Desak Penetapan Bencana Nasional: LEKEM Kalimantan Minta Pemerintah Pusat Serius Tangani Karhutla di Borneo
sinarbanua.com; BANJARMASIN — Maraknya musibah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda wilayah Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat memicu keprihatinan mendalam dari berbagai elemen masyarakat. Lembaga Kerukunan Masyarakat (LEKEM) Kalimantan secara resmi mendesak Pemerintah Pusat untuk segera menetapkan status Karhutla di Kalimantan sebagai Bencana Nasional.
Desakan ini disampaikan langsung oleh Aspihani Ideris Assegaf selaku Direktur Eksekutif LEKEM Kalimantan demi melindungi keselamatan jiwa, kesehatan, serta keberlangsungan hidup masyarakat di Pulau Borneo.
Meskipun Pemerintah Pusat sejauh ini menilai penanganan karhutla di lapangan masih dapat dikendalikan oleh Satuan Tugas (Satgas) Daerah maupun Nasional, kondisi di lapangan dan fakta dampaknya dinilai sudah memerlukan intervensi penuh dari penanganan tingkat nasional.
“Demi masyarakat Borneo, kami sangat mengharapkan Pemerintah Pusat tidak memperlambat langkah. Penetapan karhutla sebagai bencana nasional sangat penting agar pengerahan sumber daya, anggaran, serta penanganan dampak kesehatan dan lingkungan dapat dilakukan secara masif dan menyeluruh,” ujar Aspihani Ideris Assegaf, saat di minta tanggapannya oleh sejumlah awak media di Gambut, (21/10/2026).
Gelombang desakan agar karhutla ditetapkan sebagai bencana nasional tidak hanya datang dari LEKEM Kalimantan, namun juga terus menguat dari kalangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, DPRD daerah terdampak, hingga berbagai organisasi masyarakat sipil.
LEKEM Kalimantan berharap Pemerintah Pusat dapat mendengarkan aspirasi dari daerah dan segera mengambil tindakan tegas sebelum dampak kabut asap serta kerusakan lingkungan akibat karhutla semakin memperburuk kehidupan masyarakat di Kalimantan, tukasnya. (Red; Bani)






