P3HI Soroti Mantan Napi Ancaman di Atas 5 Tahun Jadi Advokat Kembali
Ilustrasi internet
Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) menyoroti keras adanya mantan narapidana dengan ancaman pidana di atas lima tahun kembali aktif sebagai advokat, padahal secara hukum seharusnya telah gugur haknya untuk disumpah kembali.
Landasan Hukumnya berdasarkan Pasal 3 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, salah satu syarat wajib untuk diangkat menjadi advokat adalah tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
sinarbanua.com; BANTEN | KETUA Dewan Kehormatan dan Kode Etik Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI), Abd. Rahman Suhu, S.H., M.H. menyebut ada mantan narapidana di Kotabaru, Kalimantan Selatan yang aktif kembali menjadi advokat. Eks narapidana tersebut berinisial MHH, ia menjadi terdakwa kasus pemalsuan surat magang, sehingga dia tidak lagi memenuhi syarat untuk disumpah menjadi advokat.
Polres dan Pengadilan Negeri (PN) pun dianggap telah kecolongan bila tetap mengeluarkan surat kelakuan baik dan keterangan tidak pernah dipidana terhadap yang bersangkutan. Proses pengajuan sumpah advokat oleh M Hafidz Halim dinilai cacat secara administratif dan hukum.
“Berarti, baik Polres maupun PN itu sudah kecolongan,” tegas Abd. Rahman Suhu, SH, MH, kepada redaksi sinarbanua.com, Senin (23/6/2025).
Adur, panggilan akrabnya Abd. Rahman Suhu merincikan alur untuk mendapatkan surat keterangan dari Pengadilan Negeri, setiap calon advokat wajib terlebih dahulu mengantongi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat. Dalam SKCK itu harus secara eksplisit disebutkan bahwa tujuannya adalah untuk pengajuan sumpah advokat, sekaligus menyatakan bahwa yang bersangkutan berkelakuan baik serta tidak pernah di pidana dengan ancaman lima tahun atau lebih.
Berdasarkan prosedur yang berlaku, kata Adur, SKCK tersebut kemudian dibawa ke Pengadilan Negeri untuk diterbitkan surat keterangan tidak pernah dipidana karena kejahatan yang diancam hukuman lima tahun atau lebih.
Namun lanjut Adur faktanya yang terjadi pada M Hafidz Halim justru bertentangan dengan logika hukum. Karena dia pernah berstatus sebagai Narapidana dengan dakwaan melanggar pidana dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
“Mantan pengacara M Hafidz Halim itu kemarin dituduhkan oleh jaksa hanya dengan satu pasal, 263 KUHP. Pasal itu ancamannya enam tahun penjara. Artinya, dia ikut Sumpah Advokat jelas tidak memenuhi syarat sebagaimana amanah UU Advokat No. 18 tahun 2003 Pasal 3,” kata Abd. Rahman Suhu menerangkan.
Abd. Rahman juga menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dengan jelas menyebutkan bahwa calon advokat tidak boleh pernah dipidana karena melakukan kejahatan yang diancam hukuman lima tahun atau lebih. Pelanggaran terhadap ketentuan ini membuat status keadvokatan seseorang otomatis gugur, terlepas dari apapun pembelaannya.
“M Hafidz Halim ini BAS-nya gugur karena melanggar UU No 18 Tahun 2003,” ujar Adur.
Lebih jauh, ia menyebut meski pernah disumpah sebelumnya, Halim tidak lagi sah menjalankan praktik hukum sejak divonis bersalah oleh pengadilan dalam kasus pemalsuan surat. Bahkan jika M Hafidz Halim menangani kasus hukum setelah divonis bersalah, maka segala bentuk kuasa hukumnya batal demi hukum.
“Semua kasus hukum yang sudah ditanganinya batal secara hukum, walaupun menang dalam beracara hukum di pengadilan,” ucapnya.
Pihak P3HI, lanjut Abd Rahman, kini sangat berhati-hati dalam melakukan verifikasi terhadap calon advokat yang hendak disumpah. Dalam satu waktu, hanya 10 orang yang diperbolehkan mengikuti prosesi sumpah advokat, itupun setelah melalui proses penyaringan ketat.
“Karena tidak ingin menginjak lumpur kedua kalinya,” tegasnya.
Diketahui, M Hafidz Halim pernah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Kotabaru berdasarkan putusan Nomor 165/Pid.B/2022/PN Ktb atas kasus perkara Pasal 263 KUHP, yang mengatur tindak pidana pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Vonis tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), dan tercatat dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung RI. Dalam kasus ini, Hafidz Halim sempat dijerat dengan pasal yang memiliki ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara. Namun pada akhirnya, ia hanya dijatuhi vonis selama 10 bulan.
Meski telah bebas, Halim dikabarkan kembali menjadi advokat melalui salah satu organisasi advokat tertanggal 28 April 2025, dan di ajukan kembali oleh salah satu organisasi advokat untuk pelaksanaan sumpah advokat di Pengadilan Tinggi Banten. Namun dokumen yang diajukan disebut-sebut tidak memenuhi syarat formal. Salah satunya adalah terkait SKCK yang seharusnya mencantumkan riwayat hukuman pidana. Apalagi yang bersangkutan eks narapidana dengan ancaman pidana di atas 5 tahun.
“Apapun alasannya M Hafidz Halim sudah dinyatakan gugur keadvokatannya, dan tidak bisa lagi menjadi advokat. Dasar hukumnya adalah Pasal 3 ayat (1) huruf h dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat mensyaratkan bahwa untuk diangkat menjadi advokat, seseorang tidak boleh pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.” tegasnya.
Padahal persyaratan sumpah advokat itu, lanjut Abd. Rahman Suhu, dalam prosedur pengangkatan dan Penyumpahan Calon Advokat yang dilakukan di Pengadilan Tinggi, calon advokat wajib melampirkan Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri setempat yang menyatakan bahwa ia tidak pernah dipidana karena tindak pidana yang diancam 5 tahun penjara atau lebih.
“Artinya Pengadilan Tinggi Banten kecolongan, seorang mantan Napi atas nama M Hafidz Halim bisa ikut serta dalam Sumpah Advokat. Atau patut diduga adanya kong kalikung?, karena apapun alasannya mantan narapidana dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih secara mutlak tidak boleh menjadi advokat, dan aturan ini tetap sah berlaku di Indonesia,” ucap Adur dengan tegas.
Lebih lanjut, Abd. Rahman menegaskan, apabila seseorang yang tidak memenuhi syarat tersebut dengan sengaja tetap menjalankan pekerjaan profesi advokat dan bertindak seolah-olah sebagai advokat resmi, walaupun ia mengikuti Sumpah Advokat kembali yang di ajukan oleh organisasi advokat manapun juga, ia dapat dijerat dengan ketentuan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp50 juta.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak organisasi advokat maupun yang bersangkutan terkait keabsahan dokumen yang digunakan untuk kembali menjadi advokat. Namun kabar angin berhembus bahwa M Hafidz Halim di ajukan Sumpah Advokat melalui Organisasi Advokat Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI). (red/bany)






