HEBOHnya!!! Mantan Narapidana Dengan Ancaman di Atas 5 Tahun Ikut Sumpah Advokat
Mantan terpidana di Kotabaru ikuti Ambil Sumpah Advokat lagi di Pengadilan Tinggi Banten (foto istimewa)sinarbanua.com; KALSEL | PELARANGAN menjadi advokat bagi mantan narapidana dapat dilihat dari sisi positif. Secara moral dan profesi advokat, para advokat dapat terhindar dari para advokat yang pernah tercela secara moral, karena terbukti bersalah berdasarkan putusan hakim di sebuah pengadilan telah melanggar hukum dengan ancaman pidana di atas 5 tahun.

Advokat merupakan seorang penegak hukum serta profesi yang mulia yang bertugas menjamin ke sederajatan bagi setiap orang di hadapan hukum.
Seorang dapat diangkat menjadi advokat harus memenuhi beberapa persyaratan diantaranya tidak boleh pernah terpidana dengan ancaman di atas 5 tahun sebagaimana Pasal 3 ayat (1) huruf h UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yaitu “Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih”, kata Mohamad Jamil, SH, MH dalam rilisnya kepada redaksi media ini, Jum’at (23/01/2026).
“UU No. 18 tahun 2003 ini sudah merupakan keputusan yang baku. Apa pun alasannya apabila seseorang pernah terpidana, dengan ancaman di atas 5 tahun, walaupun vonis hakim di bawah 1 tahun, maka tidak boleh menjadi Advokat, karena tidak memenuhi apa yang di syaratkan, UU Advokat” tegas Ketua DPD P3HI Sumsel ini.
Di jelaskannya, UU advokat memberikan penegasan bahwa advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri, dan bertanggungjawab dalam menegakkan hukum. Pasal 3 ayat (1) huruf h UU Advokat menjelaskan bahwa salah satu persyaratan untuk diangkat menjadi advokat adalah tidak pernah dipidana penjara 5 tahun atau lebih.
“Apabila seorang advokat pernah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, meskipun hukuman yang dijatuhkan tersebut kurang dari 5 tahun, tetap masuk tindak pidana ancaman 5 tahun penjara atau lebih, maka ia tetap tidak memenuhi syarat sebagaimana yang tertuang didalam Pasal 3 ayat (1) huruf h UU Advokat dan atau seseorang ikut sumpah advokat, sedangkan yang bersangkutan pernah terpidana dengan ancaman di atas 5 tahun walau vonis di bawah 1 tahun, maka profesi advokatnya batal demi hukum, dan jika yang bersangkutan mengunakan berita acara sumpah advokat Nya untuk beracara maka jelas lah yang bersangkutan melanggar hukum sebuah tindak pidana serius sebagaimana di tegaskan dalam Pasal 263 KUHP”, jelas Jamil.
Menurut Mohamad Jamil, seseorang yang tidak sah menjadi advokat lantas dia beracara baik di pengadilan maupun di luar pengadilan, dan dapat di buktikan yang bersangkutan memiliki memiliki Kartu Advokat aktif dan disumpah Pengadilan Tinggi, maka sangat jelas dan meyakinkan yang bersangkutan telah melanggar hukum pidana sebagaimana Pasal 263 KUHP, apabila ada yang melaporkan ke Polisi apabila 2 alat bukti tersebut terpenuhi maka wajib di sidik untuk di proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Berkaitan perkara M Hafidz Halim, SH, dia pernah di vonis bersalah telah melanggar hukum pidana dengan ancaman di atas 5 tahun, walau putusan hakim hanya di bawah 1 tahun, sedangkan setelah dia bebas dari penjara dan pada 1 Juli 2025 tadi ikut sumpah advokat kembali di Pengadilan Tinggi Banten di bawah naungan organisasi advokat HAPI dengan Nomor Kartu Advokat 93.15.09.004, maka yang bersangkutan dapat di laporkan ke polisi hingga wajib di proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Karena status Advokat nya secara hukum adalah bodong.
Bahkan, kata Advokat senior Palembang, putusan Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa profesi advokat adalah officium nobile (profesi mulia) yang menuntut integritas moral tinggi tanpa cela, sehingga rekam jejak seseorang advokat wajib bersih sangat diutamakan dalam profesi.
Mengutip pemberitaan media https://www.hukrimonline.com dengan judul Terkait Pemalsuan Surat, Polisi Layangkan SPDP Oknum Pengacara Ke Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, seorang Advokat/Pengacara kembali mencoreng dunia hukum di Indonesia.
