P3HI Tolak Revisi UU Advokat dan Mengedepankan Konsep Multi Bar

Ketum P3HI Aspihani Ideris Assegaf: “Banyak OA yang menghendakinya, termasuk P3HI sendiri berharap UU No. 18 Tahun 2003 tetap di pertahankan. Solusinya dinilai cukup dengan menjalankan ketentuan Pasal 32 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (2) UU Advokat No. 18 Tahun 2003,”

sinarbanua.com – BANJARMASIN; Wacana revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat di DPR RI kembali mengemuka. Sejumlah petinggi Organisasi Advokat (OA) menilai UU Advokat tersebut perlu di jalankan saja dengan sebaik-baiknya dan mengedepankan konsep multi bar.

Hal tersebut di kemukakan langsung oleh Ketua Umum Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI), Aspihani Ideris Assegaf kepada sejumlah awak media, Rabu (29/07/2026) saat di temui oleh pewarta di sebuah cafe di Banjarmasin.

Logo P3HI

“P3HI lebih mengedepankan konsep multi bar yang dilegalkan melalui pembentukan satu wadah bersama bagi seluruh organisasi advokat. Untuk revisi sebaiknya nanti saja, jalankan UU yang ada” ucapnya.

Wadah tersebut kata Aspihani nantinya dapat berwenang untuk menyusun kode etik bersama, membentuk dewan kehormatan serta memperkuat kode etik, jaga martabat profisi.

“Intinya dalam wadah itu nantinya untuk menjaga kebersamaan satu misi, satu komitmen, satu profesi,” harap Aspihani.

Untuk penyelengaaran pendidikan berkelanjutan, terangnya, bagi para calon advokat muda adalah wewenang masing-masing organisasi advokat secara mandiri.

“Kewenangan teknis seperti penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat (UPA), Pengangkatan Advokat, hingga Pengajuan Penyumpahan di Pengadilan Tinggi tetap dilaksanakan oleh masing-masing organisasi advokat”. ujarnya.

Di sisi lain lanjut Aspihani, terdapat pandangan yang mengusulkan agar UU Nomor 18 Tahun 2003 tetap dipertahankan tanpa revisi.

“Banyak OA yang menghendakinya, termasuk P3HI sendiri berharap UU No. 18 Tahun 2003 tetap di pertahankan. Solusinya dinilai cukup dengan menjalankan ketentuan Pasal 32 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (2) UU Advokat No. 18 Tahun 2003,” ujarnya.

Menurut Ketum P3HI ini, revisi UU Advokat adalah wewenang DPR, namun OA memiliki wewenang untuk membuat usulan yang merupakan bagian salah satu alternatif yang diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi DPR RI, maupun pemerintah dalam pembahasan regulasi ke depan.

Di sisi lain, terdapat pandangan yang mengusulkan agar UU Nomor 18 Tahun 2003 tetap dipertahankan tanpa revisi. Solusinya dinilai cukup dengan menjalankan ketentuan Pasal 32 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (2) UU Advokat No. 18 Tahun 2003.

Redaksi: sinarbanua.com

You may have missed

Pertamina Patra Niaga Gelar Grand Final Bright Gas Cooking Competition 2026 9 Finalis Siap Adu Kreasi dalam Grand Final Bright Gas Cooking Competition 2026 PT PERTAMINA Patra Niaga kembali menggelar puncak acara Bright Gas Cooking Competition (BGCC) 2026. Setelah sukses melalui tahap kualifikasi di Tegal, Palembang, dan Yogyakarta, sembilan finalis terbaik siap beradu kemampuan kuliner pada babak Grand Final yang akan diselenggarakan pada Sabtu, 7 November 2026, pukul 13.00 WIB di Bintaro Jaya Xchange Mall Park, Tangerang Selatan. Sembilan finalis yang akan berlaga berasal dari berbagai daerah di Indonesia dengan latar belakang dan pengalaman kuliner yang beragam. Mereka adalah Annis Indriastutie, Irfan Yulianto Dwi Santoso dan Hawa Cahya Abadi yang merupakan pemenang semifinal Yogyakarta. Selanjutnya, dari semifinal Palembang, terdapat Jason Buntararam, Muhammad Azwar, dan Endri Supriatna. Sementara itu, tiga finalis pemenang semifinal Tegal adalah Devan Andhika, Felly Sitta Mayasari dan Bobby Utomo Putra. VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, menyampaikan bahwa BGCC merupakan wadah bagi masyarakat untuk mengeksplorasi kreativitas di bidang kuliner. “Kami melihat memasak bukan sekadar menyiapkan hidangan, tetapi juga sarana berekspresi dan membuka peluang potensi diri. Kami berharap BGCC 2026 memberikan pengalaman yang inspiratif bagi peserta maupun masyarakat yang menyaksikan,” ujar Kitty. Pada babak penentuan ini, para peserta akan ditantang mengolah bahan utama misterius (mysterious ingredients). Kreasi mereka akan dinilai langsung oleh juri profesional, yakni Chef Yuda Bustara, Chef Firhan Ashari, dan food blogger Magdalena Fridawati. Ajang bergengsi ini memperebutkan hadiah istimewa berupa Culinary Art Course di Le Cordon Bleu Thailand (termasuk tiket dan akomodasi), tabung Bright Gas 12 kg, action cam, serta uang tunai senilai Rp75 juta (Juara 1), Rp45 juta (Juara 2), dan Rp25 juta (Juara 3). Selain kompetisi, pengunjung Bintaro Jaya Xchange Mall Park dapat menikmati berbagai hiburan, seperti aneka kuliner, demo memasak dari Juara 1 BGCC 2023 Ivone Destrianawati, penampilan musisi Inul & Adam, hingga aneka doorprize. Tersedia juga promo menarik di lokasi acara, seperti program Tukar Tambah 1 tabung LPG 3 kg ke Bright Gas 5,5 kg, diskon isi ulang Bright Gas hingga Rp25.000 via MyPertamina, dan promo e-commerce Bright Gas (Shopee, TikTok Shop, Tokopedia) khusus area Tangerang Selatan berhadiah merchandise eksklusif.