Gelombang Protes Pemadaman Listrik di Kalsel, Ketua KMPB: Copot GM PLN Jika Tak Mampu Atasi Krisis
Pemadaman listrik yang berulang dinilai telah mengganggu aktivitas masyarakat, dunia usaha, layanan publik hingga pendidikan. KMPB mendesak pemerintah pusat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja PLN UID Kalselteng.
SINARBANUA.COM, BANJARBARU – Gelombang keluhan masyarakat terhadap seringnya pemadaman listrik di berbagai wilayah Kalimantan Selatan terus bermunculan. Gangguan pasokan listrik yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir dinilai tidak lagi sekadar mengganggu kenyamanan, tetapi telah berdampak pada aktivitas ekonomi, pelayanan publik, dunia pendidikan, hingga kehidupan sehari-hari masyarakat.
Kondisi tersebut mendapat sorotan tajam dari Kelompok Masyarakat Pemerhati Banua (KMPB) Kalimantan Selatan. Ketua KMPB, Bahauddin atau yang akrab disapa Baha, mendesak Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja manajemen PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Kalselteng, Jumat (3/7/2026).
Bahkan, Baha secara terbuka meminta agar General Manager PLN UID Kalselteng dicopot dari jabatannya apabila dinilai tidak mampu menghadirkan solusi atas persoalan pemadaman listrik yang terus berulang.
Menurutnya, masyarakat Kalimantan Selatan sudah terlalu lama menjadi pihak yang menanggung dampak dari gangguan kelistrikan. Meski PLN telah menyampaikan penjelasan mengenai gangguan pada sistem interkoneksi serta proses pemulihan dan pemeliharaan sejumlah pembangkit, kondisi di lapangan dinilai belum menunjukkan perubahan yang signifikan.
“Kami meminta Menteri BUMN segera turun tangan. Jangan biarkan masyarakat terus dirugikan. Jika General Manager PLN UID Kalselteng tidak mampu memberikan pelayanan optimal dan menyelesaikan persoalan ini, maka sudah sepatutnya dilakukan pergantian pimpinan,” tegas Baha.
Ia menilai listrik merupakan kebutuhan dasar yang menjadi penopang hampir seluruh aktivitas masyarakat. Karena itu, keandalan pasokan listrik menjadi bagian penting dari pelayanan publik yang harus dijamin oleh negara melalui BUMN.
Baha mengatakan, pemadaman listrik yang terjadi berulang kali telah menimbulkan kerugian di berbagai sektor. Pelaku usaha mengalami hambatan produksi, usaha mikro kehilangan pendapatan, sementara masyarakat juga menghadapi risiko kerusakan peralatan elektronik akibat listrik yang padam secara tiba-tiba.
Tak hanya sektor ekonomi, gangguan listrik juga disebut berdampak terhadap pelayanan kesehatan, proses belajar mengajar, hingga penyimpanan bahan makanan dan obat-obatan yang memerlukan sistem pendingin.
“Kami tidak ingin masyarakat hanya disuguhi janji-janji perbaikan. Yang dibutuhkan adalah kepastian bahwa kejadian seperti ini tidak terus berulang. Evaluasi harus dilakukan secara objektif, menyeluruh, dan transparan,” ujarnya.
KMPB berpandangan bahwa evaluasi terhadap jajaran manajemen PLN merupakan langkah yang wajar apabila gangguan pelayanan terus berulang tanpa adanya peningkatan yang nyata. Menurut organisasi tersebut, pergantian pimpinan dapat menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Di sisi lain, PLN sebelumnya telah menjelaskan bahwa gangguan pasokan listrik dipicu oleh permasalahan pada sistem kelistrikan interkoneksi serta berkurangnya daya akibat beberapa unit pembangkit yang masih menjalani proses pemeliharaan maupun pemulihan. Perusahaan juga menyatakan terus melakukan percepatan normalisasi sistem agar pasokan listrik kembali stabil secara bertahap.
Meski demikian, KMPB berharap pemerintah pusat, khususnya Menteri BUMN, tidak mengabaikan aspirasi masyarakat Kalimantan Selatan. Selain evaluasi terhadap manajemen PLN UID Kalselteng, organisasi tersebut juga meminta adanya penguatan infrastruktur kelistrikan, peningkatan keandalan sistem distribusi, serta penyampaian informasi yang lebih cepat, terbuka, dan transparan setiap kali terjadi gangguan.
Bagi KMPB, pelayanan kelistrikan yang andal bukan sekadar layanan teknis, melainkan hak masyarakat yang harus dipenuhi. Karena itu, setiap persoalan yang berdampak luas terhadap kepentingan publik perlu ditangani secara serius agar kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan BUMN tetap terjaga sekaligus memberikan kepastian bagi aktivitas ekonomi dan kehidupan masyarakat di Kalimantan Selatan. (SB)






