Rokok Diduga Elegal Merek SABIT Marak Beredar, LEKEM Kalimantan Akan Tempuh Class Action

Rokok Diduga Ilegal tanpa peta cukai merek SABIT beredar di pasaran

sinarbanua.com; BANJARMASIN. PEREDARAN rokok ilegal masih marak ditemukan di berbagai wilayah Indonesia, tak terkecuali Rokok merek SABIT di Kalimantan Selatan. Rokok merk SABIT dengan kemasan 20 batang kotal hijau ini dijual bebas di warung-warung kecil tanpa ada bandrol cukai sama sekali.

“Kami banyak menemukan berbagai jenis rokok di duga ilegal tanpa badrol bea cukai, dan yang terlaris di jual warung-warung, kios-kios, pasar tradisional adalah rokok merek SABIT MELON dengan kemasan warna hijau daun. Rokok ini dijual sama sekali tanpa dilekati pita cukai pada kemasannya,” kata Direktur Eksekutif LEKEM Kalimantan, Minggu (9/8/2026) kepada sejumlah awak media.

Menjual rokok tanpa pita cukai (rokok ilegal/polos), ujar Ketua Umum Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) adalah melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

“Pelaku di ancam pidana penjara 1 hingga 5 tahun dan/atau denda 2 hingga 10 kali nilai cukai rokok tersebut,” tegas Aspihani.

Menurutnya, asal rokok merek SABIT MELON Click! 20 SIGARET KRETEK MESIN dibuat oleh PR. Indonesia tersebut di duga berasal dari pulau jawa yang diselundupkan melalui jasa ekspedisi pengiriman barang.

Atas temuan beredarnya rokok di duga ilegal ini, pihaknya akan berkirim surat ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) agar diberantas peredaran rokok ilegal di Kalimantan Selatan ini.

“Semua bukti sudah kami dapatkan, tinggal menindaklanjutinya saja lagi, yang jelas kami akan membuat laporan ke institusi berwenang, juga kemungkinan besar mengarah dengan melakukan gugatan class action,” tuntasnya.

TIM redaksi sinarbanua.com