Menguak Tirai Gelap Proses Penyidikan: Ketika Keadilan Diuji oleh Emosi, Politik, dan Kekuasaan

KATA PENGANTAR / SEKAPUR SIRIH
Dari: Sayyid Aspihani Ideris Assegaf, S.A.P., S.H., M.H.
(Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia / DPN P3HI)
Atas tulisan buku karya SAID ANEL OSMAN AL-HADDAD, S.H.
Menguak Tirai Gelap Proses Penyidikan: Ketika Keadilan Diuji oleh Emosi, Politik, dan Kekuasaan
Buku yang berada di tangan pembaca saat ini, “Tidak Berlakunya Kejahatan di Tangan Penyidik: Emosi, Politik, dan Kekuasaan dalam Proses Penyidikan” karya Said Anel Osman Al-Haddad, S.H. bukanlah sekadar bacaan hukum biasa yang lahir dari ruang-ruang kuliah yang steril dari realitas. Ia adalah sebuah manifesto, sebuah jeritan nurani, sekaligus sebuah gugatan intelektual yang sangat tajam terhadap anomali penegakan hukum yang kerap kali mencederai rasa keadilan di bumi pertiwi.
Sebagai seorang praktisi hukum yang setiap hari bergelut langsung dengan dinamika peradilan dan dinamika di lapangan, baik mendampingi masyarakat pencari keadilan maupun mengawasi jalannya proses hukum, saya melihat buku ini merekam sebuah potret nyata yang sering kali ditutup-tutupi oleh gemerlapnya pasal-pasal normatif.
Dekonstruksi Realitas: Hukum di Persimpangan Kepentingan
Di dalam negara hukum (rechsstaat), proses penyidikan diletakkan sebagai gerbang utama (the first gate) penegakan hukum pidana. Penyidik di kepolisian maupun instansi berwenang lainnya memegang kunci diskresi yang amat besar. Idealnya, gerbang ini dijaga dengan objektivitas, integritas, dan penghormatan mutlak terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) serta asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
Namun, seperti yang dibedah secara bernas oleh Saudara Said Anel Osman Al-Haddad, S.H. dalam buku ini, realitas empiris sering kali jauh panggang dari api. Sering kali kita menyaksikan bagaimana sebuah proses penyidikan tidak lagi murni mencari kebenaran materiil (materiaal verdad), melainkan telah bergeser menjadi arena pertarungan subjektivitas. Faktor-faktor non-hukum seperti emosi personal, intervensi politik, hingga cengkraman kekuasaan kerap menyusup masuk ke dalam ruang-ruang pemeriksaan, mendikte arah penanganan perkara, dan membelokkan haluan keadilan yang semestinya.
Judul buku ini, “Tidak Berlakunya Kejahatan di Tangan Penyidik”, menyiratkan sebuah ironi yang amat mendalam dan provokatif secara positif. Frasa tersebut mencerminkan bagaimana sebuah konstruksi kejahatan atau tindak pidana dapat mengalami metamorfosis, distorsi, atau bahkan “dihilangkan” maupun “diciptakan” manakala bersentuhan dengan tangan-tangan kekuasaan yang salah arah. Di sinilah hukum kehilangan rohnya, berubah menjadi instrumen kekuasaan alih-alih instrumen keadilan.
Refleksi dan Urgensi Buku Ini
Kehadiran buku ini menjadi sangat krusial di tengah upaya kita bersama untuk membenahi sistem peradilan pidana (criminal justice system) di Indonesia. Penulis berhasil menguraikan secara sistematis bagaimana dinamika psikologis (emosi), tekanan struktural (politik), dan dominasi pengaruh (kekuasaan) berkelindan dalam memengaruhi independensi seorang penyidik.
Melalui analisis yang tajam dan gaya bahasa yang menggugah, buku ini mengajak para akademisi, praktisi hukum, penegak hukum, mahasiswa, serta masyarakat luas untuk tidak tinggal diam melihat berbagai deviasi yang terjadi dalam proses penegakan hukum. Keadilan tidak akan datang dengan sendirinya; ia harus diperjuangkan, dikritisi, dan terus dikawal agar tidak terjebak dalam pragmatisme kekuasaan.
Apresiasi dan Penutup
Selaku Ketua Umum Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI), saya menyambut baik, mengapresiasi setinggi-tingginya, sekaligus merekomendasikan buku ini untuk dibaca oleh siapa saja yang memiliki kepedulian terhadap masa depan hukum di Indonesia. Karya Saudara Said Anel Osman Al-Haddad ini adalah kontribusi intelektual yang berharga bagi khazanah literasi hukum nasional.
Semoga buku ini mampu membuka mata hati kita semua, menggugah nurani para pemangku kebijakan, serta menginspirasi para penegak hukum untuk senantiasa kembali pada rel profesionalisme, integritas, dan keadilan substantif. Sebab, tegaknya keadilan di tangan penyidik adalah fondasi awal bagi tegaknya marwah keadilan di seluruh Republik Indonesia.
Selamat membaca!!!
Banjarmasin, Oktober 2026
Sayyid Aspihani Ideris Assegaf, S.A.P., S.H., M.H.
Ketua Umum DPN P3HI






