Tak Rapuh Perjuangan, Panitia Gambut Raya Kirim Surat RDP Ke Komisi II DPR RI

0

Penandatangan surat permohonan rapat dengar pendapat ke Komisi II DPR RI, Suripno Sumas (kaos hijau lumut), Supian HK (kaos biru tua) dan Aspihani Ideris (kaos merah) 

sinarbanua.com; Banjarmasin | SEMANGAT Perjuangan Penuntutan Pemekaran Pembentukan Daerah Otonom Baru Kabupaten Gambut Raya tak pernah rapuh. Hal demikian di buktikan panitia bakal melayangkan kembali surat permohonan rapat dengar pendapat ke Komisi II DPR RI.

“Ini saya tandatangani surat permohonan RDP ke DPR RI,” kata Dr. H. Supian HK, SH, MH kepada media ini, Kamis (1/5/2025).

Didampingi Ketua Dewan Kehormatan dan Penasehat Panitia Penuntut Pemekaran Kabupaten Gambut Raya, H. Suripno Sumas, SH, MH, Ketua Umum Penuntut Pemekaran Gambut Raya ini mengharapkan, dengan akan terlaksananya rapat dengar pendapat yang di mohonkan,l nantinya, moratorium cepat di buka.

“Yang jelas semangat untuk memenuhi persyaratan pembentukan daerah otonom Gambut Raya harus fet, sehingga kalau moratorium sudah dibuka, Gambut Raya sudah siap menjadi kabupaten mandiri,” tuntas Supian HK.

Salah satu deklarator pemekaran Kabupaten Gambut Raya, H. Aspihani Ideris, SH, MH menegaskan, kajian kelayakan terbentuknya Kabupaten Gambut Raya sudah memenuhi semua persyaratan pemekaran daerah otonom baru.

“Persyaratan dari aspek sosial budaya, kewilayahan, ekonomi, jumlah penduduk, dan pendapatan sudah pada titik kelayakan. Dan pemekaran ini masih menunggu dibukanya moratorium,” kata Aspihani.

Menurut Aspihani, Gambut Raya sudah sangat layak untuk di mekarkan, karenanya lanjut dia, dari sektor persyaratan sesuai UU No. 23 Tahun 2014 sudah tidak terkendala lagi.

Dijelaskannya, dari segi persyaratan sesuai UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Gambut Raya sudah memenuhi dua syarat dasar; yaitu berkaitan kewilayahan dan kapasitas daerah. Dan juga Gambut Raya sudah memenuhi persyaratan administratif.

Ketua Umum DPN Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) ini menyebut, wilayah Gambut Raya secara administrasi memiliki luas 50.180 hektare yang meliputi Kecamatan Gambut, Sungai Tabuk, Kertak Hanyar, Aluh-Aluh, Beruntung Baru, dan Tatah Makmur, dengan jumlah penduduk di atas 300.000 jiwa membawahi 87 desa dan 5 kelurahan.

Adapun jarak dari ibu kota kabupaten induk yakni Kabupaten Banjar dari ujung wilayah Gambut Raya Kecamatan Aluh-Aluh mencapai 50 kilometer. Hal tersebut menjadi alasan utama keinginan terbentuknya Daerah Otonom Baru (DOB) berupa Kabupaten Gambut Raya. (bani)

Leave a Reply