Revisi UU Advokat Ditolak, Sejumlah Pimpinan Organisasi Advokat Desak Pemerintah Jalankan Aturan yang Berlaku
PROPINDO, PERMADIN, dan P3HI kompak meminta Pemerintah serta DPR RI tidak tergesa-gesa merevisi UU Advokat. Mereka mendorong penguatan konsep multi bar melalui pembentukan Dewan Kehormatan Advokat bersama tanpa menghapus kemandirian organisasi advokat.
JAKARTA – Wacana revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat kembali menuai penolakan dari sejumlah organisasi advokat. Mereka menilai persoalan yang selama ini terjadi bukan disebabkan oleh substansi undang-undang, melainkan belum optimalnya pelaksanaan aturan yang telah berlaku.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Profesi Pengacara Indonesia (DPP PROPINDO), Roi Sirait, S.H., pada Selasa (28/7/2026), menegaskan Pemerintah dan DPR RI sebaiknya tidak terburu-buru mengubah UU Advokat. Menurutnya, solusi yang lebih tepat adalah mengimplementasikan ketentuan yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003.
Ia menekankan pentingnya menjalankan Pasal 32 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (2), termasuk segera membentuk Dewan Kehormatan Advokat bersama yang menaungi seluruh Organisasi Advokat (OA). Selain itu, Roi juga meminta agar Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 73 Tahun 2015 dicabut karena dinilai sudah tidak lagi sejalan dengan semangat penyelesaian persoalan organisasi advokat.
Pandangan serupa disampaikan Presiden PERMADIN, Dr. Mahdianur, S.H., M.H. Menurutnya, revisi UU Advokat justru berpotensi melahirkan persoalan hukum baru, memperpanjang polemik, serta menimbulkan tumpang tindih kewenangan antarlembaga.
Mahdianur menilai konsep multi bar merupakan solusi yang lebih realistis dan dapat mengakomodasi keberadaan seluruh organisasi advokat tanpa menghilangkan independensi masing-masing. Ia mengusulkan dibentuknya satu wadah bersama yang memiliki kewenangan menyusun kode etik nasional, membentuk Dewan Kehormatan Advokat, serta menyelenggarakan pendidikan berkelanjutan bagi advokat.
Sementara itu, kewenangan teknis seperti penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat (UKPA), pengangkatan advokat, hingga pengajuan sumpah ke Pengadilan Tinggi tetap dilaksanakan oleh masing-masing organisasi advokat sesuai kewenangannya.
Menurut Mahdianur, pola tersebut akan menciptakan sistem yang lebih efektif, efisien, serta mampu menjaga eksistensi seluruh organisasi advokat di hadapan Pemerintah dan DPR RI tanpa mengorbankan kemandirian organisasi.
“Kami sepakat mengedepankan konsep multi bar. Solusinya adalah membentuk suatu wadah atau payung bersama bagi seluruh organisasi advokat,” tegasnya.
Secara terpisah, Ketua Umum Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI), Aspihani Ideris Assegaf, S.A.P., S.H., M.H., juga menyuarakan pandangan senada. Ia meminta Pemerintah dan DPR RI tidak terburu-buru melakukan revisi terhadap UU Advokat.
Menurut Aspihani, dinamika yang terjadi selama hampir dua dekade terakhir tidak akan selesai hanya dengan menghadirkan regulasi baru. Yang lebih dibutuhkan adalah komitmen seluruh pihak untuk menjalankan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 secara konsisten dan menyeluruh.
Ia menegaskan, apabila revisi tetap menjadi pilihan, maka perubahan tersebut tidak boleh menghilangkan independensi maupun kewenangan masing-masing Organisasi Advokat yang selama ini telah menjalankan fungsi pembinaan profesi.
“Kalaupun nantinya dilakukan revisi, jangan sampai menghilangkan kemandirian masing-masing Organisasi Advokat,” ujar Aspihani.
Kesamaan pandangan dari sejumlah pimpinan organisasi advokat tersebut menjadi sinyal kuat bahwa penyelesaian persoalan profesi advokat lebih diarahkan pada optimalisasi pelaksanaan aturan yang telah ada, penguatan konsep multi bar, serta pembentukan Dewan Kehormatan Advokat bersama sebagai wadah menjaga etika profesi secara nasional. (*)






