KPK Larang Hibah ke APH, LSM Kalsel Desak Kejelasan Dugaan Penyimpangan Dana APBD di Tala
Gabungan organisasi masyarakat sipil menilai kebijakan KPK menjadi momentum memperkuat independensi aparat penegak hukum sekaligus mendorong transparansi penanganan laporan dugaan penyimpangan keuangan daerah.
SINARBANUA.COM, BANJARBARU – Gelombang dukungan terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melarang pemerintah daerah memberikan hibah kepada Aparat Penegak Hukum (APH) maupun instansi vertikal menguat di Kalimantan Selatan.
Dukungan tersebut disuarakan sejumlah organisasi masyarakat sipil dan lembaga swadaya masyarakat melalui aksi penyampaian aspirasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Kamis (18/6/2026). Selain menyatakan dukungan terhadap kebijakan KPK, massa juga mendorong keterbukaan penanganan sejumlah laporan dugaan penyimpangan keuangan daerah yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.
Aksi berlangsung tertib dengan membawa pesan utama tentang pentingnya menjaga independensi institusi penegak hukum dari potensi konflik kepentingan yang dapat muncul akibat hubungan keuangan antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Menurut para peserta aksi, pernyataan Ketua KPK Setyo Budiyanto yang menyoroti praktik hibah pemerintah daerah kepada APH merupakan langkah strategis dalam memperkuat integritas dan profesionalitas penegakan hukum. Kebijakan tersebut dinilai sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi yang menuntut aparat bekerja secara objektif, independen, dan bebas dari pengaruh pihak mana pun.
Perwakilan LSM Babak Kalimantan Selatan, Bahrudin atau yang dikenal dengan sapaan Udin Palui, menegaskan bahwa larangan hibah kepada APH perlu diterapkan secara konsisten di seluruh daerah.
Menurutnya, ketika aparat penegak hukum menerima hibah dari pemerintah daerah, muncul ruang yang dapat memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat, terutama saat terdapat laporan dugaan penyimpangan anggaran yang penanganannya dianggap lambat atau belum menunjukkan perkembangan yang jelas.
“Kami mendukung penuh langkah KPK. Penegakan hukum harus berdiri di atas prinsip independensi dan tidak boleh menimbulkan ruang bagi konflik kepentingan,” ujarnya.
Soroti Dugaan Penyimpangan Dana APBD
Dalam kesempatan tersebut, massa juga kembali mengangkat laporan dugaan penyimpangan penggunaan dana APBD Pemerintah Kabupaten Tanah Laut yang disalurkan kepada BPR Tala Manuntung.
Bahrudin menjelaskan, pihaknya menemukan sejumlah hal yang dianggap perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum. Salah satunya terkait pencairan dana APBD pada tahun 2019 dan 2020, sementara regulasi yang menjadi dasar pelaksanaannya disebut baru efektif berlaku pada tahun 2021.
Selain itu, mereka juga merujuk pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Selatan terkait potensi kredit bermasalah yang muncul dalam periode tersebut. Meski demikian, penyaluran dana daerah disebut masih berlanjut hingga tahun-tahun berikutnya.
Massa aksi turut mempertanyakan penggunaan dana APBD untuk menanggung kredit macet dalam jumlah signifikan tanpa adanya audit terlebih dahulu dari lembaga pengawasan yang berwenang maupun pembahasan bersama DPRD.
Tidak hanya itu, mereka juga menyinggung ketentuan dalam Peraturan Bupati Tanah Laut Tahun 2023 yang mengatur bahwa dana sekitar Rp45 miliar yang dipinjamkan kepada BPR Tala Manuntung seharusnya telah dikembalikan ke kas daerah paling lambat pada tahun 2025.
Tagih Kepastian Penanganan Laporan
LSM mengungkapkan bahwa laporan terkait persoalan tersebut telah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan sejak 2025. Sejumlah dokumen dan keterangan pendukung juga telah diberikan kepada penyidik sebagai bahan pendalaman.
Namun hingga kini, mereka mengaku belum memperoleh informasi resmi mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.
“Kami hanya mengharapkan kepastian hukum. Jika masih berproses, sampaikan kepada publik. Jika memang tidak dapat dilanjutkan, jelaskan alasannya secara terbuka. Transparansi sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” kata Bahrudin.
Ia juga meminta Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan maupun Kejaksaan Agung RI memastikan seluruh laporan dugaan penyimpangan keuangan daerah diproses secara profesional, objektif, dan bebas dari intervensi.
Menurutnya, semangat pemberantasan korupsi harus diwujudkan melalui penegakan hukum yang konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Kejati Kalsel Tegaskan Proses Sesuai Mekanisme

Menanggapi aspirasi yang disampaikan massa, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum menjelaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Pihaknya menegaskan bahwa setiap laporan harus melalui tahapan verifikasi, telaah, pengumpulan data, dan pendalaman sebelum dapat ditentukan langkah hukum berikutnya.
“Setiap laporan yang masuk akan dipelajari dan diproses sesuai ketentuan. Penanganan perkara harus didasarkan pada alat bukti dan mekanisme hukum yang berlaku,” jelasnya.
Kejati Kalsel juga memastikan seluruh laporan masyarakat ditangani secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu.
Melalui penyampaian aspirasi tersebut, para peserta aksi berharap semangat reformasi tata kelola pemerintahan dan pemberantasan korupsi yang terus digaungkan KPK dapat diterapkan secara konsisten hingga ke daerah. Transparansi, akuntabilitas, dan independensi penegakan hukum dinilai menjadi fondasi penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi negara. (Tim)






