GEPAK HST Desak Polda Kalsel Transparan, Perkembangan Laporan Terhadap Ketua LSM Sakutu Dipertanyakan

IMG-20260702-WA0078(1)

Sekretaris GEPAK HST, Junianor, meminta penyidik menyampaikan perkembangan penanganan laporan yang telah dilayangkan ke Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan sebagai bentuk transparansi kepada pelapor dan masyarakat.

SINARBANUA.COM, BANJARBARU – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Asli Kalimantan (GEPAK) Hulu Sungai Tengah (HST) Kalimantan Selatan mempertanyakan perkembangan penanganan laporan dugaan tindak pidana yang telah mereka sampaikan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Selatan.

Sekretaris GEPAK HST, Junianor, mengatakan laporan tersebut telah diterima oleh Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan pada 29 Juni 2026. Namun hingga Kamis (2/7/2026), pihaknya mengaku belum memperoleh informasi mengenai tahapan maupun tindak lanjut proses penanganan laporan tersebut.

“Kami menghormati sepenuhnya kewenangan penyidik dalam menjalankan proses hukum. Namun sebagai pelapor, kami berharap ada informasi mengenai perkembangan laporan yang telah kami sampaikan,” ujar Junianor.

Menurutnya, keterbukaan informasi mengenai perkembangan suatu laporan menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum. Ia menegaskan, GEPAK HST tetap menyerahkan seluruh proses penyelidikan kepada penyidik dan meyakini setiap tahapan akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Laporan yang diajukan GEPAK HST berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilaporkan terhadap Aliansyah, yang disebut sebagai Ketua LSM Sakutu. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari penyidik mengenai status maupun progres penanganan laporan tersebut.

Junianor berharap kepolisian dapat menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, penyampaian informasi mengenai perkembangan penanganan perkara juga merupakan bagian dari pelayanan kepada masyarakat, tanpa harus mengganggu independensi proses penyidikan.

Di sisi lain, Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan selama ini menyatakan komitmennya untuk menangani setiap laporan tindak pidana secara profesional dan sesuai mekanisme hukum. Sepanjang Januari hingga Juni 2026, Ditreskrimum bersama jajaran Polres telah menangani ratusan laporan polisi sebagai bagian dari upaya penegakan hukum di wilayah Kalimantan Selatan.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak yang dilaporkan belum memberikan tanggapan atau pernyataan resmi terkait substansi laporan tersebut. (Tim)