Singkang Geram, Gugatan Citizen Lawsuit Rp627,8 Miliar Dicabut
Keterangan foto Singkang W Kasuma dan Aspihani Ideris di saat melaporkan sebuah perkara hukum di Kalteng ke KPK di Jakarta (dokumen Singkang W Kasuma.
sinarbanua.com; Palangka Raya | BEREDARNYA kalimat pencabutan Citizen Lawsuit (Gugatan Warga Negara) LSM Betang Hagatang dan LSM Bangkit Nusantara di jagat raya membuat Pengacara Kondang Kalimantan Tengah, Drs. Singkang W. Kasuma, SH, MH geram. Pasalnya pencabutan gugatan Perbuatan Melawan Hukum Warga Negara Citizen Lawsuit tersebut di lakukan sepihak oleh salah satu pemberi kuasa Dr. Karliansyah, SH, MH selaku Ketua Lembaga Swadaya Masyakarat (LSM) Betang Hagatang Kalteng pada Selasa, 19 Mei 2026, 4 hari yang lewat.
“Saya terkejut pas di kirimi teman di cuitan akun facebook Ingkit Djaper, Jum’at (22/05/2026) menjelaskan bahwa gugatan kami sudah di cabut,” ucap Advokat Drs. Singkang W. Kasuma, SH, MH
DICABUT NIH BROOO….!??. SETELAH 3 kali dilakukan mediasi oleh Hakim Mediasi, Ari Yunus Hendrawan yang menghadirkan kedua belah pihak di Pengadilan Negeri Palangka Raya, akhirnya gugatan Citizen Lawsuit (Gugatan Warga Negara) LSM Betang Hagatang (Karliansyah) dan LSM Bangkit Nusantara, dengan kuasa hukum Singkang W. Kasuma dan Dandie Setiawan terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kalteng, M. Reza Prabowo, Gubernur Kalteng, H. Agustiar Sabran, mantan Gubernur Kalteng, H. Sugianto Sabran, PT. Karya Pendidikan Bangsa, PT. Nusa Persada Khatulistiwa, dan PT. Tapanorana Victori Cemerlang, terkait dugaan penyimpangan dana pada proyek pengadaan smart board (papan tulis interaktif) tahun 2024 yang menelan anggaran hingga Rp627,8 miliar secara resmi ‘DICABUT’. Pencabutan tersebut dilakukan atas kesadaran sendiri dan kepentingan masyarakat luas 😃🤟. Salam WARAS. Salamku padamu…..” demikian cuitan akun facebook Ingkit Djaper, Jum’at (22/05/2026).
“Saya sangat terkejut banyaknya teman-teman saya menghubungi saya lewat telepon WhatsApp mempertanyakan berkaitan pencabutan gugatan PMH Citizen Lawsuit kami di Pengadilan Negeri Palangka Raya”, kata salah satu Kuasa Hukum Penggugat, Drs. Singkang W. Kasuma, SH, MH kepada awak media ini, Sabtu (23/05/2026).
Menurutnya, saudara Dr. Karliansyah, SH, MH selaku Ketua Ketua LSM BETANG HAGATANG salah seorang Pemberi Kuasa pada Perkara Nomor : 64/Pdt.G/2026/PN Plk dalam melakukan pencabutan gugatan tidak sah secara hukum.
“Dia dalam melakukan pencabutan gugatan tidak merujuk pada Pasal 271 dan Pasal 272 Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering (Rv) Reglement op de Burgerlijke,” ujar Pengacara Senior di Kalimantan Tengah ini.
Singkang pun membeberkan, dalam pencabutan Perkara Nomor : 64/Pdt.G/2026/PN Plk tidak mendasar dan tidak ada koordinasi sama sekali bersama kami selaku Kuasa Hukum Penggugat.
“Tiga alasan dia ajukan dalam pencabutan Perkara tersebut, yaitu 1. Gugatan Kurang Sempurna; 2. Dalil Kurang Kuat dan ke 3. Adanya Perdamaian Diluar Pengadilan. Selama tiga kali mediasi belum ada sama sekali kesepakatan perdamaian. Nah kalau mediasi di luar pengadilan itu sampai detik ini belum ada di jalankan,” bebernya.
Senada juga, Pengacara Nasional Aspihani Ideris saat di hubungi via WhatsApp, Sabtu (23/05/2026) oleh awak media ini merasa terkejut mendengar kabar gugatan Perkara Nomor : 64/Pdt.G/2026/PN Plk tanpa koordinasi telah di cabut sepihak oleh salah satu kliennya.
“Biarkan saja waktu yang menjawab. Saya rasa pencabutan gugatan PMH (Warga Negara) Citizen Lawsuit ini cacat hukum, kenapa demikian, karena tidak melampirkan berita acara kesepakatan semua pihak adanya sebuah perdamaian. Biarkan saja ketua majelis yang menilainya. Kan pencabutan itu hanya bersifat permohonan, terlepas di kabulkan atau tidak kita tunggu saja keputusan majelis,” kata Aspihani singkat.
Dr. Karliansyah, SH, MH saat mau di konfirmasi sampai berita ini di naikan tidak bisa tersambung.
Penerbit redaksi sinarbanua.com






