Terungkap Tanah di Km 4,500 Adalah Milik Nenek Jawiyah
Foto saat pemberian kuasa dari Nenek Jawiyah ke LBH LEKEM Kalimantan yang di wakili Habib Aspihani Ideris, Senin (03/03/2014).
sinarbanua; Banjarmasin| TERUNGKAP kepemilikan tanah yang terletak di Jalan Ahmad Yani Kilometer 4,500 Banjarmasin adalah kepunyaan lansia Jawiyah binti H. Ilas seorang warga Sungai Lulut Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan.
“Tanah itu tanah saya, dulu tanah itu tempat saya bercocok tanam padi,” kata Lansia Jawiyah, kepada wartawan Senin (03/03/2014).
Lansia Jawiyah atau Nenek Jawiyah bercerita, pada awalnya tanah tersebut untuk pengurus surat menyuratnya di uruskan oleh bapak Asmuri dan bapak Mas’ud.
“Dulunya di uruskan Kai Asmuri dan Kai Mas’ud, mereka orang Tamban, namun asalnya bertetangga di Sungai Lulut Dalam ini. Bahkan saat mereka mengurus kan peningkatan kepemilikan tanah tersebut, saya diminta dana dalam pengurusnya, sampai-sampai saya jual padi 500 belik yang katanya untuk biaya mengurus surat menyuratnya. Namun sampai sekarang tidak ada kabarnya,” ujar Nenek Jawiyah.
Alhamdulillah, kata Nenek Jawiyah, saat ini pengacara Aspihani Ideris berkenan menguruskannya tanpa meminta dana sepeser pun.
“Ini surat tanah yang sama miliki, dan saya titipkan ke pengacara saya bapak Habib Aspihani. Surat hibah ini tahun 1954,” ucap Nenek Jawiyah terbata-bata menjelaskan.
Nenek Jawiyah pun menceritakan asal usul tanah tersebut, menurut Nenek Jawiyah tanah yang terletak di Jalan Ahmad Yani Km. 4,500 tersebut dulunya adalah Jalan Ulin Pal 4 setengah dan tanah tersebut berawal milik kakeknya dan di garap oleh ayah kandungnya hingga di hibahkan ke Nenek Jawiyah.
“Tanah itu awalnya milik Kakek saya bernama Hadji Abdoellah alias Hadji Adoel, dan di hibah ayah kandung saya bernama Hadji Ilas kesaya pada tahun 1954. Karena saya yang memelihara mereka sampai meninggal dunia. Ini ada surat hibahnya,” beber Nenek Jawiyah.
Menurut Silsilah Kepemilikan Tanah Pal 4,500 Banjarmasin berdasarkan surat hibah dari H. Ilas Ke Nenek Jawiyah adalah, H. Ilas menikah dengan Keluh, melahirkan Nenek Jawiyah, Jawiyah menikah dengan Tahir melahirkan Norsinah dan H. Anang Basri, dan seterusnya.
Foto saat memasang spanduk di depan tanah milik Lansia Jawiyah di Jl. A. Yani Km. 4,500 Banjarmasin oleh LBH LEKEM Kalimantan, Senin, 3 Maret 2014
Aspihani Ideris mengaku sangat berterimakasih atas kepercayaan Nenek Jawiyah yang telah memberikan kuasa kepada kami, dari lembaga bantuan hukum (LBH) LEKEM Kalimantan di Banjarmasin dalam pengurusan tanah miliknya.
“Alhamdulillah saat ini kami LBH LEKEM Kalimantan dipercaya oleh pemilik tanah dengan ukuran lebar 36 meter serta panjang 104 meter yang terletak di jalan Ahmad Yani Kilometer 4,500 Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin Propinsi Kalimantan Selatan,” kata Habib Aspihani bin Ideris Assegaf.
Penguasaan tanah ini telah dikuasai secara yuridis atau penguasaan secara fisik sejak tahun 1940an dan oleh karena itu berarti ada hak dalam penguasaan yang diatur oleh hukum ada kewenangan menguasai secara fisik, ujar inisiator pendiri LBH LEKEM KALIMANTAN, Aspihani Ideris kepada sejumlah wartawan (03/03/2014) saat ditemui usai pemasangan spanduk di lahan yang mereka kuasai tersebut.
Menurut Aspihani, penguasaan ini ada dalam aspek privat sedangkan aspek publiknya diatur dalam pasal 33 ayat 3 UUD Negara RI tahun 1945 dan pasal 2 UUPA bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Penguasaan fisik atas tanah dan bangunan menjadi poin penting di dalam hukum pertanahan. Artinya para pemegang hak atas tanah meskipun telah bersertifikat tidak boleh hanya mengandalkan sertifikatnya tanpa melakukan penguasaan fisik, atau membiarkan tanah tanpa sedikitpun melakukan kegiatan.
Sedangkan tanah yang kami kuasai ini kata tokoh aktivis LSM Kalsel ini memiliki surat walau pun masih berupa segel hibah Tahun 1954 dan itupun tanahnya telah dikuasai oleh pemberi kuasa sejak tahun 1940an.
“Jadi inilah yang menjadikan dasar bahwa tanah tersebut adalah dalam kekuasaan kami,” tegas Habib Aspihani.
Selanjutnya Aspihani memaparkan bahwa secara yuridis kenyatannya hukum pertanahan mewajibkan bagi pemegang hak untuk mengelola tanahnya sesuai dengan hak yang telah diperolehnya, konsekuensi bagi yang tidak mematuhi perintah hukum tersebut akan kehilangan haknya.
Namun itu semua dari dulu sampai sekarang telah kami lakukan dan fisiknya telah kami kuasai, di sana kami sudah membangun berupa pondok kecil, lahannya selalu kami pelihara dengan cara membersihkannya dan bahkan secepatnya telah terpampang spanduk atau pagar yang bertuliskan penguasaan telah kami lakukan, katanya.
Selain itu pula pihak kami dengan i’tikad baik dan secara jujur telah menguasai fisik tanah tersebut sudah melebihi 20 (dua puluh) tahun berturut-turut, dari itu kami berkeyakinan hukum akan melindungi dan me legitimasinya sebagai pemilik hak atas tanah yang telah kami kuasai sebagaimana merujuk ketentuan Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
“Intinya penguasaan fisik bidang tanah itu sudah dikuasai selama 20 (dua puluh) tahun lebih secara berturut-turut dan bahkan itikad baik dan secara terbuka atas penguasaan tanah itu kami lakukan dan sampai sekarang tidak ada yang komplain atas kepemilikannya, jika memang ada silakan hubungi kami di 0811513022 – 0811506881 – 08125116884 – 08122116884 dan atau mendatangi kami”, ujar Aspihani seraya menutup pembicaraannya. (rifkajaya)