Diduga Ada Pengkondisian Tender, Proyek SPAM IKK Alalak Dilaporkan ke Kejati Kalsel
SINARBANUA.COM, BANJARBARU – Dinamika pengawasan publik terhadap proyek strategis kembali mengemuka. Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (Babak) Kalimantan Selatan resmi melayangkan laporan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan terkait dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan jaringan pipa transmisi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) IKK Alalak, Kabupaten Barito Kuala.
Ketua LSM Babak Kalsel, H. Bahrudin, menyampaikan langsung laporan tersebut pada Senin (2/3/2026). Ia menegaskan, langkah ini merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Menurutnya, dugaan perbuatan melawan hukum terjadi pada paket pekerjaan di bawah Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Cipta Karya Provinsi Kalimantan Selatan dengan kode 694045. Proyek pembangunan jaringan pipa transmisi SPAM IKK Alalak itu memiliki pagu anggaran sebesar Rp69.800.200.000 dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang sama, bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026.
“Dalam proses tender, kami menduga ada praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme yang melibatkan panitia lelang, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Indikasinya berupa pengkondisian pemenang serta manipulasi dokumen penawaran,” ujar Bahrudin kepada awak media.
Pemenang Tender Disorot
Berdasarkan data yang dihimpun Babak Kalsel, pemenang tender proyek tersebut adalah PT Kartika Ekayasa dengan nilai kontrak sekitar Rp47.704.609.324,20, juga bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026.
LSM Babak menilai, penetapan perusahaan tersebut patut dipertanyakan. Pasalnya, direktur perusahaan disebut pernah tersandung perkara dugaan tindak pidana korupsi di daerah lain.
Sebagai pembanding, Bahrudin mengungkapkan bahwa direktur PT Kartika Ekayasa sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa PDAM Way Rilau di Bandar Lampung.
Proyek tersebut bernilai Rp71.942.254.000 dan ditandatangani pada 23 Desember 2019, bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2018. Dalam proses penyidikannya, aparat penegak hukum setempat menemukan indikasi pengkondisian tender, manipulasi dokumen, hingga pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak.
“Dari hasil penyidikan di Lampung, kerugian negara ditaksir mencapai sekitar Rp19 miliar. Fakta itu tentu menjadi catatan penting dalam melihat integritas pelaksana proyek,” ungkapnya.
Minta Penyelidikan Menyeluruh
Atas dasar itu, LSM Babak Kalsel mendesak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap proses pengadaan proyek SPAM IKK Alalak di Kabupaten Barito Kuala.
Mereka berharap aparat penegak hukum dapat menelusuri secara objektif seluruh tahapan tender, mulai dari proses administrasi hingga penetapan pemenang, guna memastikan tidak ada potensi kerugian negara.
“Kami ingin proses ini terang dan terbuka. Jika memang tidak ada pelanggaran, tentu akan menjadi pembelajaran. Namun jika ada indikasi KKN, harus ditindak tegas agar tidak merugikan masyarakat,” pungkas Bahrudin.
Langkah pelaporan ini menambah daftar proyek infrastruktur yang berada dalam sorotan publik, sekaligus menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum dalam menjaga transparansi pengelolaan anggaran negara. (SB)






