Puluhan OA Tolak Revisi UU Advokat Kewenangan Ke Lembaga Baru
Ilustrasi internet
sinarbanua.com; JAKARTA | KETUA Umum Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Profesi Pengacara Indonesia (DPP PROPINDO), Roi Sirait, S.H., di Jakarta, Senin (28/7/2026) mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk tidak melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Cukup jalankan Pasal 32 ayat 4 dan Pasal 28 ayat 2 UU 18/2003. Bentuk Dewan Kehormatan Advokat bersama untuk semua Organisasi Advokat. Dan cabut SE MA No. 73 Tahun 2015, tegasnya.
Senada dengan hal tersebut, Presiden PERMADIN, Dr. Mahdianur, S.H., M.H. di Jakarta, Senin (28/7/2026) juga menyampaikan kalau Revisi UU 18/2003, menurut Dr. Mahdianur, konsep ini bertujuan memperkuat dan mempertahankan eksistensi Organisasi Advokat di hadapan DPR dan Pemerintah, tanpa menghilangkan kemandirian masing-masing OA.
Mahdianur menilai pembentukan 1 DKA untuk semua OA adalah jalan paling hemat waktu dan biaya. Revisi UU justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum baru dan tumpang tindih kewenangan.
Masih menurut Mahdianur untuk mengedepankan konsep multi bar kita sepakat membentuk suatu wadah atau payung bagi para OA-OA bernaung, yang mana wadah ini nantinya diberikan kewenangan membentuk kode etik bersama, membentuk dewan kehormatan, menyelenggarakan pendidikan berkelanjutan bagi para Advokat, selebihnya secara tehnis diberikan kewenangan untuk menjalankan PKPA, UKPA, Pengangkatan, dan mengajukan sumpah ke Pengadilan Tinggi diselenggarakan oleh OA masing-masing, tentunya hal ini hanyalah suatu usulan agar kiranya dapat menjadi pertimbangan Rekan-Rekan atau para Petinggi Advokat untuk memperkuat dan mempertahankan argumen didepan DPR dan Pemerintah, harapnya.
“Kami sepakat untuk mengedepankan konsep multi bar. Solusinya adalah membentuk suatu wadah atau payung bagi para OA-OA untuk bernaung,” pungkas Mahdianur.
Terpisah Ketua Umum Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) Aspihani Ideris Assegaf, S.A.P., S.H., M.H. berpendapat yang sama agar jangan buru-buru merevisi Undang-undang Advokat No. 18 tahun 2003.
Menurut Aspihani, solusi atas kekisruhan profesi advokat selama 18 tahun terakhir bukanlah dengan membuat UU baru, melainkan dengan menjalankan UU yang sudah ada secara konsekuen.
“Yang jelas kalau toh mau di revisi juga, Undang-undang Advokat tersebut jangan sampai menghilangkan kemandirian masing-masing Organisasi Advokat,” tukasnya singkat.
sinarbanua.com






