Rokok Diduga Elegal Merek SABIT Melon, ANGKER, NEW MERCY dll Marak Beredar, LEKEM Kalimantan Akan Tempuh Class Action

Rokok Diduga Ilegal tanpa peta cukai merek SABIT Melon dan ANGKER beredar di pasaran bahkan di online shop.

sinarbanua.com; BANJARMASIN . PEREDARAN rokok ilegal masih marak ditemukan di berbagai wilayah Indonesia, kecuali Rokok merek SABIT Melon dan ANGKER di Kalimantan Selatan dan Tengah. Rokok merk SABIT Melon dengan kemasan 20 batang, merk LOVE, New MERCY dan merk ANGKER kotak hijau ini dijual bebas di warung-warung kecil tanpa ada bandrol cukai sama sekali.

“Kami banyak menemukan berbagai jenis rokok di duga ilegal tanpa bandrol bea cukai, dan yang terlaris di jual warung-warung, kios-kios, pasar tradisional adalah rokok merek SABIT MELON, LOVE, New MERCY dan ANGKER dengan kemasan warna hijau daun. Rokok ini dijual sama sekali tanpa dilekati pita cukai pada kemasannya,” kata Direktur Eksekutif LEKEM Kalimantan, Aspihani Ideris Assegaf, Minggu (9/8/2026) kepada sejumlah awak media.

Apalagi kata Aspihani, jenis rokok ini tidak hanya di jual di kios, warung-warung, gilanya lagi di jual terang-terangan di online.

Menjual rokok tanpa pita cukai (rokok ilegal/polos), ujar Ketua Umum Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) adalah melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Pelaku di ancam pidana penjara 1 hingga 5 tahun dan/atau denda 2 hingga 10 kali nilai cukai rokok tersebut, tegas Aspihani.

Menurutnya, asal rokok merek SABIT MELON Click! 20 SIGARET KRETEK MESIN dan NEW MERCY dibuat oleh PR. Indonesia tersebut di duga berasal dari pulau jawa yang diselundupkan melalui jasa ekspedisi pengiriman barang.

Atas temuan penyebarannya rokok di duga ilegal ini, termasuk akan mengirimkan surat ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) agar bisa menyebarkan peredaran rokok ilegal di Kalimantan Selatan ini.

“Semua bukti sudah kami dapatkan, tinggal mematuhinya lagi, yang jelas kami akan membuat laporan ke institusi yang berwenang, juga kemungkinan besar mengarah dengan melakukan gugatan class action,” tuntasnya.

TIM redaksi sinarbanua.com