Revisi UU Advokat Ditolak, Sejumlah Pimpinan Organisasi Advokat Desak Pemerintah Jalankan Aturan yang Berlaku

IMG-20260728-WA0079

PROPINDO, PERMADIN, dan P3HI kompak meminta Pemerintah serta DPR RI tidak tergesa-gesa merevisi UU Advokat. Mereka mendorong penguatan konsep multi bar melalui pembentukan Dewan Kehormatan Advokat bersama tanpa menghapus kemandirian organisasi advokat.

JAKARTA – Wacana revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat kembali menuai penolakan dari sejumlah organisasi advokat. Mereka menilai persoalan yang selama ini terjadi bukan disebabkan oleh substansi undang-undang, melainkan belum optimalnya pelaksanaan aturan yang telah berlaku.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Profesi Pengacara Indonesia (DPP PROPINDO), Roi Sirait, S.H., pada Selasa (28/7/2026), menegaskan Pemerintah dan DPR RI sebaiknya tidak terburu-buru mengubah UU Advokat. Menurutnya, solusi yang lebih tepat adalah mengimplementasikan ketentuan yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003.

Ia menekankan pentingnya menjalankan Pasal 32 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (2), termasuk segera membentuk Dewan Kehormatan Advokat bersama yang menaungi seluruh Organisasi Advokat (OA). Selain itu, Roi juga meminta agar Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 73 Tahun 2015 dicabut karena dinilai sudah tidak lagi sejalan dengan semangat penyelesaian persoalan organisasi advokat.

Pandangan serupa disampaikan Presiden PERMADIN, Dr. Mahdianur, S.H., M.H. Menurutnya, revisi UU Advokat justru berpotensi melahirkan persoalan hukum baru, memperpanjang polemik, serta menimbulkan tumpang tindih kewenangan antarlembaga.

Mahdianur menilai konsep multi bar merupakan solusi yang lebih realistis dan dapat mengakomodasi keberadaan seluruh organisasi advokat tanpa menghilangkan independensi masing-masing. Ia mengusulkan dibentuknya satu wadah bersama yang memiliki kewenangan menyusun kode etik nasional, membentuk Dewan Kehormatan Advokat, serta menyelenggarakan pendidikan berkelanjutan bagi advokat.

Sementara itu, kewenangan teknis seperti penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat (UKPA), pengangkatan advokat, hingga pengajuan sumpah ke Pengadilan Tinggi tetap dilaksanakan oleh masing-masing organisasi advokat sesuai kewenangannya.

Menurut Mahdianur, pola tersebut akan menciptakan sistem yang lebih efektif, efisien, serta mampu menjaga eksistensi seluruh organisasi advokat di hadapan Pemerintah dan DPR RI tanpa mengorbankan kemandirian organisasi.

“Kami sepakat mengedepankan konsep multi bar. Solusinya adalah membentuk suatu wadah atau payung bersama bagi seluruh organisasi advokat,” tegasnya.

Secara terpisah, Ketua Umum Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI), Aspihani Ideris Assegaf, S.A.P., S.H., M.H., juga menyuarakan pandangan senada. Ia meminta Pemerintah dan DPR RI tidak terburu-buru melakukan revisi terhadap UU Advokat.

Menurut Aspihani, dinamika yang terjadi selama hampir dua dekade terakhir tidak akan selesai hanya dengan menghadirkan regulasi baru. Yang lebih dibutuhkan adalah komitmen seluruh pihak untuk menjalankan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 secara konsisten dan menyeluruh.

Ia menegaskan, apabila revisi tetap menjadi pilihan, maka perubahan tersebut tidak boleh menghilangkan independensi maupun kewenangan masing-masing Organisasi Advokat yang selama ini telah menjalankan fungsi pembinaan profesi.

“Kalaupun nantinya dilakukan revisi, jangan sampai menghilangkan kemandirian masing-masing Organisasi Advokat,” ujar Aspihani.

Kesamaan pandangan dari sejumlah pimpinan organisasi advokat tersebut menjadi sinyal kuat bahwa penyelesaian persoalan profesi advokat lebih diarahkan pada optimalisasi pelaksanaan aturan yang telah ada, penguatan konsep multi bar, serta pembentukan Dewan Kehormatan Advokat bersama sebagai wadah menjaga etika profesi secara nasional. (*)

You may have missed

Pertamina Patra Niaga Gelar Grand Final Bright Gas Cooking Competition 2026 9 Finalis Siap Adu Kreasi dalam Grand Final Bright Gas Cooking Competition 2026 PT PERTAMINA Patra Niaga kembali menggelar puncak acara Bright Gas Cooking Competition (BGCC) 2026. Setelah sukses melalui tahap kualifikasi di Tegal, Palembang, dan Yogyakarta, sembilan finalis terbaik siap beradu kemampuan kuliner pada babak Grand Final yang akan diselenggarakan pada Sabtu, 7 November 2026, pukul 13.00 WIB di Bintaro Jaya Xchange Mall Park, Tangerang Selatan. Sembilan finalis yang akan berlaga berasal dari berbagai daerah di Indonesia dengan latar belakang dan pengalaman kuliner yang beragam. Mereka adalah Annis Indriastutie, Irfan Yulianto Dwi Santoso dan Hawa Cahya Abadi yang merupakan pemenang semifinal Yogyakarta. Selanjutnya, dari semifinal Palembang, terdapat Jason Buntararam, Muhammad Azwar, dan Endri Supriatna. Sementara itu, tiga finalis pemenang semifinal Tegal adalah Devan Andhika, Felly Sitta Mayasari dan Bobby Utomo Putra. VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, menyampaikan bahwa BGCC merupakan wadah bagi masyarakat untuk mengeksplorasi kreativitas di bidang kuliner. “Kami melihat memasak bukan sekadar menyiapkan hidangan, tetapi juga sarana berekspresi dan membuka peluang potensi diri. Kami berharap BGCC 2026 memberikan pengalaman yang inspiratif bagi peserta maupun masyarakat yang menyaksikan,” ujar Kitty. Pada babak penentuan ini, para peserta akan ditantang mengolah bahan utama misterius (mysterious ingredients). Kreasi mereka akan dinilai langsung oleh juri profesional, yakni Chef Yuda Bustara, Chef Firhan Ashari, dan food blogger Magdalena Fridawati. Ajang bergengsi ini memperebutkan hadiah istimewa berupa Culinary Art Course di Le Cordon Bleu Thailand (termasuk tiket dan akomodasi), tabung Bright Gas 12 kg, action cam, serta uang tunai senilai Rp75 juta (Juara 1), Rp45 juta (Juara 2), dan Rp25 juta (Juara 3). Selain kompetisi, pengunjung Bintaro Jaya Xchange Mall Park dapat menikmati berbagai hiburan, seperti aneka kuliner, demo memasak dari Juara 1 BGCC 2023 Ivone Destrianawati, penampilan musisi Inul & Adam, hingga aneka doorprize. Tersedia juga promo menarik di lokasi acara, seperti program Tukar Tambah 1 tabung LPG 3 kg ke Bright Gas 5,5 kg, diskon isi ulang Bright Gas hingga Rp25.000 via MyPertamina, dan promo e-commerce Bright Gas (Shopee, TikTok Shop, Tokopedia) khusus area Tangerang Selatan berhadiah merchandise eksklusif.