Cabub Banjar Janjikan Ini? Aspihani Harapkan Gambut Raya Di Mekarkan

Aspihani Ideris  

MARTAPURA; sinarbanua.com | GAGASAN konkret salah satu Pasangan Calon Kontestan Pillkada Kabupaten Banjar 2024, Syaifullah Tamliha dan Habib Ahmad Bahasyim akan “Membangun kantor perwakilan Pemkab Banjar untuk Gambut Raya” jika terpilih nantinya di sambut baik oleh tokoh penggagas Pemekaran Kabupaten Gambut Raya, Aspihani bin Ideris Assegaf.

“Karena jarak antara wilayah Gambut Raya ke Martapura cukup jauh dan juga terhalang Kota Banjarbaru, kami sangat mendukung gagasan konkret paslon bang Syaifullah Tamliha – Ahmad Bahasyim ini,” ucap Aspihani saat di temui oleh awak media ini di sebuah restaurant di Kertak Hanyar, Kamis pagi (10/10/2024).

Namun, ia berharap bukan di bangunkan kantor perwakilan, melainkan dimekarkan dan kabupaten Banjar berkenan melepaskan dengan terbentuknya daerah otonom baru yakni sebuah kabupaten baru ‘GAMBUT RAYA‘.

Diceritakannya, cita-cita dan harapan ingin memiliki kabupaten yang mandiri, tertuai sejak tahun 1998, tepatnya Jum’at (23/01/1998) 26 tahun 9 bulan silam.

“Hampir 27 tahun sudah harapan itu kami galakkan, Karenanya 2025 di saat moratorium krannya dibuka, cita-cita warga enam kecamatan ini, Gambut Raya sudah menjadi kabupaten persiapan,” kata Aspihani.

Di sampikan pula, secara administratif kewilayahan Gambut Raya sangat wajar menjadi daerah otonom baru, selaras dengan UU tentang Pemerintahan Daerah No. 23 tahun 2014.

“Hampir semua persyaratan untuk mendirikan sebuah kabupaten Gambut Raya sudah terpenuhi, ya kisaran 75 persen lah sudah sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 dan Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.” ujar Dosen Hukum Uniska ini.

Menurut Aspi, panggilan akrabnya, syarat-syarat untuk mendirikan kabupaten Gambut Raya ini adalah suatu daerah harus mampu dari segi ekonomi; potensi daerah memadai; memiliki sosial budaya dan politik; jumlah penduduk dan luas daerah yang signifikan; serta pertimbangan lain yang memungkinkan terselenggaranya Otonomi Daerah di wilayah tersebut.

“Syarat itu Alhamdulillah semua sudah dimiliki oleh Gambut Raya sendiri “, tegasnya.

Dari segi adminstrasi, teknis dan kewilayahan juga, kata aktivis LSM tokoh pergerakan Kalimantan Selatan ini, sudah dimiliki Gambut Raya.

“Persyaratan administratif, teknis, dan fisik kewilayahan yang meliputi cakupan wilayah, lokasi calon ibu kota, sarana dan prasarana pemerintahan sebagaimana amanah UU No. 32 Tahun 2004 dan PP No. 78 Tahun 2007 sudah terpenuhi. Jadi 2025 sudah sepantasnya Gambut Raya menjadi kabupaten persiapan,” harap Aspihani.

Ketua umum Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) ini pun menjelaskan persyaratan sesuai UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Gambut Raya sudah memenuhi dua syarat dasar, yaitu berkaitan kewilayahan memiliki luas wilayah sekitar 50.180 km² atau sekitar 50.180 hektare yang terdiri 6 kecamatan yaitu Kecamatan Sungai Tabuk, Kertak Hanyar, Gambut, Aluh-Aluh, Beruntung Baru, dan Tatah Makmur serta kapasitas daerah terdiri 87 desa dan 5 kelurahan dengan jumlah penduduk sudah lebih dari 300 ribu jiwa. (Sofia)