Aspihani Harapkan 2027 Gambut Raya Jadi Kabupaten Persiapan, 2029 Sudah Laksanakan Pemilu Sendiri

Gambut Raya adalah Calon Daerah Otonom Baru (CDOB) yang diproyeksikan sebagai pemekaran dari Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Wilayah seluas 50.180 hektare ini mencakup 6 kecamatan: Gambut, Sungai Tabuk, Kertak Hanyar, Aluh-Aluh, Beruntung Baru, dan Tatah Makmur. Dan terdiri dari 86 Desa, 6 Kelurahan dengan total 92 Desa/Kelurahan.

Aspihani bin Ideris bin Sayyid Abdurrasyid Assegaf

sinarbanua.com; GAMBUT | PERJUANGAN pemekaran daerah yang ditujukan untuk mendekatkan layanan publik ini terus berlanjut dengan kelengkapan dokumen administrasi yang sudah mencapai tahap penyampaian berkas musyawarah desa. Hal demikian di sampaikan langsung oleh Aspihani Ideris yang merupakan Sekretaris juga salah satu seorang pencetus, penggagas, inisiator, atau pemrakarsa perjuangan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya, Minggu (5/7/2026) dalam sebuah rilisannya kepada redaksi sinarbanua.com .

Surat permohonan lanjutan rapat dengar pendapat dengan DPRD Banjar sudah kami serahkan. Insya Allah bulan ini bulan Juli bakal di jadwalkan. dalam rapat DPRD Banjar ini kami berharap persetujuan DPRD dan Bupati Banjar cepat terwujud” kata Aspihani alawiyyin bermarga Assegaf ini.

Dia menjelaskan, syarat pembentukan kabupaten baru di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang meliputi tiga kategori persayaratan yaitu, persyaratan dasar kewilayahan ; persyaratan administratif dan; persyaratan kapasitas daerah .

“Persyaratan kewilayahan sudah 100% terpebuhi. Sayarat ini meliputi meliputi wilayah paling sedikit 5 (lima) kecamatan, sedangkan Gambut Raya sudah memiliki 6 kecamatan; batas wilayah sangat jelas (peta dan tapal batas); usia minimal daerah kabupaten induk adalah 7 (tujuh) tahun; usia minimal kecamatan yang masuk mencakup wilayah adalah 5 (lima) tahun dan; batas minimal luas wilayah dan jumlah penduduk” rinci Aspihani.

Persyaratan Administratif Keputusan musyawarah desa dari wilayah yang akan masuk dalam cakupan kabupaten Gambut Raya beber Aspihani sudah terpenuhi.

“Persyaratan Administratif yang akan kami dapatkan berikutnya adalah persetujuan bersama DPRD kabupaten induk dan Bupati Banjar. Persetujuan bersama DPRD Provinsi dan Gubernur. Mohon do’anya saja semoga persyatan tersebut lancar dan cepat terpenuhi.” Ucap Aspihani penuh harapan.

Selanjutnya kata dosen tetap fakultas hukum Uniska MAB ini, persyaratan kapasitas daerah berupa kemampuan daerah yang diukur melalui parameter fisik, meliputi kemampuan ekonomi dan potensi daerah; kependudukan, sosial budaya, dan pemeliharaan keamanan; kemampuan keuangan (pendapatan daerah mampu membiayai penyelenggaraan pemerintahan) sudah terpenuhi.

“Jika persyaratan ini memenuhi semua, Panitia Pelaksana tinggal melakukan pengajuan pembentukan kabupaten baru ini kemudian diproses melalui tahapan menjadi persiapan kabupaten terlebih dahulu sebelum disetujui menjadi Daerah Otonom Baru (DOB). Target kita 2027 sudah menjadi persiapan kabupaten, hingga 2029 sudah melaksanakan sendiri Pemilu di Kabupaten Gambut Raya,” tuntasnya. (redaksi sinarbanua.com)