KMPB Geram! Kasus PDAM Batola Jalan di Tempat, Kejari Diminta Segera Tetapkan Tersangka
Tekanan Publik Menguat: Jangan Berhenti di Penggeledahan
SINARBANUA.COM, BARITO KUALA – Gelombang desakan publik kian menguat. Dugaan korupsi penyertaan modal di PDAM Kabupaten Barito Kuala periode 2019–2023 kini memasuki fase krusial, namun belum menunjukkan tanda-tanda penetapan tersangka. Kondisi ini memantik reaksi keras dari Kelompok Masyarakat Pemerhati Banua (KMPB) Kalimantan Selatan.
KMPB secara tegas meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala tidak berhenti pada langkah penggeledahan semata. Mereka menuntut adanya progres nyata berupa penetapan pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum.
Ketua KMPB, Bahauddin, menyampaikan apresiasi atas langkah awal Kejari yang telah melakukan penggeledahan di sejumlah titik strategis. Namun menurutnya, tindakan tersebut belum cukup untuk menjawab harapan masyarakat.
“Langkah penggeledahan patut diapresiasi, tapi tidak boleh berhenti di situ. Harus ada kelanjutan yang jelas hingga penetapan tersangka,” tegasnya, Rabu (22/4/2026).
Baginya, kasus ini bukan sekadar proses hukum biasa, melainkan ujian integritas aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara yang menyangkut kepentingan publik.
KMPB menilai dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana penyertaan modal bukan perkara ringan. Dana tersebut berasal dari anggaran pemerintah daerah yang semestinya digunakan untuk meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat.
“Ini uang rakyat. Jika ada penyimpangan, harus dibongkar sampai tuntas. Siapa pun yang terlibat wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Bahauddin dengan nada tegas.
Sebelumnya, Kejari Barito Kuala telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk kantor PDAM Marabahan, IKK Alalak, hingga gudang di Jalan Bahaudin Musa. Dari operasi tersebut, penyidik mengamankan sekitar 130 map dokumen, lima boks berkas, serta satu unit CPU yang diduga menyimpan data keuangan penting.
Sejak naik ke tahap penyidikan pada 17 April 2026, puluhan saksi telah dimintai keterangan. Namun hingga kini, belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
KMPB juga mendesak Kejari untuk membuka perkembangan penanganan kasus secara berkala kepada publik. Transparansi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus mencegah spekulasi liar.
Lebih jauh, KMPB menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum agar tidak mandek di tengah jalan.
“Kami tidak ingin kasus ini menguap begitu saja. Harus terang-benderang dan ada kepastian hukum,” pungkas Baha. (SB)






