Kasasi MA: Sita Jaminan Mobil dan Rumah Dijadikan Hafidz Halim Gugat Petinggi P3HI

Kami merasa ada yang tidak sengkron mengenai surat magang yang di jadikan alat bukti dalam persidangan oleh M Hafidz Halim, surat magang tersebut di buat dan di tandatangani tahun 2019 oleh Badrul Ain, sedangkan di saat sidang mediasi di PN Banjarbaru, Halim memgaku kenal dengan Badrul baru pada tahun 2023. Artinya secara nalar hukum surat magang yang di jadikan alat bukti oleh Halim adalah palsu. Yang menjadi pertanyaan, siapakah yang membuat dan menandatangani surat magang tersebut? Dan yang memakai di jadikan alat bukti dalam persidangan di PN Banjarbaru tersebut adalah bagian dari kesaksian palsu,”

BANJARBARU; sinarbanua.com | PERKARA ini semula hanya soal kalah-menang di meja hijau. Namun ketika memori kasasi M. Hafidz Halim, S.H. setebal 38 halaman sampai ke Mahkamah Agung, sebuah dokumen lama kembali menyeruak dan menghadirkan pertanyaan yang jauh lebih mendasar.

Dalam Gugatan PMH yang di layangkan M Hafidz Halim terhadap petinggi P3HI menyatakan sita jaminan harta milik Tergugat I dan Tergugat II berupa harta bergerak dan tidak bergerak.

Sita Jaminan aset milik Tergugat I (Wijiono) dan Tergugat II (Aspihani Ideris) yang di letakkan M Hafidz Halim pada saat melakukan gugatan PMH di Pengadilan Negeri Banjarbaru adalah berupa:

  1. Rumah milik Tergugat I yang beralamat di Jalan Sriwijaya Perum Sriwijaya Indah I Blok A No.38 RT.007 RW.007, Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, dengan bukti Kepemilikan berupa Hak Guna Bangunan dengan Nomor Induk Bidang 16280, dengan luas 176 M2, dan dilengkapi Koordinat: 3.427945.114.714073; juga 1 (satu) unit Mobil merk Daihatsu tahun 2016 tipe Alya 1.0 X AT (B100RS-GQQFJ) warna Putih nomor rangka MHKS4DB3JGJ0240 6 nomor mesin 1KRA367013 dengan Plat nomor polisi DA 1747 JS an DANI KUSUMANINGSIH, yang kini berada di rumah dan dimiliki oleh Tergugat I.
  2. Rumah milik Tergugat II yang beralamat di Jalan Pemurus Kompleks Istiqomah-Amanah V Blok I Kertak Hanyar No.01Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan, dilengkapi Sertifikat Hak Milik an NORMILAWATI, SE, SH sebagai Istri Tergugat II (Aspihani Ideris); dan 1 (satu) unit Mobil merk Mitsubishi tahun 2021 tipe Xpander Cross 1.5L Plus 4×2 A/T warna Hitam Mika nomor rangka MK2NCXTARMJ0118 1 nomor mesin 4A91KAK1225 dengan Plat nomor polisi DA 1196 BI an NORMILAWATI, SE, SH, sebagai Istri Tergugat II (Aspihani Ideris).

Surat Keterangan Magang Nomor 034/B/LBH-LK/VII/2019 tertanggal 21 Juli 2019 tercantum sebagai salah satu alat bukti yang diajukan Hafidz Halim. Surat tersebut menerangkan aktivitas magang dan keterlibatannya sebagai paralegal di LBH LEKEM Kalimantan.

Masalahnya, pihak lawan mempertanyakan kronologi di balik surat tersebut.

Aspihani Ideris menyebut ada ketidaksesuaian yang menurutnya perlu diuji, terutama jika dikaitkan dengan keterangan Hafidz Halim dalam proses mediasi di PN Banjarbaru pada 2025 mengenai kapan dirinya pertama kali mengenal pihak yang disebut sebagai pembuat surat.

“Kami merasa ada yang tidak sengkron mengenai surat magang yang di jadikan alat bukti dalam persidangan oleh M Hafidz Halim, surat magang tersebut di buat dan di tandatangani tahun 2019 oleh Badrul Ain, sedangkan di saat sidang mediasi di PN Banjarbaru, Halim memgaku kenal dengan Badrul baru pada tahun 2023. Artinya secara nalar hukum surat magang yang di jadikan alat bukti oleh Halim adalah palsu. Yang menjadi pertanyaan, siapakah yang membuat dan menandatangani surat magang tersebut? Dan yang memakai di jadikan alat bukti dalam persidangan di PN Banjarbaru tersebut adalah bagian dari kesaksian palsu,” ujarnya.

“Seseorang yang menggunakan surat palsu sebagai alat bukti di pengadilan dijerat menggunakan Pasal 391 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru),” tegas Aspihani.

Kini, pertanyaan itu ikut menumpang dalam perjalanan kasasi: sejauh mana kekuatan dan relevansi surat tersebut sebagai alat bukti, dan bagaimana Mahkamah Agung akan menilainya?

sinarbanua.com