan kajian hukum yang dimiliki, sementara penilaian akhir sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
“Kami menghormati seluruh proses yang sedang berjalan. Kami tidak menyatakan telah terjadi tindak pidana, tetapi menyampaikan dugaan berdasarkan data dan kajian hukum yang kami miliki. Selanjutnya kami menunggu hasil pendalaman dari Kejaksaan,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan belum memberikan keterangan resmi mengenai hasil audiensi maupun perkembangan penanganan laporan tersebut. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut dan manajemen PT BPR Tanah Laut juga belum menyampaikan tanggapan atau klarifikasi atas materi laporan yang diajukan BABAK Kalsel.
Catatan Redaksi: Berita ini memuat penyampaian laporan dan dugaan dari pihak pelapor. Seluruh dugaan tersebut masih dalam proses penelaahan oleh aparat penegak hukum dan belum merupakan kesimpulan adanya pelanggaran hukum. Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi Kejati Kalimantan Selatan, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, maupun PT BPR Tanah Laut. (SB)






