Babe Aldo ditahan, GPI Dukung Polda Kalsel Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Gazali Rahman: “Pimpinan pusat GPI pun juga mendukung penuh atas penindakan penyebar kontin yang berbau fitnah selama ini beredar di medsos. Ini pembelajaran bagi semua orang jangan asal fitnah dalam penyebaran konten yang pada akhirnya bedampak hukum pidana”.

Gazali Rahman

sinarbanua.com; BANJARMASIN | PENANGANAN kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menjerat penggiat media sosial Ali Ridho alias Babe Aldo memasuki babak baru dan mendapatkan apresiasi dari LSM Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI).

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan resmi melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.

Ketua GPI Kalsel, Gazali Rahman, menyampaikan apresiasinya kepada Polda Kalimantan Selatan atas proses hukum yang dilakukan terhadap Babe Aldo.

Menurutnya, penegakan hukum merupakan langkah penting untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di ruang digital.

“Kami mengapresiasi Polda Kalimantan Selatan yang telah menetapkan Babe Aldo sebagai tersangka dan melakukan penahanan sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” ujar Gazali, Kamis (23/7/2026).

Gazali menilai, sejumlah konten yang diunggah Babe Aldo di media sosial selama ini dinilai telah memicu polemik di tengah masyarakat Kalimantan Selatan.

Ia berpendapat, konten-konten tersebut berpotensi menimbulkan perpecahan dan mengganggu kondusivitas daerah.

Menurutnya, proses hukum yang sedang berjalan diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh pengguna media sosial agar lebih bijak dalam menyampaikan pendapat maupun membuat konten di ruang digital.

“Kami berharap penanganan perkara ini dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk menggunakan media sosial secara bertanggung jawab, sehingga tidak menimbulkan konflik atau perpecahan di tengah masyarakat,” katanya.

Lembaga Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) juga menyatakan dukungannya terhadap upaya aparat penegak hukum dalam menegakkan aturan tanpa pandang bulu.

“Pimpinan pusat GPI pun juga mendukung penuh atas penindakan penyebar kontin yang berbau fitnah selama ini beredar di medsos. Ini pembelajaran bagi semua orang jangan asal fitnah dalam penyebaran konten yang pada akhirnya bedampak hukum pidana” ujar Jali.

Ia juga berharap seluruh proses hukum terhadap Babe Aldo dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (red; bhan)