Tim Kuasa Hukum Kantor Hukum JL & Partners Dampingi Klarifikasi Tambahan di Ditreskrimsus Polda Kalsel: Tegaskan Keabsahan Ijazah dan Lemahnya Legal Standing Pelapor
Tim Kuasa Hukum Kantor Hukum JL & Partners seusai Dampingi Klarifikasi Tambahan di Ditkrimsus Polda Kalsel, Senin (5/10/2026)
sinarbanua.com; BANJARMASIN — Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum JL & Partners yang bertindak selaku kuasa hukum Ketua Umum Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI), Aspihani Ideris Assegaf, S.A.P., S.H., M.H., mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan guna memenuhi undangan klarifikasi tambahan, Senin (5/10/2026).
Dalam kesempatan tersebut, tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Advokat Said Anel Osman Al-Haddad, S.H., CBMed., CLDS., bersama rekan menegaskan pandangannya bahwa pihak pelapor dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang jelas dan sah dalam persoalan status ijazah yang saat ini dipermasalahkan.
Selama proses klarifikasi tambahan berlangsung, penyidik turut mempertanyakan dinamika dualisme kepemimpinan di Universitas Darul Ulum (Undar) Jombang, tempat klien menempuh pendidikan Strata 1 Ilmu Hukum.
Menanggapi hal tersebut, Advokat Said Anel Osman Al-Haddad yang akrab disapa Habib Anel memberikan penjelasan hukum secara tegas. Ia menerangkan bahwa ijazah kliennya diterbitkan pada tahun 2010.
“Artinya, walaupun belum tercatat di PDDikti, ijazah tersebut tetap sah secara hukum,” beber Habib Anel.
Lebih lanjut ia menjelaskan, dasar hukum kewajiban pencatatan ijazah dan data mahasiswa di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) diatur melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, serta diperkuat oleh Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi. Dengan demikian, ijazah yang diterbitkan oleh perguruan tinggi berizin resmi dan memiliki program studi terakreditasi pada masa kelulusan di bawah tahun 2016 tetap sah dan diakui secara hukum.
Tim kuasa hukum juga menyampaikan fakta penting mengenai insiden kebakaran yang melanda fasilitas utama Undar Jombang. Pada hari Senin, 3 Desember 2018, gedung utama, ruang rektorat, serta ruangan Fakultas Hukum Undar mengalami kebakaran hebat. Akibat musibah force majeure tersebut, sebagian besar dokumen dan data kemahasiswaan, termasuk buku induk mahasiswa, ikut terbakar. Kondisi inilah yang menyebabkan arsip fisik kemahasiswaan tidak lagi ditemukan, dan penjelasan resmi ini telah disampaikan secara langsung kepada penyidik.
Pandangan hukum formil dan materiil tersebut disampaikan oleh Habib Anel Osman Al-Haddad bersama rekan sejawatnya, Advokat Maulidun Imam Akbar, S.H., M.H., dan Advokat Kuswandik, S.H., setelah melakukan kajian mendalam terhadap draf laporan dan seluruh dugaan yang disampaikan pelapor.
“Hasil kajian kami menunjukkan adanya persoalan mendasar secara formil maupun materiil, sehingga laporan tersebut tidak serta-merta menjadikan pelapor mempunyai kedudukan hukum yang jelas dan sah,” ujar Advokat Habib Anel, yang juga merupakan mantan Ketua DPM UNISI Tembilahan.
Pihaknya memahami bahwa perbedaan pandangan merupakan hal yang lumrah dalam dinamika organisasi maupun lingkungan kampus. Kendati demikian, setiap tuduhan harus senantiasa didasarkan pada landasan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Kantor Hukum JL & Partners menegaskan bahwa penyelesaian perkara secara berkeadilan tetap menjadi prioritas utama. Ruang komunikasi dinilai masih terbuka lebar, selama seluruh pihak mengedepankan itikad baik serta berpegang teguh pada fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Namun demikian, Habib Anel menegaskan bahwa pihak kuasa hukum tidak menutup kemungkinan untuk menempuh langkah-langkah hukum lanjutan apabila upaya komunikasi dan itikad baik tersebut tidak direspons secara positif. (TIM)






