Oknum Pengacara M Hafidz Halim di tangkap Satreskrim Polres Kotabaru 

sinarbanua.com – Kotabaru. Satreskrim Polres Kotabaru Kalimantan Selatan menetapkan pengacara jebolan organisasi advokat Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) sebagai tersangka. Oknum pengacara tersebut adalah M. Hafidz Halim (31) di tangkap seusai ia pulang dari Jakarta dan disangkakan melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

M. Hafidz Halim

Penetapan tersangka disampaikan Kabag Ops Kompol Agus Rusdi Sukandar dan Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil di Aula Sanika Satyawada Mapolres Kotabaru pada konferensi pers, Senin (4/7/2022).

Menurut Agus Rusdi Sukandar, kasus oknum pengacara jebolan organisasi advokat P3HI ini berawal dari laporan salah satu pengacara yang masih dirahasiakan namanya.

Pelapor merasa keberatan karena perkara yang ditanganinya secara sepihak berpindah ke Halim. Di situ pelapor terkejut setelah tahu bahwa ada surat kuasa baru kepada Halim untuk upaya banding. Sedangkan pelapor belum ada melakukan pencabutan surat kuasa dengan kliennya.

Proses banding itu terhenti karena ada penolakan oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin. Dengan alasan karena terlambat pengajuan banding.

“Pelapor kecewa. Kemudian mencari tahu tentang keabsahan legalitas advokat M Hafidz Halim, dan akhirnya dia menemukan kesalahannya hingga langsung membuat laporan polisi di Mapolres Kotabaru,” ungkap Agus Rusdi Sukandar.

Abdul Jalil menambahkan setelah memeriksa sejumlah saksi ternyata yang dipalsukan oleh oknum pengacara M Hafidz Halim tersebut adalah dokumen untuk menuju sumpah advokat.

“Karena alat bukti sudah terpenuhi, maka kami beberapa kali melayangkan panggilan terhadap M Hafidz Halim, namun tidak dipenuhinya,” ujarnya.

Pihaknya sudah melakukan pengintaian, dan disaat M Hafidz Halim datang dari Jakarta kami langsung melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap tersangka.

“Setelah gelar kami menetapkan oknum pengacara ini sebagai tersangka dan kami patuk Pasal 263 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman pidana 6 tahun penjara,” ucapnya.

Ketua umum P3HI, Aspihani Ideris saat di konfirmasi via phone terkait status tersangka M. Hafidz Halim dalam pelanggaran pidana Pasal 263 ayat (2) memilih “no coment”. Dan di ketika di desak oleh sejumlah awak media, akhirnya ia berkenan memberikan komentar, ia mengatakan bahwa DPN P3HI sudah berupaya melakukan pembelaan terhadap anggotanya yang bermasalah hukum.

“Sebelumnya di saat yang bersangkutan di periksa dan pertama kali di tahan oleh pihak Polres Kotabaru, kita sudah membuat surat permohonan penangguhan kepada Polres Kotabaru untuk membebaskan yang bersangkutan. Dan waktu itu Alhamdulillah sudah di bebaskan, namun nggak ngerti juga kita, ternyata beberapa waktu kemudian, beliau malah di tangkap kembali dengan tuduhan pemalsuan surat sebagaimana di jelaskan dalam Pasal 263 ayat (2), dengan ancaman pidana 6 tahun penjara,” ucapnya.

Aspihani pun, mengupayakan bakal menemui Kasi Pidum Kejari Kotabaru nantinya guna meringankan tuntutan yang akan disampaikan Jaksa Penuntut Umum.

“Langkah yang kami lakukan untuk meringankan hukuman saudara kami nantinya, kita akan menemui Kasi Pidum Kejari Kotabaru dengan harapan M. Hafidz Halim di hukum seringan-ringannya, setidaknya jika tidak bebas murni, kami meminta dia di hukum 1, 2 bulan saja. Ya paling lama 6 bulan saja lah, kan sebagai efek jera saja sebagaimana di sampaikan pihak kepolisian. Intinya apa pun alasannya dia itu adalah anggota saya dan walau saya bukan sebagai kuasa hukumnya, setidaknya saya pasti akan membela dia guna meringankan hukuman yang di dituntut nantinya,” harap Aspihani.

Ketika ditanya mengenai status profesi M Hafidz Halim sebagai pengacara, Aspihani tidak berani menjawab dengan rinci, “itu semua adalah wewenang dan keputusan Dewan Kehormatan dan Kode Etik DPN P3HI nantinya, kalau pendapat saya, saya tetap mempertahankan beliau sebagai pengacara. Kasian kan kalau profesinya di cabut, beliau masih muda dan masih panjang perjalanan,” tegasnya ringkas.

Ketua Dewan Kehormatan dan Kode Etik DPN P3HI, Abd. Rahman Suhu SH MH membenarkan bahwa untuk pemberhentian seseorang sebagai advokat adalah wewenang organisasi tempat yang bersangkutan di lahirkan.

“Ya benar kok !!! M Hafidz Halim terlahir sebagai advokat di organisasi P3HI. Artinya untuk memberhentikan dia sebagai Advokat adalah wewenang kami,” kata Abd Rahman Suhu saat di konfirmasi bye phone.

Di beberkannya, M Hafidz Halim di angkat sebagai Advokat berdasarkan Surat Keputusan dari Organisasi Advokat P3HI Nomor : 1057/SK.DPP.P3HI/29/VII/2019, tanggal 29 Juli 2019.

“Dia diangkat menjadi Advokat oleh P3HI, sehingga dia memiliki BAS dengan No : W15.U/112/Hkm/8/2019. Dan walau kewenangan ada pada P3HI untuk memberhentikan yang bersangkutan sebagai pengacara,” ujarnya.

Untuk pencabutan SK pengangkatan Advokat M Hafidz Halim, kami masih menunggu instruksi Ketua Umum P3HI sendiri, langkah apa terbaik yang harus dilakukan nantinya akan kita bicarakan dalam rapat pleno.

“Dan kami sudah bahas semuanya, namun disaat itu pak Aspihani selaku Ketum P3HI dengan tegas tetap mempertahankan M Hafidz Halim, kita lihat saja nanti perkembangannya, selama dia masih loyal dengan P3HI maka dia pasti akan kami pertahankan,” tegas Abd Rahman Suhu mengakhiri bicara singkatnya. (TIM)

Leave a Reply