Dugaan Manipulasi Riwayat Pendidikan Oknum Senator Kalsel Berinisial HZB Terbongkar
Riwayat Pendidikan Habib Zakaria Bahasyim
sinarbanua.com; BANJARMASIN – Forum Masyarakat Peduli Politisi Bersih mengungkap dugaan manipulasi dan pemalsuan dokumen riwayat pendidikan yang dilakukan oleh oknum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Kalimantan Selatan berinisial HZB. Tokoh yang dikenal sebagai ulama di Kalimantan Selatan ini diduga menyertakan data pendidikan yang tidak benar dalam Profil Calon Peserta Pemilihan Umum yang dipublikasikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua Forum Masyarakat Peduli Politisi Bersih, Mohammad Noor, menjelaskan bahwa berdasarkan data publik KPU, HZB tercatat mencantumkan riwayat pendidikan kesetaraan Paket B di PKBM Bina Ilmu (2017–2019) dan Paket C di PKBM Bina Ilmu (2019–2021).
“Secara logika, HZB adalah Anggota DPD RI Periode 2019–2024. Jika mengacu pada data tersebut, artinya yang bersangkutan mencalonkan diri pada Pemilu 2019 saat masih duduk di kelas 2 Paket B (setara SLTP), dan baru lulus Paket C pada tahun kedua setelah resmi menjabat sebagai senator,” ujar Mohammad Noor.
Temuan Lapangan dan Sengketa Informasi
Guna menguji keabsahan dokumen tersebut, Forum Masyarakat Peduli Politisi Bersih melakukan penelusuran berjenjang:
Klarifikasi Awal ke PKBM Bina Ilmu: Pihak pengelola awalnya menolak keberadaan ijazah Paket B dan hanya mengakui Paket C. Namun, pihak PKBM enggan menunjukkan salinan fisik dan hanya memberikan foto pelaksanaan ujian yang tidak memperlihatkan kehadiran HZB.
Sengketa Informasi Publik: Forum mengajukan permohonan informasi ke Sekretariat Jenderal MPR RI hingga bergulir ke Komisi Informasi Pusat (KIP). Setelah proses sengketa selama enam bulan, Majelis KIP memutuskan memenangkan pemohon, dan salinan resmi ijazah berhasil diperoleh pada 20 Juli 2026.
Konfirmasi KPU Kalsel: Pada 13 Agustus 2026, KPU Provinsi Kalsel membenarkan bahwa verifikasi pencalonan HZB menggunakan data ijazah SDN Basirih 1 (lulus 1993), Paket B PKBM Bina Ilmu (lulus 2019), dan Paket C PKBM Bina Ilmu (lulus 2021).
Pengakuan Pencabutan Ijazah dan Kejanggalan Paket C
Setelah bukti otentik ditunjukkan kembali kepada PKBM Bina Ilmu, pengelola akhirnya mengakui penerbitan ijazah Paket B tersebut. Namun, pihak PKBM mengklaim ijazah Paket B itu telah “dicabut” tanpa adanya prosedur penarikan barang bukti secara fisik. Akibatnya, dokumen yang tidak sah tersebut tetap digunakan HZB untuk memenuhi syarat pencalonan di KPU.
Sementara itu, penerbitan ijazah Paket C tahun 2021 juga diwarnai sejumlah kejanggalan:
- Kesaksian siswa seangkatan menyatakan tidak pernah mengenal HZB maupun melihat yang bersangkutan hadir dalam ujian akhir 2021.
- Berdasarkan data Verval PD dan NISN, HZB terkonfirmasi masih berstatus sebagai pelajar aktif hingga semester ganjil TA 2022/2023, padahal ijazah Paket C telah terbit sejak tahun 2021. Hal ini mengindikasikan adanya rekayasa data administrasi oleh pihak penyelenggara pendidikan.
Pernyataan Sikap
Forum Masyarakat Peduli Politisi Bersih menyimpulkan telah terjadi praktik penggunaan ijazah yang tidak sah oleh oknum Anggota DPD RI asal Kalsel, serta penerbitan ijazah yang melanggar ketentuan perundang-undangan oleh lembaga penyelenggara program kesetaraan di Kota Banjarmasin.
Rincian pemaparan bukti dan kronologi pengungkapan kasus ini telah diunggah dalam tayangan video berjudul “SURAT TERBUKA KEPADA ANGGOTA DPD RI” di platform YouTube.
Terpisah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Anti Korupsi (MASAK) menegaskan bahwa pembuatan dan penggunaan surat palsu merupakan tindakan pidana yang berkonsekuensi hukum berat. Penggunaan data atau dokumen palsu untuk pencalonan anggota DPD RI dipidana berdasarkan Pasal 520 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Hal demikian disampaikan langsung oleh Wakil Direktur LSM MASAK, Sofia Paramita, S.H., saat di minta tanggapannya okeh awak media sinarbanua.com.
Menurutnya, ketentuan hukum dan ancaman Pidana berdasarkan Pasal 520 UU Pemilu, ancaman sanksi bagi pelaku pemalsuan data pencalonan adalah Pidana Penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
Unsur Tindak Pidana (Pasal 520 UU Pemilu)
Pasal ini berlaku bagi setiap orang yang dengan sengaja membuat surat atau dokumen palsu,memakai atau menyuruh orang lain memakai surat/dokumen palsu, menggunakan dokumen palsu tersebut untuk mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota DPD, DPR, DPRD, maupun Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.
Ia menyoroti bahwa ketentuan hukum mengenai pemalsuan surat dan akta otentik kini secara eksplisit diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), khususnya pada Pasal 391 hingga Pasal 394.
Berikut adalah rincian sanksi pidana terkait pemalsuan dokumen dalam KUHP Baru:
Pemalsuan Surat Secara Umum (Pasal 391)
Ketentuan: Menggantikan Pasal 263 KUHP lama. Menjerat setiap orang yang memalsukan atau membuat surat tidak benar yang dapat menimbulkan hak, perikatan, pembebasan utang, atau diperuntukkan sebagai bukti, serta pihak yang sengaja menggunakannya hingga menimbulkan kerugian.
Sanksi: Pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda maksimal Kategori VI (Rp2 miliar).
Pemalsuan Akta Otentik / Keterangan Palsu (Pasal 392 & Pasal 394)
Ketentuan: Menggantikan Pasal 264 dan Pasal 266 KUHP lama yang mengatur khusus dokumen resmi negara atau akta notaris. Menjerat tindakan pemalsuan akta otentik maupun tindakan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.
Sanksi: Pidana penjara paling lama 8 tahun. Ancaman hukuman lebih berat karena menyangkut integritas dan kepercayaan publik terhadap dokumen otentik negara.
LSM MASAK mengimbau seluruh pihak untuk tidak terlibat dalam praktik manipulasi dokumen hukum demi menjaga kepastian hukum dan keadilan masyarakat.
TIM redaksi sinarbanua.com






