LSM Kalsel Laporkan Dugaan TPPU Ke KPK

Sejumlah LSM menyambangi KPK untuk menyampai laporan atas dugaan TPPU, Sabtu (4/5/2024)

JAKARTA; SINARBANUA.COM – Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat, diantaranya Kelompok Suara Hati Nurani Masyarakat Kalsel dan Indonesian Corroption Monitoring (ICM) menyambangi KPK untuk menyampai laporan atas dugaan TPPU, Sabtu (4/5/2024).

Ketua LSM KSHNM Kalsel, Subhan Saputra menyampaikan, oknum bupati di Kalsel 2021-2024 melalui jalur Perseorangan yang dalam melangkapi salah satu persyaratan dan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelanggara Negara (LHKPN) yang terdata pada website elhkpn. Kpk.go.id milik KPK RI melaporkan total harta kekayaan Rp 16.548.788.157,-

“Setelah menjabat dan kembali melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelanggara Negara (LHKPN) yang terdata pada website elhkpn. Kpk.go.id milik KPK RI, melaporkan total harta kekayaan Rp 17.430.733.169.- ada kenaikan sebesar Rp 881.945.012.00 dari Tahun 2021 Rp 16.548.788.157,” ucapnya.

Menurutnya, kebanyakannya berupa Tanah dari diduga hasil hibah tanpa akta dari orang tuanya.

Ia bilang, setelah menjabat Bupati melakukan pembersihan terhadap ASN eselon II,III dan IV di salah satu pemkab di Kalsel yang pada waktu Pemilihan Kepala Daerah tidak mendukung, yang kemudian oknum itu melakukan mutasi terutama para SKPD,untuk mengisi jabatannya mengangkat ASN sebagai Pit dan atau Pih pada SKPD.

“Dari Pengangkatan PLT pada SKPD tersebut kuat dugaan dana tunjangan jabatan para SKPD diduga diambil oleh Terlapor untuk memperkaya diri sendiri,” ucapnya.

Tahun Anggaran 2021,2022 dan 2023 selalu merubah peruntukan Anggaran dan Pendapatan Daerah tanpa persetujuan DPRD.

“Dugaan Kerugian Negara Dari Tahun Anggaran 2021-2022 dan 2023 Kerugian Negara sebesar Rp 10.000.000.000,” Terangnya.

Ia menambakan, alat bukti yang kami bawa Berupa Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemkab di Kalsel 2021, Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan dan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Sistem Pengendalian Intern Dan Kepatuhan Terhadap Perundang-Undangan Nomor: 7.A.B/LHP/XIX.BJM/05/2022, Tanggal 13 Mei 2022.

“Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2022. Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan dan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Sistem Pengendalian Intern Dan Kepatuhan Terhadap Perundang-Undangan,” tukasnya. (red)