Mantan narapidana eks Advokat dari Organisasi Advokat “Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI)”, berinisial MHH kembali terjerat hukum yang sama saat yang bersangkutan di vonis bersalah pada tahun 2022 di lingkup hukum Pengadilan Negeri Kotabaru, Kalimantan Selatan.
MHH di duga kembali melakukan tidak pidana sebagaimana di jelaskan pada Pasal 263 (KUHP lama) Pasal 391 UU No. 1 tahun 2023 (KUHP baru) mengatur tindak pidana pemalsuan surat, yaitu membuat atau memalsukan surat palsu atau menggunakan surat palsu seolah-olah asli, dengan maksud menggunakannya untuk menimbulkan hak, perikatan, pembebasan utang, atau sebagai bukti, yang diancam pidana penjara paling lama enam tahun.
“Ini adalah residivis namanya, karena yang di sebut residivis tersebut adalah seseorang yang mengulangi tindak pidana setelah pernah dihukum, juga dikenal sebagai “penjahat kambuhan,”, kata salah satu warga Kotabaru yang minta namanya di rahasiakan saat melihat dan membaca SPDP yang di tujukan pihak Polres Kotabaru ke Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru yang beredar di akun Facebook Wira Wicaksono, Jum’at (16/1/2026).
Dalam hukum pidana, lanjut warga yang minta nama nya tidak di sebutkan menjelaskan, residivis bisa menjadi alasan pemberat hukuman dengan tambahan pidana sepertiga jika pengulangan terjadi dalam jangka waktu tertentu. “biasanya lima tahun” ucapnya.
Ia pun menegaskan, karena MHH di duga kuat melanggar Pasal 263 (KUHP lama) Pasal 391 UU No. 1 tahun 2023 (KUHP baru) dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara, dan jika terpenuhi syarat objektif maka penyidik berhak menahan yang bersangkutan. Selain memenuhi syarat subjektif seperti kekhawatiran tersangka melarikan diri atau merusak barang bukti.
“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan, dan ada batas waktu penahanan yang jelas di setiap tingkatan proses hukum (penyidikan, penuntutan, pemeriksaan pengadilan) sebelum tersangka harus dibebaskan demi hukum jika belum selesai” bebernya.
Dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang di tujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru tertanggal 12 Januari dengan tembusan Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru; Terlapor atas nama M Hafidz Halim SH dan Pelapor tidak disebutkan namanya berdasarkan rujukan di antaranya Laporan Informasi Nomor : LP/B/71/XII/2025/SPKT/POLRES KOTABARU/POLDA KALIMANTAN SELATAN, tanggal 04 Desember 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/03/I/RES.1.9./2026/Satreskrim, tanggal 12 Januari 2026.
Sehubungan dengan rujukan di atas diberitahukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru bahwa Penyidik/Penyidik Pembantu Satreskrim Polres Kotabaru pada hari Senin, tanggal 12 Januari 2026, kami telah memulai penyidikan dugaan Tindak Pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam sesuatu akta otentik tentang suatu kejadian yang sebenarnya harus di nyatakan oleh akta itu atau membuat surat palsu yang di gunakan sebagai syarat pengangkatan dan penyumpahan Advokat, sebagaimana di maksud dalam Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dss….sebagaimana dimaksud dalam Pasal 394 KUHP dan Pasal 391 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan terlapor sdr. M. Hafidz Halim, S.H. adapun terlapor pernah menjadi terpidana dalam perkara pemalsuan surat.
Bahkan kabar informasi di dapatkan, MHH sudah 2x di panggil pada tanggal 25 dan 29 Desember 2025, lewat surat klarifikasi di minta keterangan oleh pihak penyidik Polres Kotabaru, namun yang bersangkutan mangkir berdalih surat panggilan salah alamat walaupun surat tersebut tetap sampai ke yang bersangkutan.
“Jika seorang tersangka mangkir (tidak hadir) dua kali berturut-turut dari panggilan resmi penyidik tanpa alasan yang sah, penyidik berwenang melakukan jemput paksa (tangkap paksa). Hal ini sesuai dengan Pasal 112 ayat (2) KUHAP, dan Perkap Nomor 14 Tahun 2012, di mana petugas akan membawa tersangka untuk dimintai keterangan. Selain itu, tersangka bisa ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), tukasnya. (Red/TIM)






