Kasus Babe Aldo Bergulir, IMM Kalsel Minta Publik Percayakan Penanganan Kepada Polda

IMG-20260711-WA0051

“Fery Setiadi menegaskan penyidikan di Polda Kalsel harus berjalan tanpa intervensi dangan mengajak masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Hukum wajib di jalankan demi tegaknya hukum di Bumi Lambung Mangkurat ini”

SINARBANUA.COM, BANJARMASIN DITENGAH sorotan publik terhadap dugaan perkara pidana yang menjerat Muhammad Ali Ridho atau Babe Aldo, Ketua Umum DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kalimantan Selatan, Fery Setiadi, mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Polda Kalimantan Selatan.

Menurut Fery, setiap perkara pidana harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui tekanan opini publik maupun penghakiman di media sosial. Ia menilai ruang digital tidak boleh menjadi tempat menjatuhkan vonis sebelum proses pengajuan selesai.

“Indonesia adalah negara hukum. Semua warga negara yang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan berhak memperoleh proses yang adil. Oleh karena itu, marilah kita menghormati tahapan penyidikan dan jangan menghakimi siapa pun sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” katanya, Sabtu (11/7/2026).

Fery menegaskan penyidik ​​memiliki kewenangan penuh untuk mengungkap fakta-fakta hukum berdasarkan alat bukti yang sah. Ia meminta masyarakat tetap tenang, menjaga situasi tetap kondusif, serta memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional, objektif, transparan, dan independen.

Ia juga menyoroti derasnya arus informasi di media sosial yang dinilai berpotensi membentuk opini publik sebelum seluruh fakta terungkap. Menurutnya, penyebaran informasi yang belum terverifikasi justru dapat memperkeruh suasana dan merugikan seluruh pihak yang terlibat dalam suatu perkara.

“Masyarakat harus lebih bijak dalam menerima maupun membagikan informasi. Jangan sampai ikut menyebarkan kabar yang belum jelas kebenarannya karena dapat merugikan pelapor maupun pihak yang sedang menjalani proses hukum. Asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi,” tegasnya.

Fery optimistis Polda Kalimantan Selatan mampu menangani perkara tersebut secara profesional dan akuntabel. Ia meyakini setiap keputusan yang diambil penyidik ​​akan didasarkan pada fakta hukum dan alat bukti, tidak dipengaruhi oleh tekanan opini publik ataupun kepentingan kelompok tertentu.

“Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum akan semakin kuat apabila setiap proses penanganan perkara dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai koridor hukum. Kami percaya Polda Kalimantan Selatan mampu menuntaskan perkara ini secara independen berdasarkan fakta yang ditemukan selama penyidikan,” tutupnya. (SB)