Ketum P3HI Aspihani Ideris Menduga Anggaran Gembok Lapas Senilai Rp92,5 M Di Mark Up (Penggelembungan)

0

Anggaran pengadaan gembok di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) yang telah mencapai Rp92,5 miliar mengundang riaksi keras dari Ketua Umum Perkumpulan Pengacara dan Penasihat Hukum Indonesia (P3HI), Aspihani Ideris, SH, MH Dia menilai harga gembok yang dianggarkan tidak masuk akal, bahkan dia menduga harga tersebut telah di mark up (digelembungkan).

Foto di saat Aspihani Ideris berkunjung ke Kantor BPK RI di Jakarta.

sinarbanua.com; BANJARMASIN | BESARNYA anggaran pengadaan gembok untuk Lembaga Pemasyarakatan menuai kritik tajam dari Ketua Umum P3HI , Aspihani Ideris, SH,, MH Bahkan ketua umum salah satu organisasi advokat ini secara tegas menyampaikan bahwa harga satuan gembok yang dianggarkan tersebut sama sekali tidak masuk akal dan di luar logika. Ia pun mendesak BPK untuk segera mengaudit pengadaan gembok senilai Rp92,5 Milyar tersebut.

Saya menduga harga itu sudah di mark up, mestinya dalam membuat anggaran harus masuk akal dan logika. Saya berharap secepat mungkin BPK wajib mengaudit penggunaan anggaran Rp92,5 Milyar ini…!!!,” ucapnya Aspihani dalam rilisnya kepada redaksi sinarbanua.com, Selasa (30/6/2026). 

Menurutnya, anggaran belanja tidak boleh melebihi nilai harga yang sebenarnya, tujuannya untuk mencegah pemborosan, memastikan efisiensi, dan mematuhi tata kelola keuangan yang akuntabel.

“Dalam pengadaan barang dan jasa, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) disusun wajib berdasarkan data pasar yang valid agar pagu anggaran tetap realistis dan tidak menimbulkan kesalahan dalam menentukan anggaran,” tegas dia.

Oleh karena itu, tegas dia, membuat anggaran itu harus realistis dan akurat. Hal itu sangat penting demi menghindari terjadinya tindakan korupsi, terutama dalam pengelolaan keuangan negara, di mana sisa anggaran yang salah urus dapat berakhir pada sanksi pelaksanaan belanja.

“Penegak hukum wajib memeriksa permasalahan ini apabila ditemukan adanya dugaan penggelembungan anggaran (mark-up), karena tindakan tersebut merupakan indikasi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, apalagi anggaran tersebut bersumber dari APBN atau APBD,” jelasnya.

Bukan hanya itu, imbuhnya Direktur Eksekutif LSM Masyarakat Anti Korupsi (MASAK), aparat hukum wajib melakukan serangkaian langkah represif hingga pencegahan untuk menangani kondisi dalam menentukan anggaran belanja negara.

Aspihani yang di ketahui seorang Dosen Tetap di Fakultas Hukum UNISKA MAB ini juga meminta agar DPR RI wajib mempertimbangkan dugaan mark-up anggaran tersebut. Jika perlu, DPR RI dari Komisi terkait dapat melakukan pemanggilan terhadap pengguna anggaran untuk meminta penjelasan lebih rinci dan meminta BPK untuk mengauditnya.

Selama dua tahun anggaran, pengadaan gembok untuk lapas tersebut dengan amggaran tidak masuk akal, karena anggarannya terlalu tinggi yakni mencapai Rp92,5 miliar.

“Jika dihitung secara sederhana, harga rata-rata per unit gembok pada anggaran tahun 2024 sekitar Rp778 ribu per unit, dan pada tahun 2025 mencapai Rp945 ribu per unit, ini sebuah angka yang tidak wajar,” nilai Aspihani.

Kita menduga dalam penganggaran pengadaan gembok itu sepertinya sudah adanya persekutuan jahat yang rapi. Karena deritan tahun penganggarannya secara berkesinambungan berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan e-Katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Ditjenpas mengalokasikan anggaran sekitar Rp35,8 miliar pada Tahun Anggaran 2024 untuk pengadaan 46 ribu unit gembok. Pengadaan tersebut dilakukan dalam dua tahap, yakni Rp15,6 miliar pada Januari 2024 dan Rp20,28 miliar pada September 2024.

Ditinjau pada Anggaran tahun 2025, Ditjenpas kembali menganggarkan sekitar Rp56,7 miliar untuk pembelian 60 ribu unit gembok yang direalisasikan pada Maret 2025. Sehingg total anggaran pengadaan gembok selama dua tahun mencapai sekitar Rp92,5 miliar.

“Coba kita hitung secara kasar dan sederhana, anggaran harga rata-rata per unit gembok pada tahun 2024 berada di kisaran Rp778 ribu, sedangkan pada tahun 2025 mencapai sekitar Rp945 ribu per unit,” tukasnya. (redaksi sinarbanua.com)

Leave a Reply